Ahok balas sindir Sandiaga: Debat sama yang tak ngerti hukum ngapain
Merdeka.com - Cagub dari Partai Gerindra, Sandiaga Uno, menyindir sikap ngotot calon petahana, Basuki Tjahaja Purnama, yang menolak cuti dari posisi gubernur DKI saat kampanye Pilgub DKI. Sandiaga menyebut Ahok, sapaan Basuki, hanya ingin memanfaatkan fasilitas negara untuk kampanye.
Ahok menanggapi santai tudingan Sandiaga. Dia balik menyindir Sandiaga tak paham hukum.
"Gini aja lah, nanti tunggu di sidang MK ajalah. Berdebat sama orang di media, enggak ngerti hukum, ngapain. Di MK saja kita debatnya," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (1/9).
-
Bagaimana Sandiaga Uno melihat perhelatan Pilkada Jakarta? 'Saya optimis para calon ini nanti akan beradu gagasan dan mencoba memenangkan hati dan pikiran dari warga masyarakat Jakarta,' kata Sandiaga.
-
Kenapa Jokowi dibolehkan ikut kampanye? Undang-Undang Pemilu tidak melarang seorang presiden untuk ikut kampanye, apakah untuk pemilihan presiden atau pemilihan legislatif. Beleid yang sama juga tidak melarang kepala negara untuk berpihak atau mendukung salah satu pasangan calon presiden.
-
Apa yang dikritik Golkar dari Anies soal Pilgub DKI? Dia mempertanyakan, apakah ada partai yang mau mengusung Anies di Pilgub Jakarta.
-
Kenapa Sandiaga Uno membagikan 'jurus' ini? Tujuannya, dia berucap agar para bawahan lekas mendapat jabatan hingga gaji yang naik.
-
Siapa yang larang Jokowi ikut kampanye? Tidak ada penyebutan presiden dan wakil presiden atau menteri di dalamnya.
-
Bagaimana cara Pilkada DKI 2017? Pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2017 (disingkat Pilgub DKI 2017) dilaksanakan pada dua tahap, yaitu tahap pertama di tanggal 15 Februari 2017 dan tahap kedua tanggal 19 April 2017 dengan tujuan untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022.
Kemarin sidang uji materi terhadap Pasal 70 UU Pilkada tahun 2016 digelar kedua kalinya. Pada persidangan pertama, Ahok diminta melengkapi beberapa berkas.
Ahok berdalih cuti tak diperlukan seorang petahana. Apalagi, dalam sumpah jabatannya, masa kerja adalah 60 bulan. Jika mengambil cuti, maka akan terpotong enam bulan. Ditambah lagi, masa kampanye bertepatan dengan pembahasan APBD 2017.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ahok juga tidak bisa ikut berkampanye karena posisinya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina
Baca SelengkapnyaAhok mengaku ingin ikut mengampanyekan Ganjar-Mahfud.
Baca SelengkapnyaAirlangga Hartarto merespons pernyataan Mahfud MD soal menteri pakai fasilitas negara untuk kampanye.
Baca SelengkapnyaAirlangga menyebut, hampir seluruh presiden masuk dalam partai politi
Baca SelengkapnyaAhok mengaku belum menerima pesan WhatsApp dari Cagub Jakarta Ridwan Kamil.
Baca SelengkapnyaCawapres Muhaimin Iskandar meminta agar Presiden Jokowi untuk segera cuti
Baca Selengkapnya"Pernyataan Pak Jokowi itu, memang blunder. Menurut kita kepala negara tidak seharusnya menyatakan seperti itu," kata Ketua TKD AMIN, Rahmat
Baca SelengkapnyaBasuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyatakan mengundurkan diri dari posisinya sebagai Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina.
Baca SelengkapnyaArief Hidayat menyinggung anggapan presiden boleh berkampanye untuk salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Baca SelengkapnyaMK memperjelas aturan syarat gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakil, serta pejabat negara dan pejabat daerah untuk bisa ikut dalam kampanye.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Presiden Jokowi menegaskan baik Presiden maupun menteri boleh berpihak dalam Pilpres
Baca SelengkapnyaTerkait paslon yang didukung Jokowi di Pilpres 2024, Kaesang meminta agar ditanyakan langsung ke presiden
Baca Selengkapnya