Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ahok akan siapkan hakim dan jaksa untuk denda PKL yang ngeyel

Ahok akan siapkan hakim dan jaksa untuk denda PKL yang ngeyel Ahok buka PRJ tandingan di Monas. ©2013 Merdeka.com/M. Luthfi Rahman

Merdeka.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mulai penertiban PKL Pasar Tanah Abang besok. Sehingga, saat lebaran diharapkan semua PKL yang berada di bibir jalan sudah masuk ke blok G.

"Tanah Abang diharapkan besok sudah mulai berjalan. Kita push masuk. Tanah Abang nanti setelah lebaran sudah masuk semua," ucap Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balaikota Jakarta, Rabu (31/7).

Saat ini, pihaknya sudah menyiapkan hakim dan jaksa untuk melakukan tindak sidang pidana bagi PKL yang menolak direlokasi. Hakim dan jaksa tersebut akan ditempatkan di kantor kelurahan Tanah Abang.

"Kalau masih ada yang ngeyel. Kita kan denda maksimum Rp 50 juta, kurungan 6 bulan. Kalau dia masih nolak, terpaksa kita kurung," jelasnya.

Politisi Gerindra ini mengaku juga akan membersihkan tempat pemotongan hewan yang berada di blok G, serta mengecat jembatan. Sehingga, setelah lebaran blok G menjadi rapi dan bersih.

"Jadi habis lebaran itu jadi keren lah. Kalau semua masuk kan orang datang. Kita mau dorong nanti pedagang Tasik juga masukin barangnya ke blok G juga," ungkapnya.

Menurut Ahok, pedagang PKL hanya meminta jaminan tidak diusir, oleh karenanya selama ini banyak yang berdagang di luar.

Ahok mengaku hingga hari ini sudah ada 470 lebih PKL yang bersedia direlokasi ke blok G.

"Mana ada sejarah Pemrov DKI bagikan kios di Tanah Abang. Pak Jokowi saja yang pernah lakukan. Enggak ada gubernur yang lain, cuma pak Jokowi," jelasnya.

Lantas ia menjelaskan alasan Prabowo dan Hasyim membawa Jokowi dari Solo ke Jakarta hanya karena untuk menata PKL. Sebab, Jokowi dinilai dapat memberikan solusi bagi penataan PKL.

"Makanya beliau ditarik di Jakarta. Karena di Jakarta salah satu penyebab kemacetan adalah PKL. Tapi jangan diadu seolah kami musuh PKL. Enggak ada itu," katanya.

Menurutnya, jika jembatan penyambung antara blok G dan blok F sudah nyambung, maka harga jual di blok G akan mahal seperti di blok A dan blok B.

"Kita paksa masuk ke blok G, nanti kalau blok F nyambung ke A sama B, itu tempat yang mahal," tandasnya. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Juru Parkir Liar Mulai Disanksi Mulai Agustus 2024, Warga yang Memberi Uang juga Bisa Dihukum
Juru Parkir Liar Mulai Disanksi Mulai Agustus 2024, Warga yang Memberi Uang juga Bisa Dihukum

Satpol PP DKI bakal menerapkan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) kepada juru parkir liar mulai Agustus 2024

Baca Selengkapnya
Aturan Sanksi Pejabat Daerah dan TNI/Polri Tak Netral di Pilkada Digugat ke MK
Aturan Sanksi Pejabat Daerah dan TNI/Polri Tak Netral di Pilkada Digugat ke MK

Majelis hakim panel memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk menyempurnakan permohonannya.

Baca Selengkapnya
Satpol PP DKI Jelaskan soal Denda Rp50 Juta Bagi Warga Bila Ditemukan Jentik Nyamuk
Satpol PP DKI Jelaskan soal Denda Rp50 Juta Bagi Warga Bila Ditemukan Jentik Nyamuk

Bukan hanya denda, warga juga bisa terkena hukuman pidana paling lama dua bulan.

Baca Selengkapnya
Ahok Sampai Heran Lihat Koruptor Harta Sudah Disita, Pas Bebas Lebih Kaya Naik Roll-Royce
Ahok Sampai Heran Lihat Koruptor Harta Sudah Disita, Pas Bebas Lebih Kaya Naik Roll-Royce

Saking lemahnya hukum, Ahok heran melihat bekas tahanan koruptor yang justru semakin kaya.

Baca Selengkapnya
Ahok Sebut Butuh Pendapatan Rp5 Juta hingga Rp10 Juta untuk Tinggal di Jakarta
Ahok Sebut Butuh Pendapatan Rp5 Juta hingga Rp10 Juta untuk Tinggal di Jakarta

"Tinggal di Jakarta tuh harusnya (pendapatan) Rp5juta sampai Rp10 juta lebih bagus," kata Ahok

Baca Selengkapnya
Denda Rp50 Juta atau Penjara 3 Bulan Bagi Warga Jaktim yang Rumahnya Kedapatan Ada Jentik Nyamuk DBD
Denda Rp50 Juta atau Penjara 3 Bulan Bagi Warga Jaktim yang Rumahnya Kedapatan Ada Jentik Nyamuk DBD

Satpol PP Kota Jakarta Timur bakal memberikan sanksi denda bagi warga yang di dalam rumahnya ditemukan jentik nyamuk Aedes Aegypti.

Baca Selengkapnya