Ahok larang PNS terima parsel dan gunakan mobil dinas untuk mudik
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang menerima parsel. Karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Berdasarkan pasal 4 angka 8 dinyatakan, PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapa pun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya. Sehingga, akan ada sanksi yang akan diterima PNS jika melanggar.
"Kan kita ada desk gratifikasi jadi kalau kamu enggak mau lapor kami ada sanksi," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (27/6).
-
Kenapa Ahok prihatin dengan korupsi? Ahok pun merasa prihatin dengan nasib generasi muda di masa mendatang.
-
Kenapa Hasto melapor ke Dewas KPK? Hasto yang sudah kepalang 'baper' langsung membuat laporan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Penyidik Rossa dilaporkan atas dugaan pelanggaran peraturan Perdewas tentang kode etik dan pedoman berprilaku.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Siapa yang melaporkan Dewas KPK? 'Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan,' ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Siapa yang setuju dengan Ahok tentang korupsi? Perbincangan kedua tokoh tersebut turut menuai beragam tanggapan dari publik.
-
Siapa yang bisa dilapor? KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
Selain itu, mantan Bupati Belitung Timur ini menegaskan, kendaraan dinas yang saat ini digunakan PNS juga tidak boleh dipergunakan untuk mudik. Namun dia meyakini tak akan ada PNS yang menggunakannya.
"Jakarta enggak ada yang pake," tegas Ahok.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat edaran terhadap para pegawai negeri sipil terkait fasilitas kedinasan. Penggunaan kendaraan dinas untuk mudik pun sangat tidak dianjurkan oleh KPK.
"Minggu ini sudah kami edarkan surat edaran sekaligus larangan gratifikasi terkait hari raya. Larangan penggunaan mobil dinas pun sudah kita sampaikan" ujar Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono di Gedung KPK, Jumat (24/6).
Selain pelarangan fasilitas dinas untuk keperluan pribadi, pemberian parcel juga menjadi konsentrasi KPK menjelang hari raya. Giri menjelaskan seluruh pegawai negeri di Indonesia dilarang keras menerima parcel apapun bentuknya.
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.
Baca SelengkapnyaMenpan RB Abdullah Azwar Anas mengungkap aturan ketika kendaraan memasuki kawasan IKN
Baca SelengkapnyaKapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto menyatakan Kapolsek Cinangka AKP Asep Iwan Kurniawan terancam sanksi etik berupa pemecatan.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini diambil sebagai langkah untuk mengurangi pencemaran udara di jakarta.
Baca SelengkapnyaAhok Kritik Pemprov DKI Ingin Hapus NIK Penduduk di Luar Domisili: Fokus Aja Buat Perut Warga Kenyang!
Baca SelengkapnyaSyafrin menyebut, laporan dari masyarakat terhadap keberadaan jukir liar sangat diperlukan.
Baca SelengkapnyaBeredar di media sosial penumpang mobil Dishub membuang sampah sembarangan di Jalan Raya Puncak, Bogor, Jawa Barat ke Jakarta
Baca SelengkapnyaWFH diberikan secara selektif, khususnya bagi ASN yang melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman.
Baca SelengkapnyaMenurut Ahok, penertiban jukir liar di Jakarta sulit dilakukan karena adanya pihak lain yang terlibat.
Baca SelengkapnyaUji emisi kendaraan bermotor telah digelar sejak Selasa, 22 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengkritik langkah Pemerintah Provinsi Jakarta terkait penonaktifan puluhan ribu NIK KTP
Baca Selengkapnya