Ahok minta camat & lurah daftarkan pegawai kontrak jadi peserta BPJS
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengaku telah meminta kepada camat dan lurah agar seluruh Pekerja Penanganan Sarana dan Prasarana Umum (PPSU) didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Ahok menilai seluruh pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) seperti PPSU, Pekerja Harian Lepas (PHL), Satpol PP, harus mendapat jaminan BPJS kesehatan.
"Nah kita juga ingin mereka merasakan ada BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan. Ini dalam rangka ke depan seluruh penduduk Jakarta saya harapkan memiliki premi asuransi. Kalau dia swasta mau ikut ya silahkan. kita enggak mau maksa. Tapi yang belum harus," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (1/3).
Dia mengatakan, akan menanggung seluruh biaya jaminan kesehatan itu. Syaratnya adalah hanya harus memiliki KTP DKI atau bagi pekerja yang berasal dari daerah harus menunjukkan Nomor Induk kependudukan.
-
Siapa yang dijamin BPJS Ketenagakerjaan? BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyedia jasa perlindungan terhadap pekerja, termasuk pekerja informal seperti atlet timnas, memastikan keduanya mendapatkan perawatan yang maksimal.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Apa manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja? Sesuai visi BPJS Ketenagakerjaan, prestasi ini merupakan upaya mewujudkan jaminan sosial ketenagakerjaan yang terpercaya, berkelanjutan dan mensejahterakan pekerja Indonesia.
-
Apa yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan? Adapun para pekerja rentan tersebut berasal dari 15 Kecamatan di wilayah Kota Makassar, yang berprofesi sebagai petani, nelayan, buruh harian lepas, pekerja lepas, sopir, hingga Pedagang. Selain itu, terdapat 472 pekerja disabilitas yang seluruhnya akan mendapatkan perlindungan 2 program dari BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
-
Apa saja yang dijamin BPJS Ketenagakerjaan? 'Negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja dari risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan juga kehilangan pekerjaan,'terang Zainudin.
-
Bagaimana BPJS Ketenagakerjaan mendorong perlindungan pekerja? Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin usai melangsungkan penandatanganan tersebut mengatakan bahwa melalui komitmen bersama ini diharapkan mampu mendorong perluasan perlindungan pekerja sektor formal, khususnya yang berada di dalam ekosistem anggota asosiasi.
"PHL, Satpol PP, PKWT semua. Pokokya siapapun yang di Jakarta harus punya BPJS. Sekarang sudah boleh semuanya pakai nomor induk kepen dudukan. Kalau dulu mesti daftar bareng," terang Ahok.
Ditambahkannya, pemberian jaminan ini karena selama ini dia menyadari gaji pegawai kontrak DKI cukup rendah dan kurang menunjang taraf hidup mereka. Bahkan, jika ada sanak saudara yang meninggal, santunan yang diberikan pun relatif kecil.
"Saya tanya sama lurah kalau dulu ada pegawainya meninggal kita cuma ngumpulin duit uang duka pernah enggak kekumpul sampai Rp 100 juta? mana ada. Paling Rp 10 juta atau Rp 20 juta. Ini kalau meninggal Rp 136 juta atau Rp 137 juta," ujar mantan politisi Gerindra ini.
Pemberian BPJS kesehatan bagi pegawai kontrak ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) 111 tahun 2013 tentang jaminan kesehatan. Seluruh pegawai kontrak dan anggota keluarga dapat didaftarkan menjadi peserta BPJS kesehatan mulai 1 Maret 2016.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dirut BPJS Kesehatan, Ali Ghufron menilai positif wacana kepala daerah yang ingin menggratiskan biaya BPJS Kesehatan.
Baca SelengkapnyaPasangan nomor urut 1 ini akan berkoordinasi dengan pemerintah Kota dan Kabupaten untuk mendukung program BPJS gratis saat terpilih nanti.
Baca SelengkapnyaSyarat tersebut masih dalam tahap uji coba yang dilakukan di 6 wilayah Polisi Daerah (Polda).
Baca SelengkapnyaAhmad Ali-Abdul Karim Aljufri berjanji melunasi tunggakan BPJS Kesehatan warga Sulteng.
Baca SelengkapnyaSaat ini, syarat tersebut masih dalam tahap uji coba yang dilakukan di 6 wilayah Polisi Daerah (Polda)
Baca SelengkapnyaHonorer bakal dikelompokan menjadi PPPK penuh waktu atau paruh waktu, tergantung kemampuan anggaran yang dimiliki masing-masing instansi pemerintah.
Baca SelengkapnyaProgram JHT yang bersifat tabungan, dapat dimanfaatkan oleh para pekerja untuk mempersiapkan hari tua yang sejahtera.
Baca SelengkapnyaMenurut data BPJS Ketenagakerjaan, sebanyak 39,2 juta pekerja telah terlindungi dalam berbagai programnya.
Baca SelengkapnyaHal itu sudah disepakati di awal pembahasan dan masuk dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaRatusan PPPK di Banyuwangi turut bergotong royong bedah rumah tidak layak huni milik warga miskin.
Baca SelengkapnyaUU Kesehatan yang baru disahkan tidak lagi mewajibkan perusahaan mendaftarkan pegawainya menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Baca SelengkapnyaJika data tersebut lolos validasi, maka nantinya nama tenaga honorer akan masuk ke dalam platform khusus untuk dipantau kinerjanya.
Baca Selengkapnya