Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ahok: Daeng Aziz menuntut, kami juga bisa nuntut, makanya baca UU

Ahok: Daeng Aziz menuntut, kami juga bisa nuntut, makanya baca UU Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. ©2016 merdeka.com/istimewa

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyebut upaya yang dilakukan tokoh Kalijodo Daeng Aziz untuk mengadukan rencana Pemprov DKI Jakarta menertibkan kawasan Kalijodo kepada Wakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana adalah tepat.

Hal itu dikatakan Ahok karena Lulung diketahui memiliki kantor pengacara. Sehingga, sangat cocok bertemu dengannya untuk berkonsultasi.

"Nyari Lulung mah di belakang, di sini mah nyari Ahok. Dia cari Lulung sudah cocok, Lulung kan punya kantor pengacara," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (16/2).

Lebih lanjut, Ahok mengatakan, Daeng Aziz seharusnya membaca lebih detail UU Agraria. Dalam UU tersebut, meskipun dia rutin membayar pajak dan memiliki Surat Pernyataan Riwayat Kepemilikan Rumah, bukan berarti tanah yang ditempati adalah miliknya.

"Dia menuntut, kami juga bisa nuntut dia. Makanya dia suruh baca undang-undang. Di dalam sistem UU pokok agraria, disebutkan PBB itu bukan sebagai tanda milik," tandas mantan politisi Gerindra ini.

Dengan demikian, Ahok menegaskan tidak ada warga yang boleh tinggal di kawasan itu. Ditambah kawasan itu diketahui sebagai jalur hijau. Sehingga jika mereka bersikeras tinggal maka dapat dipidana.

"Terus kalau kamu duduk di tanah negara itu salah, itu bisa pidana, apalagi kamu duduki tanah negara disewakan ke orang digunakan untuk bisnis, itu pidana," pungkasnya.

Kemarin, Daeng Aziz menyambangi Komnas HAM untuk mengadukan Pemprov DKI terkait langkah pembongkaran kawasan Kalijodo. Usai ke Komnas HAM, Daeng langsung maraton mengunjungi DPRD DKI.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ada Sengketa, Manajemen GBK Ingatkan Tamu Hotel Sultan Agar Berhati-hati
Ada Sengketa, Manajemen GBK Ingatkan Tamu Hotel Sultan Agar Berhati-hati

PPK GBK telah melakukan langkah persuasif meminta PT Indobuildco untuk mengosongkan Hotel Sultan yang telah habis masa hak guna bangunan (HGB).

Baca Selengkapnya
Jokowi soal Izin Tambang: Bukan Diberikan ke Ormas, Tapi Badan Usahanya
Jokowi soal Izin Tambang: Bukan Diberikan ke Ormas, Tapi Badan Usahanya

Jokowi soal Izin Tambang: Bukan Diberikan ke Ormas, Tapi Badan Usahanya

Baca Selengkapnya
Aturan Baru Jokowi: Ormas Keagamaan Dapat Jatah Kelola Tambang
Aturan Baru Jokowi: Ormas Keagamaan Dapat Jatah Kelola Tambang

turan ormas keagamaan bisa mengelola wilayah khusus izin usaha pertambangan (WIUPK) tertuang di Pasal 83A.

Baca Selengkapnya
Menteri AHY: UUPA Sebagai Kebangkitan dalam Mewujudkan Keadilan Sosial
Menteri AHY: UUPA Sebagai Kebangkitan dalam Mewujudkan Keadilan Sosial

Dengan disahkan UUPA, urusan pendaftaran hak atas tanah, landreform, dan hukum adat di Indonesia menjadi isu utama yang harus segera dijalankan.

Baca Selengkapnya
Menteri Hadi Tjahjanto Pastikan HPL Tanah Ulayat Beri Kedaulatan dan Kesejehteraan Masyarakat Adat
Menteri Hadi Tjahjanto Pastikan HPL Tanah Ulayat Beri Kedaulatan dan Kesejehteraan Masyarakat Adat

Sertifikat HPL ini memberikan kepastian terhadap tanah yang merupakan pusako tinggi masyarakat Minangkabau.

Baca Selengkapnya
2.068 Hektare Lahan di Ibu Kota Nusantara Masih Bermasalah, Menteri AHY Belum Mau Terbitkan Sertifikat
2.068 Hektare Lahan di Ibu Kota Nusantara Masih Bermasalah, Menteri AHY Belum Mau Terbitkan Sertifikat

AHY mengatakan, proses ganti rugi terhadap lahan itu jadi syarat agar tidak terjadi konflik. Dengan begitu, pihaknya baru bisa mengeluarkan sertifikat.

Baca Selengkapnya