Ahok masih bingung teknis penerapan ERP
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mengklaim telah lama memiliki ide terkait pemberlakuan Electronic Road Pricing (ERP). Bahkan, Ahok mengatakan pihaknya kini sudah melakukan evaluasi uji coba ERP dan sedang menyiapkan surat pemberlakuan aturannya.
"Kita sudah selesai uji coba. Mau keluarkan surat," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (5/8) kemarin.
Namun, Ahok juga mengaku masih bingung dengan sejumlah hal terkait kesiapan teknis lainnya, seperti bagaimana standar ERP yang akan diberlakukan, pengadaan ERP secara massal. Serta siapa yang akan menjadi operatornya.
-
Bagaimana cara pajak gerobak dihitung? Uniknya, besaran pajak didasarkan pada jenis roda yang dipakai pada masa itu, yakni roda karet Rp17,50 rupiah, roda mati (non pompa) Rp25 rupiah dan ban besi Rp25 rupiah.
-
Bagaimana cara menghitung biaya pajak Toyota Avanza? Perlu dicatat bahwa daftar biaya pajak di atas tidak mencakup SWDKLLJ mobil sebesar Rp143.000. Selain itu, besaran pajak dapat bervariasi tergantung pada denda pajak, sistem progresif, dan asal kendaraan.
-
Bagaimana cara menghitung opsen pajak kendaraan? Untuk melakukan perhitungan opsen PKB, Anda perlu mengetahui tarif opsen yang ditentukan oleh pemerintah daerah setempat. Tarif ini dapat berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah lainnya, tetapi batas maksimalnya adalah 66% dari pokok PKB. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti untuk menghitung opsen PKB: Langkah pertama adalah menentukan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), yaitu harga pasar kendaraan yang ditetapkan oleh pemerintah. Selanjutnya, Anda perlu menghitung Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (DPKB) yang diperoleh dengan mengalikan NJKB dengan bobot kendaraan. Setelah itu, hitung Pokok PKB dengan cara mengalikan DPKB dengan tarif PKB yang berlaku. Terakhir, Anda dapat menghitung Opsen PKB dengan mengalikan pokok PKB dengan tarif opsen yang berlaku.
-
Bagaimana peraturan tentang APK di angkutan umum? Larangan pemasangan alat kampanye pada angkutan umum tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
Selain itu, Ahok juga mengatakan jika dirinya masih memikirkan formula pembayaran yang akan diberlakukan, ketika kendaraan melintasi gerbang ERP. Dirinya ingin agar pembayaran dapat disesuaikan dengan kondisi lalu lintas di wilayah yang akan diberlakukan ERP.
"Kita pengen ERP penugasannya kepada BUMD JakPro (PT Jakarta Propertindo). Tapi tidak ketemu dasar hukumnya. Kita mesti lelang, dan jangan sampai menang yang abal-abal. Dasar hukumnya harus disiapkan," ujar Ahok.
"Saya menginginkan ERP untuk mengontrol volume jumlah kendaraan di sebuah jalan. Saya maunya kan gini, jumlah mobil yang lewat sedikit, saya turunin harganya. Kalau kebanyakan, saya naikin," pungkasnya. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Basuki mengutarakan peralihan menuju sistem MLFF memang punya tantangan tersendiri.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menyebut ERP bisa menutup kerugian pembangunan dan operasional MRT
Baca SelengkapnyaDishub DKI Jakarta berencana menyesuaikan tarif angkutan umum dengan status ekonomi penumpang.
Baca SelengkapnyaSyafrin menyebut, laporan dari masyarakat terhadap keberadaan jukir liar sangat diperlukan.
Baca SelengkapnyaMenurut Ahok, penertiban jukir liar di Jakarta sulit dilakukan karena adanya pihak lain yang terlibat.
Baca SelengkapnyaLebih dari separuh dari total dana yang disiapkan Pemerintah Hungaria untuk proyek MLFF di Indonesia telah dikeluarkan.
Baca Selengkapnya"Tentu jika kita lakukan analisis traffic tentu kurang ideal sehingga kita menunggu kapan tarif komersial mulai berlaku," kata Syafrin
Baca SelengkapnyaPemerintah telah menyuarakan kepada publik global soal rencana proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya.
Baca SelengkapnyaDiharapkan uji coba akan sistem pembayaran tol nir sentuh akan dilakukan dalam waktu dekat di tahun ini.
Baca SelengkapnyaLuhut menegaskan hanya orang yang berhak yang bisa mendapatkan subsidi KRL Jabodetabek.
Baca SelengkapnyaPembayaran tol saat ini masih mengikuti karakteristik dari pengguna yang dirasa masih memadai.
Baca SelengkapnyaAhok bahkan mengomentari kebijakan Gubernur Jakarta periode 2017-2022 Anies Baswedan terkait pergantian nama jalan di ibu kota.
Baca Selengkapnya