Ahok: Mobil kedubes masuk jalur Transjakarta harus dibuat malu
Merdeka.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok ) setuju apabila semua yang menerobos jalur Transjakarta harus ditilang sekalipun itu kendaraan pejabat. Sekarang Ahok melihat aparat sudah mulai berani bertindak tegas saat berhadapan dengan penguasa.
"Ada mobil dengan lambang Istana Kepresidenan juga ditangkap kan. Aparat tetap lakukan (tilang), masyarakat sudah setuju," ujar Ahok di Balaikota, Jakarta Pusat, Selasa (26/11).
Ahok mengakui memang kendaraan atau mobil dinas dari kedutaan besar negara-negara tetangga yang menerobos jalur Transjakarta tidak bisa ditilang. Namun, Ahok mengusulkan untuk pelanggar dari kedutaan diberi sanksi sosial.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Kenapa truk itu dihukum? 'Kita kenakan pasal 311 ayat 3 karena ini korbannya luka ringan,' ujarnya.
-
Apa itu kata-kata penyesalan dosa? Kata-kata penyesalan dosa bisa dijadikan instropeksi atas segala kesalahan yang pernah dilakukan. Dengan mengucapkan kata-kata penyesalan dosa, seseorang mengakui tanggung jawab atas tindakannya dan menyadari dampak negatif yang telah ditimbulkannya.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pelanggaran? IEG mendapati adanya indikasi venue-venue di beberapa kota yang melakukan pelanggaran, yang mana para pelaku usaha ini melakukan kegiatan nonton secara ilegal atau tanpa melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Bagaimana cara menghindari denda Rp250.000 saat belok? “Bagi orang yang mengemudikan yang akan berbelok arah tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) dipidanakan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,“ ujar Budiyanto kepada Merdeka.com, Jumat (14/7).
"Kalau mobil dubes kan enggak bisa ditilang. Tapi setidaknya mereka ada hukuman malu, ditulis dubes dari mana nanti lama-lama malu," tegas dia.
Seperti diketahui, mobil dinas Kedutaan Besar Sudan dengan nomor polisi CD 110 01 menerobos jalur Transjakarta di Jakarta Timur, kemarin. Polisi tidak menilang mobil Lexus itu. Namun, petugas mengambil foto pelat nomornya untuk ditindaklanjuti ke Kementerian Luar Negeri.
Selain itu, polisi juga memberhentikan mobil Toyota Land Cruiser dengan nomor polisi B 7 WCL yang merupakan kendaraan Istana Kepresidenan. Pasalnya, di pelat nomor terdapat lambang istana kepresidenan. Polisi mengamankan Surat Izin Mengemudi (SIM) sang sopir.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seluruh direksi dan operator Transjakarta sudah menandatangani pakta netralitas karena pihaknya merupakan bagian dari Pemprov DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaPegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kena semprot TNI usai melempar umpatan ketika ditegur masuk jalur TransJakarta
Baca SelengkapnyaViral polisi pengawal tegur pengemudi sedan mewah bandel yang buntuti konvoi pejabat. Simak ulasan berikut ini.
Baca SelengkapnyaDalam video yang beredar, polisi tersebut memaki seorang pemotor yang dia setop.
Baca SelengkapnyaLarangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.
Baca SelengkapnyaBeredar di media sosial penumpang mobil Dishub membuang sampah sembarangan di Jalan Raya Puncak, Bogor, Jawa Barat ke Jakarta
Baca SelengkapnyaSetelah ditelurusi, mobil dengan pelat RI 24 adalah milik Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Baca SelengkapnyaHeru menyebut, selama dua bulan juga Agustang tidak akan memperoleh tunjangan kinerja daerah (TKD) sebagai pegawai Dishub DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaJubir Kemenag memastikan bus Transjakarta berhenti bukan karena ingin menghalangi jalan.
Baca SelengkapnyaVideo perempuan berbaju merah mengamuk saat mobilnya digembok petugas Dinas Perhubungan Makassar viral di media sosial
Baca SelengkapnyaAnggota Polri yang mengawal mobil Dinas Menag itu masih ditelusuri apakah dari Ditlantas Polda Metro atau Korlantas Polri.
Baca SelengkapnyaKadis Disnaker heran mobil tersebut bisa berasap tebal padahal seharusnya rutin perawatan.
Baca Selengkapnya