Ahok ancam potong TKD PNS bolos usai libur Natal & Tahun Baru
Merdeka.com - Usai libur Natal dan Tahun Baru, jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Jakarta kembali bekerja normal seperti sebelumnya. Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengatakan bila ada PNS kedapatan bolos di hari pertama kerja pasca libur, dia tak segan memotong Tunjangan Kinerja Daerah (TKD)-nya.
"Kita udah ada mekanismenya, jadi kalau sampai mereka telat atau tidak masuk nanti potong TKD, itu aja sanksinya," kata Basuki di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (4/1).
Pria yang akrab disapa Ahok ini mengatakan, akan menyerahkan masalah PNS bolos ini kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD). "Kalau urusan ngecek itu nanti urusan kepala BKD saja. sama SKPD masing-masing," ujarnya.
-
Bagaimana Pemprov DKI cek penerima KJMU? Selanjutnya, terhadap sisa 18.271 penerima KJMU juga bakal dilakukan verifikasi langsung di lapangan. 'Terhadap sisa plus minus 18.271 orang akan dilakukan verifikasi lapangan bersama dengan tim gabungan, baik dari Disdik, Dinsos, juga kewilayahan, untuk memastikan ketepatan sasaran. Jadi tadi berdasarkan data, kami akan cek langsung ke lapangan,' terangnya.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Siapa yang dijamin BPJS Ketenagakerjaan? BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyedia jasa perlindungan terhadap pekerja, termasuk pekerja informal seperti atlet timnas, memastikan keduanya mendapatkan perawatan yang maksimal.
-
Kapan jam kerja baru PNS berlaku? Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 tahun 2023 tentang Hari Kerja dan jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
-
Siapa yang mengungkapkan alasan penundaan rekrutmen CPNS? 'Jadi kenapa ini agak terlambat? Karena ada beberapa kompeten, itu kan masih kita kejar supaya mengusulkan formasi ke kami,' jelas dia.
-
Kapan ASN DKI WFH? Pemprov DKI Jakarta bakal menerapkan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (Work From Home) bagi aparatur sipil negara (ASN) dilingkungan kerja Pemprov DKI Jakarta secara selektif pada 16-17 April 2024.
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris BKD DKI Jakarta, K Sulistyowati, menyatakan dengan berlakunya Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 193 Tahun 2015 yang mengatur tentang Tunjangan Kinerja Daerah, para PNS DKI diyakini akan lebih disiplin.
"Dengan diberlakukan Pergub nomor 193 tentang TKD memang sangat ampuh membuat orang jadi lebih disiplin, sanksinya berat, ketika ada sidak untuk ketidakhadiran 1 hari saja akan terkena hukum ringan, itu akan menyebabkan TKD tidak diterima sama 3 bulan," jelas Sulistyowati di ruangannya.
Lebih lanjut, katanya, sampai saat ini pihaknya belum dapat menjelaskan secara detil siapa saja PNS DKI yang tidak masuk kerja, izin sakit maupun mengajukan cuti. Namun, Sulistyowati mengklaim untuk di bagian BKD sendiri, hari ini tidak ada PNS yang terlambat atau tidak masuk tanpa izin.
"Ada satu orang yang tidak masuk karena sakit, dirawat di RS Islam Cempaka Putih. Trennya sangat menurun untuk tingkat indsipliner-nya, memang ternyata pemotongan kesejahteraan sangat ampuh untuk membuat pegawai jera," bebernya.
Dia menambahkan, selain pemotongan TKD, pihaknya juga mengaku tidak segan memecat PNS-PNS yang diketahui tidak masuk tanpa keterangan dalam jangka waktu 46 hari kerja.
"Selain TKD, misalnya dia sudah selama 46 hari kerja dia (nggak masuk) dapat diberhentikan sebagai PNS, jadi tidak hanya tidak terima tkd dengan jumlah 46 hari kerja, dapat , bolos, keterlamatan masuk, cepat pulang, kami hitung ketika sudah sampai 46 hari kerja akan kami pecat," tegas Sulistyowati kepada wartawan.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
SKPD/UKPD yang memiliki tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat pun tetap melaksanakan tugasnya itu.
Baca SelengkapnyaTHR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya.
Baca SelengkapnyaPara atasan diperbolehkan memberikan izin cuti ke PNS, dengan catatan pelayanan publik tetap berjalan.
Baca SelengkapnyaRencana penghapusan tenaga honorer diundur hingga Desember 2024.
Baca SelengkapnyaJumlah tenaga honorer di pemerintahan yang saat ini ada sekitar 1,7 juta orang bakal terus menyusut seiring berjalannya rekrutmen PPPK.
Baca SelengkapnyaPermintaan Jokowi ini disampaikan untuk menghindari kegaduhan dampak PHK massal tenaga honorer.
Baca SelengkapnyaAturan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaKemenPAN-RB meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah agar tetap mengalokasikan anggaran untuk honorer.
Baca SelengkapnyaCuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS.
Baca SelengkapnyaAzwar Anas telah berkirim surat kepada kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah untuk tetap mengalokasikan anggaran bagi tenaga honorer untuk 2024.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini juga bertujuan untuk menghindari adanya penurunan upah bagi tenaga non ASN.
Baca SelengkapnyaLibur itu di luar dua hari libur nasional Idulfitri 2024 atau 1 Syawal 1445 Hijriah yang jatuh pada 10 dan 11 April 2024.
Baca Selengkapnya