Ahok bisa dipidana dan didenda jika warga celaka karena jalan rusak
Merdeka.com - Musim penghujan tiba. Sejumlah ruas jalan mulai langganan tergenang air. Akibatnya banyak yang rusak hingga berlubang.
Indonesia Traffic Watch (ITW) meminta Pemprov DKI segera memperbaiki jalan rusak karena potensi memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas.
"Tercatat, ada sekitar 200 titik jalan yang rusak di lima wilayah Jakarta, sangat potensi menimbulkan kecelakaan," kata Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan, dalam rilis yang diterima merdeka.com, Rabu (28/1).
-
Apa yang rusak di jalan tersebut? 'Kami meminta agar segera dibangun jalan dari Dusun Juron sampai Dusun Dawung, karena ini adalah akses yang paling penting bagi warga kedua dusun. Terutama masalah anak sekolah yang harus mereka perhatikan. Kalau mereka pakai matic, kondisi jalan yang licin berbahaya bagi mereka,' kata Sugiyanto, warga Desa Pandanharum, dikutip dari kanal YouTube Liputan6 pada Senin (5/2).
-
Di mana jalan rusak yang Jokowi tinjau? Ruas jalan pertama yang ditinjau Jokowi adalah Jalan Terusan Ryacudu Kabupaten Lampung Selatan.
-
Dimana jalan rusak itu berada? Rombongan Bupati Grobogan yang melintasi Desa Pandanharum, Kecamatan Gabus, Grobogan, dihadang oleh warga.
-
Kenapa Jokowi gerah dengan jalan rusak di Lampung? Kerusakan Jalan di Lampung cukup parah hingga viral di media sosial.
-
Bagaimana Jokowi menangani jalan rusak di Lampung? Perintah Jokowi Tegas! Perbaikan jalan rusak di Lampung, langsung diambil alih Kementerian Pekerjaan Umum.
-
Di mana Jokowi meninjau jalan rusak di Lampung? Ruas jalan pertama yang ditinjau Jokowi adalah Jalan Terusan Ryacudu Kabupaten Lampung Selatan.
Menurutnya, setiap jalan yang rusak harus diberikan tanda atau rambu, agar para pengendara lebih hati-hati sehingga bisa terhindar dari kecelakaan.
Apabila penyelenggara jalan dalam hal ini Dinas PU DKI tidak segera memperbaiki jalan rusak dan mengakibatkan kecelakaan dan menimbulkan luka ringan dan kerusakan kendaraan atau barang, maka bisa dipidana penjara 6 bulan atau denda Rp 12 juta. Sedangkan kecelakaan akibat jalan rusak dan menimbulkan korban jiwa, dipidana 5 tahun penjara atau denda Rp 120 juta.
Untuk itu pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, untuk mendapatkan data kecelakaan. Apabila diketahui ada kecelakaan akibat jalan rusak, maka ITW akan melakukan upaya hukum.
"Kami akan koordinasi dengan Polda Metro, untuk mengetahui penyebab terjadinya sebuah kecelakaan. Kalau penyebabnya karena jalan rusak, akan kami jadikan bukti untuk melakukan proses hukum," ujar Edison.
Dia menjelaskan, upaya hukum tersebut diatur dalam Pasal 273 ayat 1,2,3 dan 4 Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan. Sedangkan kewajiban pemerintah sebagai penyelenggara jalan untuk segera melakukan perbaikan jalan rusak dan memberikan tanda atau rambu, diatur pada Pasal 24 ayat 1 dan 2.
Menurut Edison, tidak ada alasan apalagi karena anggaran, sehingga menunda perbaikan jalan. Sebab pemerintah dapat menggunakan dana preservasi jalan yang khusus digunakan untuk kegiatan pemeliharaan, rehabilitasi dan rekonstruksi jalan.
"Tidak ada alasan, jalan yang rusak harus segera diperbaiki dan sebelumnya dipasang rambu," tegasnya.
Salah satu penyebab kerusakan jalan itu adalah akibat terendam air khususnya pada musim hujan saat ini. Tetapi tidak menutup kemungkinan akibat kualitas jalan yang kurang baik. Untuk itu, Pemprov DKI harus meningkatkan pengawasan, untuk menekan adanya permainan dalam proyek perbaikan jalan.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Untuk saat ini, pihaknya saling berkoordinasi dengan pihak Bawaslu dan Satpol PP setempat untuk melakukan penertiban.
Baca SelengkapnyaTidak jauh dari rumah presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), warga Cikeas nekat menanam pohon pisang di tengah jalan yang rusak.
Baca SelengkapnyaBanyak alat peraga kampanye (APK) dipasang sembarangan dikeluhkan warga Jakarta.
Baca SelengkapnyaSebuah jalan di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat menjadi sorotan usai dipenuhi ceceran sampah.
Baca SelengkapnyaKritik ini muncul setelah Nabilah menerima banyak keluhan warga di daerah pemilihannya di Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi mengunjungi Lampung, Jumat (5/5). Jalanan rusak di Lampung yang beberapa waktu lalu viral pun ditinjaunya. Penampilan berbeda Paspampres bermotor yang mengawalnya pun mencuri perhatian.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya mendorong masyarakat untuk melaporkan ke pihak berwajib apabila menemukan Alat Peraga Kampanye (APK) melanggar aturan.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) menyindir jalan rusak di Solo-Purwodadi, Jawa Tengah yang bertahun-tahun
Baca SelengkapnyaSelain para pendemo, warganet juga keluhkan kondisi jalan melalui media sosial
Baca SelengkapnyaWarga Parung Panjang berharap jalan rusak parah segera diperbaiki
Baca SelengkapnyaSebelumnya jalan ini digali untuk pemasangan pipa cukup besar milik proyek IPAL dari Sei Selayur hingga sekitaran kantor Wali Kota Palembang.
Baca Selengkapnya