Ahok ngaku sudah kirimkan perbaikan gugatan soal cuti kampanye ke MK

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku telah mengirimkan perbaikan materi gugatan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 70 ayat (3) soal keharusan cuti selama masa kampanye. Perbaikan materi telah dikirim Ahok ke Mahkamah Konstitusi pada Jumat (26/8) pekan kemarin.
Menurut Ahok, kini dirinya hanya menunggu panggilan MK untuk proses sidang selanjutnya.
"Sudah dikirim tinggal nunggu panggilan Jumat baru. Hari ini kan baru dipelajari dong dan kita tunggu panggilannya sidang lagi duduk di situ," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Senin (29/8).
Mantan Bupati Belitung Timur ini menyebut perbaikan yang dilakukan adalah soal kerugian konstitusional atas aturan cuti bagi petahana dalam UU Pilkada itu. Dia juga memastikan telah merevisi materi gugatannya sesuai dengan masukan hakim MK.
"Itu tadi masukan dari hakim kan. Tolong dielaborasi kerugian konstitusinya apa. Kita mulai menghubungkan saya, jabatan saya, dengan konstitusi UUD 45," jelasnya.
Sebelumnya diketahui, Hakim Konstitusi, Anwar Usman memberikan kesempatan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk menyempurnakan isi gugatan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 70 ayat (3) soal keharusan cuti dan larangan menggunakan fasilitas jabatan selama masa kampanye oleh petahana selama 14 hari.
"Saudara diberi kesempatan untuk menyempurnakan permohonan ini 14 hari. Lebih cepat lebih baik agar cepat selesai ini," ujar Anwar dalam sidang perdana gugatan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 70 ayat (3) di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (22/8).
Anwar menegaskan, Ahok harus menyerahkan penyempurnaan isi gugatannya paling lambat Senin (5/9) mendatang. Berkas itu diserahkan langsung ke panitera Mahkamah Konstitusi.
"Langsung diserahkan ke panitera tanpa melalui persidangan," ujarnya.
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya