Ahok ingin sopir Transjakarta istimewa di mata hukum seperti masinis
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menilai tidak seharusnya supir bus Transjakarta, Bima mendapatkan vonis 2,5 tahun. Vonis tersebut diputuskan setelah Bima dianggap bersalah karena menabrak pengguna sepeda motor penyerobot atau masuk busway di kawasan Jakarta Kota.
Basuki atau akrab disapa Ahok mengatakan, akan melakukan komunikasi dengan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) terkait kasus ini. Sebab, seharusnya supir bus milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini mendapat keistimewaan.
"Saya mau tanya sama Transjakarta mereka naik ke MA (Mahkamah Agung) enggak, kalau MA bisa putuskan kalau dia nabrak di sana walaupun belum ada undang-undang ini ada presenden hukumnya kalau siapapun masuk jalur busway ke tabrak itu sopir tidak salah," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (16/5).
-
Apa penyebab kecelakaan bus di Tol Jombang? Sejauh ini, kepolisian menyimpulkan kecelakaan yang dialami bus disebabkan karena human error atau kelalaian manusia.
-
Kenapa truk itu dihukum? 'Kita kenakan pasal 311 ayat 3 karena ini korbannya luka ringan,' ujarnya.
-
Siapa sopir truk penyebab kecelakaan? Polisi resmi menetapkan sopir truk berinisial MI (18) yang merupakan penyebab tabrakan beruntun di Gerbang Tol (GT) Halim Utama sebagai tersangka.
-
Apa penyebab kecelakaan bus Hanura? Diduga karena kurang konsentrasi, bus pun menabrak median jalan hingga terguling, terseret, dan menghantam pagar pembatas jalan.
-
Bagaimana sopir angkot menunjukkan kemarahannya? Merasa tak terima ditegur, sopir angkot pun lantas melayangkan pukulan kepada pemotor tersebut. Terlebih ia sadar bahwa aksinya itu telah direkam kamera.
-
Apa penyebab kecelakaan bus? Polisi menetapkan Sadira (51) sebagai tersangka atas peristiwa kecelakaan bus yang ditumpangi pelajar SMK Lingga Kencana di Ciater, Subang, akhir pekan lalu. Tidak hanya itu, mereka diminta untuk memeriksa seluruh pihak yang bertanggung jawab atas kecelakaan yang mengakibatkan 11 orang meninggal dunia tersebut. 'Saya kira selain sopir bus yang lalai dan memaksakan, kuat dugaan pemilik bus juga sebenarnya mengetahui kondisi ini.
Menurutnya, dalam Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memberikan kekuatan hukum bagi transportasi massal, seperti kereta api. Namun karena Transjakarta merupakan moda transportasi baru maka wajar supir bus tidak mendapatkan perlindungan yang sama.
"Sekarang saya tanya, kalau kamu ditabrak di rel ditabrak kereta api, masinis-nya dipidana enggak? Enggak. Karena ada UU yang mengatur didedikasikan khusus jadi siapapun yang masuk ke dalam terus ketabrak itu yang masuk ke dalam yang salah. Waktu membuat UU itu mereka lupa ada MRT, LRT dan BRT di dunia. Bus Rapid Transit. Nah kita lupa ada jalur khusus namanya busway," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Bima baru saja dijatuhkan vonis 2,5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang digelar Kamis (12/5). Dia dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tahun 2009 karena dianggap lalai dalam mengemudi.
Kecelakaan itu terjadi di dekat Stasiun Jakarta Kota, Jakarta Barat, Minggu (29/11/2015) lalu. Bima yang saat itu sedang mengemudikan bus Transjakarta menabrak pengendara sepeda motor yang menyerobot masuk ke busway, perempuan yang dibonceng jatuh dan menjadi korban.
Pengendara motor bernama Hendri Setiawan (34). Dia berjalan dari arah Jalan Jembatan Batu dan secara tiba-tiba masuk ke jalur khusus bus. Akibat kecelakaan itu, Hendri tak bisa mengendalikan motor dan terpental keluar, sedangkan wanita yang diboncengnya, yakni Siauw Njuk Siu (63), jatuh di dalam jalur.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sopir TransJakarta Ngamuk ke Puluhan Pemotor Lawan Arah di Busway: Sampai Malam Saya Tungguin!
Baca SelengkapnyaPerwira menengah polisi itu dicopot dari jabatan Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Maluku akibat memukul driver taksi online.
Baca SelengkapnyaAksi tak terpuji sopir angkot tantang pemotor usai ditegur lawan arah viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaSaking lemahnya hukum, Ahok heran melihat bekas tahanan koruptor yang justru semakin kaya.
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur DKI Basuki T Purnama bercerita saat ditahan kasus penistaan agama.
Baca SelengkapnyaAhok lebih memilih koruptor dimiskinkan dan dihukum penjara seumur hidup
Baca SelengkapnyaMenurut Djoko, pengawasan terhadap bus pariwisata masih perlu diperketat dan harus ada sanksi bagi perusahaan bus yang lalai terhadap tertib administrasi.
Baca SelengkapnyaDi hadapan para pendukung Ganjar-Mahfud di Eropa, Ahok justru menegaskan melawan balik
Baca SelengkapnyaViral video arogan seorang pengemudi taksi online yang berperilaku arogan merusak mobil taksi Bluebird, usai terlibat serempetan antara keduanya di Gatsu Jaksel
Baca SelengkapnyaBasuki Tjahaja Purnama, atau biasa disapa Ahok tak setuju jika koruptor dihukum mati. Alasannya, hukuman mati para koruptor tidak akan menyelesaikan masalah.
Baca SelengkapnyaKecelakaan itu terjadi karena sopir mengemudikan kendaraannya sebagai sarana angkutan penumpang.
Baca SelengkapnyaANS mengaku menyesal dan telah mengganti semua kerugian dari kerusakan spion maupun wiper mobil taksi Bluebird.
Baca Selengkapnya