Ahok janji akan buru orang parpol yang minta jatah KJP
Merdeka.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan memburu orang partai politik (parpol) yang meminta jatah Kartu Jakarta Pintar (KJP) untuk kampanye terselubung. Menurut Ahok, anak-anak yang diajukan parpol tersebut tidak seharusnya mendapatkan bantuan program KJP.
"Tadi sudah dibahas. Kita pasti buru (orang parpol) nanti," ujar Ahok di Balai Kota, Senin (7/4).
Ahok meminta para kepala sekolah untuk mengumumkan anak-anak sekolah yang mendapatkan dana KJP dari sekolah tersebut. Selain itu, Pemprov DKI tetap akan meminta komite sekolah untuk awasi penyaluran KJP.
-
Bagaimana Pemprov DKI cek penerima KJMU? Selanjutnya, terhadap sisa 18.271 penerima KJMU juga bakal dilakukan verifikasi langsung di lapangan. 'Terhadap sisa plus minus 18.271 orang akan dilakukan verifikasi lapangan bersama dengan tim gabungan, baik dari Disdik, Dinsos, juga kewilayahan, untuk memastikan ketepatan sasaran. Jadi tadi berdasarkan data, kami akan cek langsung ke lapangan,' terangnya.
-
Bagaimana cara PKD mengawasi Pilkada? PKD memiliki tugas sebagai berikut: 1. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas: Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap Pelaksanaan kampanye Pendistribusian logistik Pemilu Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS. Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS Pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK Pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS dan PPK Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang di wilayah kelurahan/desa. Mengawasi, memelihara, dan merawat arsip berdasar jadwal retensi arsip sesuai ketentuan peraturan perundangan Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah desa Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
-
Apa yang dilakukan Pemprov DKI terhadap para pelajar? Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar apel pengarahan kepada ratusan pelajar terindikasi hendak tawuran di Balai Kota DKI Jakarta.
-
Bagaimana Polresta Pekanbaru kawal surat suara? Personel Polresta Pekanbaru mengawal ketat pendistribusian logistik berupa surat suara Pemilu 2024. Logistik itu dipastikan aman hingga sampai ke gudang logistik KPU Pekanbaru, Jalan Kaharuddin Nasution.
-
Kenapa Jokowi minta Parmusi jaga kondusifitas Pemilu? 'Bapak presiden memberikan pesan agar supaya Parmusi juga ikut menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan dalam rangka menyambut tahun politik 2024 agar pemilu dapat dilaksanakan secara aman damai jujur adil tepat pada tanggal 14 Februari yang akan datang,'
-
Siapa saja yang harus terlibat dalam menjaga kerukunan di pemilu? Cara ini perlu dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat. Masing-masing harus saling mendukung untuk menciptakan demokrasi yang sesuai dengan asas luber jurdil.
"Kita libatkan komite juga. Komite harus putusin. Ini anak dapet enggak gitu lho," kata dia.
Sebelumnya, kuota siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) di SMA 76 Jakarta diserobot oknum anggota partai politik. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) paling banyak menyodorkan nama siswa tak berhak menerima KJP.
"PKS paling banyak mengajukan nama siswa tak berhak sebagai penerima KJP ke Dinas Pendidikan," kata Kepala SMA 76 Jakarta Retno Listyarti.
Jumlah nama yang diajukan PKS adalah 12 siswa, sementara sisanya masing-masing satu nama diajukan politikus dari Partai Demokrat, PDIP, PAN, PKB.
Retno mengaku kaget atas adanya nama-nama siswa sekolahnya yang diajukan oleh oknum parpol tersebut. Sebab kewenangan menyodorkan nama siswa penerima KJP ada di pihak sekolah. Pihak sekolah pun melakukan seleksi ketat agar penerima KJP adalah siswa yang benar-benar membutuhkan.
Dia menerangkan, berdasarkan surat edaran dari Dinas Pendidikan, jumlah penerima KJP untuk sekolahnya adalah 28 siswa yang berasal dari kelas X. Pihak sekolah pun mengumumkan ke para siswa untuk mengajukan permohonan mendapat KJP. Untuk memastikan penerima KJP adalah siswa yang benar-benar membutuhkan, sejumlah prosedur ketat pun dilakukan pihak sekolah.
Para siswa harus mengisi formulir yang berisi latar belakang ekonomi keluarga. Di situ, kata Retno, antara lain terdapat isian soal status rumah, tagihan listrik, dan jumlah penghasilan orang tua. Pihak sekolah pun mewawancarai siswa untuk menggali lebih dalam latar belakang mereka. Tak cukup sampai di situ, pihak sekolah pun mengutus guru untuk mengunjungi kediaman para siswa.
"Ini untuk memastikan bahwa penerima KJP nantinya adalah siswa yang sangat membutuhkan," imbuh Retno. (mdk/gib)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menganggarkan dana untuk program makan bergizi gratis Prabowo
Baca SelengkapnyaAhok mengungkapkan peniadaan Pilgub merupakan wacana yang sudah lama ia ketahui.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat menantang Partai Keadilan Sejahtera untuk mengusung Ahok.
Baca SelengkapnyaHeru Budi menegaskan, pelajar penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) bakal dicabut bila ketahuan tawuran dan merokok.
Baca SelengkapnyaPemungutan suara pilkada akan digelar serentak pada 27 November 2024.
Baca SelengkapnyaSedikitnya ada lima kriteria yang harus dimiliki calon gubernur Jakarta
Baca SelengkapnyaPlh. Direktur Jenderal Politik dan PUM Kemendagri, Togap Simangunsong menyebut para Kepala Daerah dan ASN dilarang melakukan pencopotan baliho sepihak
Baca SelengkapnyaKent meminta Pemprov DKI Jakarta lewat Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) untuk menjaga aset milik negara.
Baca SelengkapnyaHadi mengatakan, pemerintah pusat telah memberikan dana kepada pemerintah daerah agar digunakan kepentingan pilkada.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta memiliki anggaran sebesar Rp18,2 triliun sebagai social safety net.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, terdapat beberapa lokasi yang dilarang untuk memasang APK.
Baca SelengkapnyaPKB tidak ingin mengistimewakan seseorang saat mendaftar sebagai kepala daerah.
Baca Selengkapnya