Ahok ngaku sudah kirimkan perbaikan gugatan soal cuti kampanye ke MK
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku telah mengirimkan perbaikan materi gugatan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 70 ayat (3) soal keharusan cuti selama masa kampanye. Perbaikan materi telah dikirim Ahok ke Mahkamah Konstitusi pada Jumat (26/8) pekan kemarin.
Menurut Ahok, kini dirinya hanya menunggu panggilan MK untuk proses sidang selanjutnya.
"Sudah dikirim tinggal nunggu panggilan Jumat baru. Hari ini kan baru dipelajari dong dan kita tunggu panggilannya sidang lagi duduk di situ," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Senin (29/8).
-
Kapan sidang MK dijadwalkan? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
-
Kapan putusan MK mengenai Pilpres? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
-
Siapa menteri Jokowi yang dipanggil MK? Empat menteri itu meliputi Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
-
Dimana sidang MK tentang sengketa Pilpres? Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam sengketa Pilpres 2024, akan memasuki hari ketujuh, Jumat (5/4).
-
Apa itu hak angket MK? Berdasarkan pengertiannya dalam UU tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3), pada Pasal 79 ayat (3) dijelaskan bahwa hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
-
Kapan sidang MK tentang sengketa Pilpres? Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam sengketa Pilpres 2024, akan memasuki hari ketujuh, Jumat (5/4).
Mantan Bupati Belitung Timur ini menyebut perbaikan yang dilakukan adalah soal kerugian konstitusional atas aturan cuti bagi petahana dalam UU Pilkada itu. Dia juga memastikan telah merevisi materi gugatannya sesuai dengan masukan hakim MK.
"Itu tadi masukan dari hakim kan. Tolong dielaborasi kerugian konstitusinya apa. Kita mulai menghubungkan saya, jabatan saya, dengan konstitusi UUD 45," jelasnya.
Sebelumnya diketahui, Hakim Konstitusi, Anwar Usman memberikan kesempatan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk menyempurnakan isi gugatan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 70 ayat (3) soal keharusan cuti dan larangan menggunakan fasilitas jabatan selama masa kampanye oleh petahana selama 14 hari.
"Saudara diberi kesempatan untuk menyempurnakan permohonan ini 14 hari. Lebih cepat lebih baik agar cepat selesai ini," ujar Anwar dalam sidang perdana gugatan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 70 ayat (3) di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (22/8).
Anwar menegaskan, Ahok harus menyerahkan penyempurnaan isi gugatannya paling lambat Senin (5/9) mendatang. Berkas itu diserahkan langsung ke panitera Mahkamah Konstitusi.
"Langsung diserahkan ke panitera tanpa melalui persidangan," ujarnya.
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anwar Usman menggugat Suhartoyo ke PTUN Jakarta. Dia meminta pengangkatan Suhartoyo dinyatakan tidak sah.
Baca SelengkapnyaKonsolidasi persiapan menghadapi sengketa dilakukan pihak KPU sejak Minggu hingga Selasa (26/3).
Baca SelengkapnyaBeredar kabar putusan sela hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara.
Baca SelengkapnyaMKMK bakal periksa rekaman CCTV soal dugaan kejanggalan pendaftaran gugatan usia minimum capres-cawapres.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta, usai sebagian gugatan Anwar Usman dikabulkan.
Baca SelengkapnyaSuhartoyo langsung membuat gebrakan dengan berencana mempermanenkan MKMK.
Baca SelengkapnyaAgenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon kubu Anies-Muhaimin (AMIN).
Baca SelengkapnyaPelapor diminta hakim MK memperbaiki laporan karena terdapat beberapa legal standing dan salah ketik.
Baca SelengkapnyaLaporan dugaan pelanggaran etik itu masuk sebelum putusan gugatan syarat usia capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaSurat tersebut telah dibahas dalam rapat MKMK pada hari ini, Selasa(16/1).
Baca SelengkapnyaMK selaku tergugat dalam perkara itu tidak jadi mengajukan banding.
Baca SelengkapnyaKPK sedianya memanggil Cak Imin, Selasa 5 September 2023. Namun, dari pihak Cak Imin meminta agar pemanggilan tersebut dijadwalkan ulang.
Baca Selengkapnya