Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ahok ancam potong TKD PNS bolos usai libur Natal & Tahun Baru

Ahok ancam potong TKD PNS bolos usai libur Natal & Tahun Baru PNS DKI Jakarta. ©2014 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Usai libur Natal dan Tahun Baru, jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Jakarta kembali bekerja normal seperti sebelumnya. Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengatakan bila ada PNS kedapatan bolos di hari pertama kerja pasca libur, dia tak segan memotong Tunjangan Kinerja Daerah (TKD)-nya.

"Kita udah ada mekanismenya, jadi kalau sampai mereka telat atau tidak masuk nanti potong TKD, itu aja sanksinya," kata Basuki di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (4/1).

Pria yang akrab disapa Ahok ini mengatakan, akan menyerahkan masalah PNS bolos ini kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD). "Kalau urusan ngecek itu nanti urusan kepala BKD saja. sama SKPD masing-masing," ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris BKD DKI Jakarta, K Sulistyowati, menyatakan dengan berlakunya Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 193 Tahun 2015 yang mengatur tentang Tunjangan Kinerja Daerah, para PNS DKI diyakini akan lebih disiplin.

"Dengan diberlakukan Pergub nomor 193 tentang TKD memang sangat ampuh membuat orang jadi lebih disiplin, sanksinya berat, ketika ada sidak untuk ketidakhadiran 1 hari saja akan terkena hukum ringan, itu akan menyebabkan TKD tidak diterima sama 3 bulan," jelas Sulistyowati di ruangannya.

Lebih lanjut, katanya, sampai saat ini pihaknya belum dapat menjelaskan secara detil siapa saja PNS DKI yang tidak masuk kerja, izin sakit maupun mengajukan cuti. Namun, Sulistyowati mengklaim untuk di bagian BKD sendiri, hari ini tidak ada PNS yang terlambat atau tidak masuk tanpa izin.

"Ada satu orang yang tidak masuk karena sakit, dirawat di RS Islam Cempaka Putih. Trennya sangat menurun untuk tingkat indsipliner-nya, memang ternyata pemotongan kesejahteraan sangat ampuh untuk membuat pegawai jera," bebernya.

Dia menambahkan, selain pemotongan TKD, pihaknya juga mengaku tidak segan memecat PNS-PNS yang diketahui tidak masuk tanpa keterangan dalam jangka waktu 46 hari kerja.

"Selain TKD, misalnya dia sudah selama 46 hari kerja dia (nggak masuk) dapat diberhentikan sebagai PNS, jadi tidak hanya tidak terima tkd dengan jumlah 46 hari kerja, dapat , bolos, keterlamatan masuk, cepat pulang, kami hitung ketika sudah sampai 46 hari kerja akan kami pecat," tegas Sulistyowati kepada wartawan.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
5 Persen PNS DKI Tak Masuk Kerja Hari Pertama Usai Libur Nataru
5 Persen PNS DKI Tak Masuk Kerja Hari Pertama Usai Libur Nataru

SKPD/UKPD yang memiliki tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat pun tetap melaksanakan tugasnya itu.

Baca Selengkapnya
Menpan-RB: Tenaga Honorer Tak Dapat THR, Kecuali Sudah Diangkat PPPK
Menpan-RB: Tenaga Honorer Tak Dapat THR, Kecuali Sudah Diangkat PPPK

THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya.

Baca Selengkapnya
PNS Boleh Tambah Libur saat Natal dan Tahun Baru, tapi Ada Syaratnya
PNS Boleh Tambah Libur saat Natal dan Tahun Baru, tapi Ada Syaratnya

Para atasan diperbolehkan memberikan izin cuti ke PNS, dengan catatan pelayanan publik tetap berjalan.

Baca Selengkapnya
Penghapusan Honorer Diundur, Menpan Anas: Tak Ada Rekrutmen Baru
Penghapusan Honorer Diundur, Menpan Anas: Tak Ada Rekrutmen Baru

Rencana penghapusan tenaga honorer diundur hingga Desember 2024.

Baca Selengkapnya
Tenaga Honorer Dihapus Desember 2024, Bakal Diangkat Jadi PPPK atau PNS
Tenaga Honorer Dihapus Desember 2024, Bakal Diangkat Jadi PPPK atau PNS

Jumlah tenaga honorer di pemerintahan yang saat ini ada sekitar 1,7 juta orang bakal terus menyusut seiring berjalannya rekrutmen PPPK.

Baca Selengkapnya
Jokowi Minta Tak Ada PHK Massal dan Pengurangan Pendapatan Tenaga Honorer
Jokowi Minta Tak Ada PHK Massal dan Pengurangan Pendapatan Tenaga Honorer

Permintaan Jokowi ini disampaikan untuk menghindari kegaduhan dampak PHK massal tenaga honorer.

Baca Selengkapnya
Daftar Lengkap Cuti Bersama ASN 2024
Daftar Lengkap Cuti Bersama ASN 2024

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Aturan KemenPAN-RB Batalkan Penghapusan Honorer, tapi Tak Ada soal Diangkat Jadi PPPK
Aturan KemenPAN-RB Batalkan Penghapusan Honorer, tapi Tak Ada soal Diangkat Jadi PPPK

KemenPAN-RB meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah agar tetap mengalokasikan anggaran untuk honorer.

Baca Selengkapnya
Catat, Ini Tanggal Cuti Bersama PNS Tahun 2024 Sudah Disahkan Pemerintah
Catat, Ini Tanggal Cuti Bersama PNS Tahun 2024 Sudah Disahkan Pemerintah

Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan Pemerintah Tak Jadi Hapus 2,3 Juta Tenaga Honorer Pada 28 November 2023
Ternyata, Ini Alasan Pemerintah Tak Jadi Hapus 2,3 Juta Tenaga Honorer Pada 28 November 2023

Azwar Anas telah berkirim surat kepada kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah untuk tetap mengalokasikan anggaran bagi tenaga honorer untuk 2024.

Baca Selengkapnya
Ternyata ini Alasan Pemerintah Batal Hapus Honorer di 2023, Ditunda Sampai Desember 2024
Ternyata ini Alasan Pemerintah Batal Hapus Honorer di 2023, Ditunda Sampai Desember 2024

Kebijakan ini juga bertujuan untuk menghindari adanya penurunan upah bagi tenaga non ASN.

Baca Selengkapnya
Heru Budi Tegaskan ASN Jakarta Tak Ada yang WFH Usai Libur Lebaran
Heru Budi Tegaskan ASN Jakarta Tak Ada yang WFH Usai Libur Lebaran

Libur itu di luar dua hari libur nasional Idulfitri 2024 atau 1 Syawal 1445 Hijriah yang jatuh pada 10 dan 11 April 2024.

Baca Selengkapnya