Ahok bakal ganti lahan bersertifikat asli milik warga Kampung Pulo
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan membayar semua lahan yang digusur di Kampung Pulo. Syaratnya, warga harus memiliki dan menunjukkan sertifikat tanah asli.
Ahok mengaku tidak keberatan dengan harga yang dipatok warga Kampung Pulo selama bisa menunjukkan sertifikat asli kepemilikan tanah.
"Kalau sertifikat kami bayar, sederhana saja. Kita bisa bayar langsung NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) kita bayar. Enggak masalah (harganya) pokoknya sertifikat asli, kami bayar, santai saja," ujarnya saat menghadiri acara Idea Fest di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Sabtu (8/8).
-
Siapa yang setuju dengan Ahok tentang korupsi? Perbincangan kedua tokoh tersebut turut menuai beragam tanggapan dari publik.
-
Siapa ayah Ahok? Diketahui, pria kecil ini merupakan anak dari Indra Tjahaja Purnama dan Buniarti Ningsing keturunan Tionghoa .
-
Kenapa Ahok prihatin dengan korupsi? Ahok pun merasa prihatin dengan nasib generasi muda di masa mendatang.
-
Apa itu sertifikat tanah? Sertifikat tanah merupakan bukti otentik atas hak tanah yang dimiliki.
-
Siapa yang bilang Ahok dukung Ganjar gak ngaruh? 'Itu menurut saya too little too late, atau bahkan enggak ngaruh sama sekali,' ujar Habiburokhman di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Senin (5/2).
-
Bagaimana Ahok dukung Ganjar? Menjelang hari pencoblosan, sejumlah pejabat negara makin terang-terangan memberikan dukungan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden. Baru-baru ini, Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mundur dari jabatannya. Pemicu utamanya karena Ahok ingin mengkampanyekan pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membebaskan tanah di wilayah Kampung Pulo lantaran daerah tersebut sudah menjadi langganan banjir setiap tahun. Ahok yakin, warga di wilayah yang akan dibebaskan tidak memiliki sertifikat tanah asli lantaran tanah tersebut milik negara.
"Yang pasti 520 bidang yang kami bebaskan untuk membuat Kampung Pulo tidak banjir itu tidak ada sertifikat. Ngaku ada jual beli, tapi itu bangunan di atas tanah negara. Justru itu menguatkan diri lebih pintar dia daripada negara," tegasnya.
Ahok mengaku sudah mengantongi data warga serta status kepemilikan tanah di wilayah Kampung Pulo. Data tersebut akan digunakan Ahok sebagai dasar hukum membebaskan lahan tersebut. Ahok juga menegaskan bahwa dirinya sudah berulang kali mengingatkan warga.
"Yang 520 itu jelas-jelas enggak ada sertifikat, kita kan sudah kumpulin semua data-datanya. Kita sudah kasih peringatan ke-tiga saya kira dalam beberapa hari kami bongkar. Patokan kami sederhana, kalau sudah ada rusun kami bongkar tapi kalau rusunnya belum jadi kami enggak jadi bongkar. Kami manusiawi," pungkasnya.
(mdk/siw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
AHY mengatakan, proses ganti rugi terhadap lahan itu jadi syarat agar tidak terjadi konflik. Dengan begitu, pihaknya baru bisa mengeluarkan sertifikat.
Baca SelengkapnyaSertifikat HPL ini memberikan kepastian terhadap tanah yang merupakan pusako tinggi masyarakat Minangkabau.
Baca SelengkapnyaMenteri AHY menginstruksikan kepada seluruh jajaran agar terus menggalakkan sertipikasi bagi tanah-tanah wakaf.
Baca SelengkapnyaProgram PTSL bertujuan dapat meningkatkan ekonomi masyarakat melalui sertifikat tanah.
Baca SelengkapnyaLokasi ini dianggap lokasi yang pas untuk dijadikan tempat relokasi. Oleh karenanya, masyarakat korban erupsi tidak butuh waktu lama untuk melanjutkan kehidupan
Baca SelengkapnyaAHY menegaskan pemerintah juga punya tujuan besar pembangunan yang juga harus dikawal dan dijaga bersama-sama.
Baca SelengkapnyaHadi menyerahkan 500 sertifikat kepada masyarakat secara langsung di lahan sawah yang dimiliki masing-masing penerima.
Baca SelengkapnyaRaja Juli meminta masyarakat meng-fotocopy sertifikat tanah guna mencegah hal tak diinginkan.
Baca SelengkapnyaNusron menjelaskan, dari luas 2.806 hektare itu, ada sebagian lahan yang ditempati oleh penduduk.
Baca SelengkapnyaWarga Kelurahan Polehan, Kota Malang, akhirnya dapat bernafas lega karena setelah 24 tahun akhirnya mendapat kepastian hukum.
Baca SelengkapnyaAHY mengajak masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya agar mendapatkan nilai ekonomi dan modal usaha.
Baca SelengkapnyaRaja Juli berpesan supaya masyarakat dapat menggunakan sertifikat tersebut dengan bijak.
Baca Selengkapnya