Ahok: Majelis Sinode gila, lahan Gereja Immanuel malah dijual
Merdeka.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok ) angkat bicara soal konflik lahan 2,1 hektar di GPIB Immanuel, Jakarta Pusat. Menurut Ahok , gereja tersebut merupakan cagar budaya dan pendidikan.
Ahok menjelaskan, meski tanah itu telah dibeli oleh TNI AD namun mereka tidak bisa membangun segala hal yang berbau komersial. Ahok menegaskan, konflik itu bersumber pada Majelis Sinode yang merupakan perwakilan gereja se-Indonesia yang menjalankan amanat berdasarkan keputusan bersama.
"Masalahnya, Majelis Sinode itu yang sudah menjual lahan gereja kepada TNI AD," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (20/12).
-
Mengapa Gereja GPIB Immanuel ditetapkan sebagai cagar budaya? Diketahui, Gereja GPIB Immanuel sudah didaftarkan dan ditetapkan menjadi salah satu Cagar Budaya di Kota Medan pada tahun 2021 lalu.
-
Kenapa Gereja Sidang Kristus diusulkan jadi cagar budaya? 'Ada tiga bangunan yang kami ajukan atau diusulkan menjadi bangunan cagar budaya yakni Balai Kota Sukabumi, Gereja Sidang Kristus dan rumah pengasingan Bung Hatta,' terang Penjabat Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji, Sabtu lalu.
-
Apa fungsi dari Gereja GPIB Immanuel di Kota Medan? Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat (GPIB) di Kota Medan menjadi rumah ibadah tertua sekaligus memiliki cerita dan nilai sejarah yang tinggi.
-
Mengapa Gereja Merah disebut cagar budaya? Gereja Immanuel Kediri telah diakui sebagai cagar budaya sejak 2005.
-
Dimana lokasi Gereja GPIB Immanuel di Kota Medan? Salah satunya berada di seberang Kantor Gubernur Sumatra Utara atau di Jalan P. Diponegoro, Kota Medan, yaitu Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat (GBIP) Immanuel.
-
Kenapa Masjid Agung Manonjaya menjadi cagar budaya? Oleh pemerintah setempat, statusnya diubah menjadi cagar budaya pada 1975 lalu. Ini karena arsitektur kunonya tidak diubah sama sekali walau sudah berkali-kali direnovasi.
Mantan Bupati Belitung Timur juga bingung alasan Majelis Sinode menjual lahan gereja yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya dan seharusnya diperuntukkan sebagai tempat beribadah. Gereja tersebut telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 0128/M/1988 tanggal 27 Februari 1988 dan SK Gubernur DKI Jakarta Nomor Cb 11/I/12/1972 tanggal 10 Januari 1972.
"Saya enggak tahu. Coba kamu tanya saja sama Sinode yang gila itu," tandas Ahok .
Sementara itu, salah satu jemaat yang tergabung dalam Konsorsium Tim Warga Gereja Peduli DPIB Immanuel, Rohadi Sutisna protes terhadap pengurus gereja lantaran menjual sebagian tanah di gereja tersebut yang termasuk cagar budaya.
"Pemerintah sudah menetapkan gereja itu sebagai cagar budaya. Di UU Cagar Budaya disebut, tidak boleh mengubah bentuk (aset) sampai ada persetujuan gubernur," kata Rohadi di Jakarta.
Menurut Rohadi, penjualan tanah 2,1 hektare oleh Majelis Sinode GPIB Immanuel itu diakuinya sudah mendapat protes dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata DKI Jakarta. "Kita membuat surat ke Disbudpar tentang penjualan cagar budaya tersebut. Untungnya, Disbudpar langsung merespon dan menanyakan ke pengurus yang tergabung Majelis Sinode Immanuel," kata Rohadi.
Rohadi menuturkan, kejanggalan lainnya adalah harga tanah tersebut dijual jauh dari harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Pasalnya tanah seluas 21 hektar tersebut hanya dijual Rp 3,7 juta per meter dengan total Rp 7,8 miliar.
"Padahal, harga jual tanah di sekitar Monas itu sudah mencapai Rp 100 juta per meter persegi. Harga di (Jalan MH) Thamrin sudah Rp 100 juta. Di SCBD, sudah Rp 150 juta," katanya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemberian sertifikat tersebut membuat jemaah merasa aman saat melaksanakan ibadah.
Baca SelengkapnyaRaja Antoni, menyerahkan secara langsung sertipikat tanah seluas 291 meter persegi tersebut kepada pihak Gereja.
Baca SelengkapnyaPotret unik Gereja Merah Kediri, bangunan peninggalan Belanda yang usianya lebih dari satu abad.
Baca SelengkapnyaRencana perluasan itu membuat jemaat HKI Juanda was-was. Mereka cemas rumah ibadahnya harus dipindah.
Baca SelengkapnyaGereja Protestan di Indonesia bagian Barat (GPIB) di Kota Medan menjadi rumah ibadah tertua sekaligus memiliki cerita dan nilai sejarah yang tinggi.
Baca SelengkapnyaKetika Cak Imin menanggapi pernyataan Gibran dengan menyinggung skala prioritas.
Baca SelengkapnyaMeski menjadi langkah baik, Pdt Gomar meyakini prakarsa Presiden Jokowi tidak mudah diimplementasikan.
Baca SelengkapnyaRaja Juli mengajak masyarakat untuk mendaftarkan bidang tanah tersebut supaya mendapat kepastian hukum.
Baca SelengkapnyaSatpol PP bersama tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) menyegel satu unit bangunan di Garut, Jawa Barat, Rabu (3/7).
Baca SelengkapnyaIdris menjelaskan, pemanfaatan ruko harus ada izin pemanfaatan ruko untuk rumah ibadah selama dua tahun.
Baca SelengkapnyaKabarnya masjid ini dulu pernah digotong manual agar tidak digusur.
Baca SelengkapnyaSalah satu bangunan pernah digunakan sebagai tempat penyekapan oleh tentara Belanda.
Baca Selengkapnya