Ahok: Dinasti politik boleh, yang enggak itu dinasti korupsi
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok mendukung putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan aturan pembatasan calon kepala daerah yang memiliki hubungan dengan petahana. Menurut Ahok, siapapun yang berniat bekerja untuk rakyat tidak perlu dibatasi, yang perlu dibatasi hanyalah pejabat yang terikat dinasti kemudian melakukan tindak korupsi bersama-sama.
"Makanya dulu saya di komisi dua sudah tegasin. Saya sudah bilang bukan peraturan yang di buat-buat ini, kita cuma laksanakan pembuktian terkait harta pejabat, kamu mau dinasti mati buat rakyat ya boleh aja. Mau bekerja buat rakyat kenapa enggak boleh, yang enggak boleh kan dinasti bareng-bareng korupsi. Nah kalau kita kan yang dikoordinir dinasti yang korupsi ramai-ramai memanfaatkan kekuasaan," kata Ahok usai menghadiri acara Apel Gerak Pasukan di Polda Metro Jaya, Kamis (9/7).
Ahok mengatakan, negara ini hanya perlu melawan korupsi bukan melawan politik dinasti. "Kuncinya di Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006 hasil retivikasi PBB melawan korupsi. Orang mau korupsi mau enggak buktiin hartanya, enggak berani, begitu maju maju di tangkap," ujar Ahok.
-
Kenapa Ahok prihatin dengan korupsi? Ahok pun merasa prihatin dengan nasib generasi muda di masa mendatang.
-
Siapa yang setuju dengan Ahok tentang korupsi? Perbincangan kedua tokoh tersebut turut menuai beragam tanggapan dari publik.
-
Siapa ayah Ahok? Diketahui, pria kecil ini merupakan anak dari Indra Tjahaja Purnama dan Buniarti Ningsing keturunan Tionghoa .
-
Apa yang membuat Ahok heran tentang koruptor? Dia menyoroti hukum dan sanksi para koruptor. Saking lemahnya hukum, Ahok heran melihat bekas tahanan koruptor yang justru semakin kaya. Beberapa di antaranya bahkan tak segan pamer kekayaan.
-
Apa pesan ayah Ahok? 'Orang miskin tidak akan menang melawan orang kaya, orang kaya tidak akan bisa melawan pejabat' kutipan pesan sang ayah, dari pepatah Tiongkok Kuno yang jadi pendorongnya.
-
Kenapa Ahok ingin jadi pejabat? Pesan Sang Ayah Pengalaman sering diperas oknum pejabat membuatnya terobsesi ingin menjadi pejabat. Ditambah pesan dari sang ayah sebelum meninggal. Pesan ini juga mendorongnya untuk jadi pejabat yang jujur dan membawa perubahan positif.
Selain itu, Ahok menilai solusi masalah di internal bangsa kita yaitu korupsi hanyalah pemberian upah yang layak. Penyelenggara negara semestinya diberikan upah kerja dengan nilai yang besar agar korupsi akan beku di negeri ini.
"Inti semua masalah kenapa kita contoh demokrasi di luar negeri, karena kita mau buang satu undang-undang hasil rativikasi PBB. Demokrasi kan? Semua sepakat demokrasi, satu orang satu suara, tapi begitu bicara soal politik kita enggak sepakat nih tanda tangan doang. Seharusnya gaji naikin aja gede-gede kaya diluar negeri. Nah kita enggak pernah praktekin itu di negara ini. Itu aja masalahnya," jelas Ahok.
Ahok juga kemudian melanjutkan dengan mencontohkan perbandingan antara gaji Presiden RI saat ini dengan gajinya selaku gubernur DKI Jakarta. "Gaji kecil enggak apa apa deh, gue bisa nyari sendiri. Kan gila otaknya. Kasih gaji yang layak dong masa presiden gajinya lebih kecil dari gubernur DKI. Yang bener aja gitu. Yang fair aja. Gaji yang bagus dan jelas," tutupnya.
Diketahui, mencuat persoalan politik dinasti akibat Mahkamah Konstitusi yang membatalkan aturan pembatasan calon kepala daerah yang memiliki hubungan dengan petahana. Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 7 huruf r Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Mahkamah menilai, aturan yang membatasi calon kepala daerah yang memiliki hubungan dengan petahana telah melanggar konstitusi. Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat bahwa idealnya suatu demokrasi adalah bagaimana melibatkan sebanyak mungkin rakyat untuk turut serta dalam proses politik.
Meski pembatasan dibutuhkan demi menjamin pemegang jabatan publik memenuhi kapasitas dan kapabilitas, suatu pembatasan tidak boleh membatasi hak konstitusional warga negara.
Hakim menilai, Pasal 7 huruf r Undang-undang Pilkada mengandung muatan diskriminasi. Hal itu bahkan diakui oleh pembentuk undang-undang, di mana pasal tersebut memuat pembedaan perlakuan yang semata-mata didasarkan atas status kelahiran dan kekerabatan seorang calon kepala daerah dengan petahana. Adapun, permohonan uji materi ini diajukan oleh seorang anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Adnan Purichta Ichsan.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyinggung soal perbaikan tata negara dan etika pemerintahan.
Baca SelengkapnyaMenteri berbisnis di lingkungan pemerintahan, sementara dia pembuat kebijakan, regulasi.
Baca SelengkapnyaSaking lemahnya hukum, Ahok heran melihat bekas tahanan koruptor yang justru semakin kaya.
Baca SelengkapnyaKamhar menuturkan, polemik tentang politik dinasti ini selalu menjadi diskursus publik, utamanya menjelang pemilu dan pilkada.
Baca SelengkapnyaCalon wakil presiden Mahfud Md memberikan respons terkait dinasti politik yang akhir-akhir ini menjadi perbincangan publik
Baca SelengkapnyaApakah partai politik saat ini benar-benar mewakili aspirasi rakyat dan sungguh-sungguh menjalankan aspirasi tersebut.
Baca SelengkapnyaMahfud mengatakan anggota keluarga boleh menduduki jabatan di dalam demokrasi namun harus berkompetisi secara fair
Baca Selengkapnya"Tampak jelas betapa nilai pancasila dan etika di dalam berpolitik dan mentaati hukum itu terjadi degradasi yang amat sangat,"
Baca SelengkapnyaAhok menanggapi pertanyaan adanya kemungkinan koalisi antara paslon 03 dengan paslon 01 jika ada putaran kedua
Baca SelengkapnyaAhok meminta pandangan Todung agar generasi muda tidak mudah tergoda untuk melakukan korupsi
Baca SelengkapnyaHal itu setelah anak Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dipinang menjadi bakal Cawapres oleh Prabowo.
Baca SelengkapnyaPilkada serentak 2024 akan digelar pada 27 November nanti. Masyarakat akan memilih pemimpin setingkat Kota, Kabupaten dan Provinsi.
Baca Selengkapnya