Ahok ngotot tagih kontribusi tambahan 15 persen dari NJOP reklamasi
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memutuskan untuk tetap menarik kontribusi tambahan dari para pengembang yang memegang izin reklamasi di Teluk Jakarta. Tidak tanggung-tanggung, pengembang harus membayar sebesar 15 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP) hasil pengurukan laut tersebut.
Padahal, Peraturan Daerah terkait reklamasi yang mengatur pembayaran kontribusi tambahan sebesar 15 persen tersebut belum disahkan. Bahkan ini menjadi salah satu alasan mengapa Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi terlibat dalam kasus suap. Karena politisi Gerindra ini berencana untuk menurunkan angka tersebut menjadi 5 persen.
Basuki atau akrab disapa Ahok menjelaskan, pembayaran kontribusi tambahan tersebut diatur dalam perjanjian antara Pemprov DKI Jakarta dengan para pengembang. Sedangkan adanya angka 15 persen tersebut didapatkan berdasarkan pengalamannya PT Pembangunan Jaya Ancol dengan Pemprov DKI Jakarta.
-
Bagaimana Pemprov Bali ingin wisatawan membayar pungutan? Alternatif pertama, Pemprov Bali mendorong wisman melakukan pembayaran sebelum tiba di Bali melalui aplikasi Love Bali. Alternatif kedua, Pemprov juga memfasilitasi pembayaran di bandara.“Alternatif ketiga yang akan kita intensifkan adalah pembayaran yang dilakukan ketika tamu tiba di tempat mereka menginap.
-
Bagaimana cara pengunjung Pantai Tanjung Kait membayar retribusi? Dari unggahan yang terlihat, dirinya dimintai uang retribusi dan diberi semacam tiket kertas berwarna biru.
-
Apa yang dilakukan Pemprov DKI untuk menambah RTH? Pemprov DKI kini tengah mencanangkan program “Penataan Kawasan Unggulan“ untuk menambah opsi peningkatan jumlah dan luas RTH di Jakarta.
-
Dimana pengunjung Pantai Tanjung Kait diminta membayar retribusi? Penarikan retribusi dilakukan di dua lokasi menuju Pantai Tanjung Kait.
-
Siapa yang mengapresiasi DKI Jakarta? Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengapresiasi pemerintah DKI Jakarta yang berhasil mewujudkan pencapaian 100 persen Kelurahan Sadar Hukum.
-
Bagaimana Pramono-Rano berencana meningkatkan pendapatan Jakarta? Pramono mengatakan, Jakarta tidak boleh lagi bergantung dari retribusi Jakarta harus punya sumber pendapatan baru. 'Saya akan buat Jakarta Funding. Saya yakin APBD Jakarta cukup dana akan saya buat lebih sehat dan transparan,' kata Pramono.
Kerja sama dengan badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut menggunakan mekanisme bagi hasil 70-30. Di mana Pemprov DKI Jakarta sebagai pemegang hak pengelolaan lahan (HPL) mendapatkan 30 persen dari deviden setiap tahunnya.
Ahok mengungkapkan, perlu rumus baru untuk mendapatkan bagi hasil yang lebih jelas dari hasil kerja sama tersebut. Sebab permasalahan keuntungan sangat sulit untuk melakukan verifikasi. Alhasil dilakukan perhitungan, sehingga muncul angka 15 persen dari NJOP.
"Dari tanah yang dijual dihitung berapa tahun, dapat lah angka 15 persen NJOP, makanya dengan NJOP saya aman. Loe mau ngaku rugi kek. Loe mau ngaku untung. Gue gak mau tau. Pokoknya setiap tanah yang lo jual NJOP," tegasnya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (12/5).
Mantan Bupati Belitung Timur ini mengungkapkan, kasus ini menjadi titik balik mengapa dirinya memutuskan memasukkan angka 15 persen dalam Raperda terkait reklamasi dan perjanjian perpanjangan izin ini. Karena dengan dana tersebut Pemprov DKI Jakarta memiliki dana yang cukup melakukan pembangunan.
Dengan demikian, Ahok menegaskan tidak pernah ada barter yang dilakukan antara Pemprov DKI Jakarta dengan para pengembang pemegang izin reklamasi. Semuanya diatur dalam kontrak perjanjian sebelum melakukan perpanjangan izin.
Sejauh ini setidaknya sudah ada tiga pengembang yang melakukan perjanjian ini, PT Agung Podomoro Land, PT Pembangunan Jaya Ancol dan PT Jakarta Propertindo.
Mengingat dana ini cukup penting dalam melakukan pembangunan infrastruktur di Jakarta, Ahok mengupayakan aturan main ini walaupun tanpa landasan hukum kuat. Sebab dia pesimis tanpa adanya kontribusi tambahan ini pembangunan infrastruktur akan terkendala.
"Loe mau kerjain dulu baru gue kasih izin nah dia kerjain dulu rusun semua, Podomoro kerjain dulu, baru kasih izin. Jadi bukan barter 15 persen loh, kalau gak ada 15 persen mati saya," tutupnya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Adapun ADP merupakan tanah di wilayah IKN yang tak terkait dengan pemerintah.
Baca SelengkapnyaBasuki Tjahaja Purnama (Ahok) bocorkan gajinya selama bekerja sebagai Komisaris Utama Pertamina. Berapa angkanya?
Baca SelengkapnyaTerdapat kriteria tambahan untuk wajib pajak yang mempunyai hunian dengan NJOP di bawah Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaTempat Tinggal Pribadi yang difungsikan sebagai Hotel adalah bangunan seperti rumah, apartemen, atau kondominium.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Baca SelengkapnyaPrasetio berharap berharap eksekutif dan legislatif duduk bersama mencari jalan keluar mengenai Kampung Susun Bayam.
Baca SelengkapnyaPemerintah masih bersengketa dengan warga yang ingin menetap dan enggan meninggalkan wilayah IKN.
Baca SelengkapnyaPenyediaan lapangan kerja nanti akan beriringan dengan upaya pasangan Pramono-Rano dalam mengembangkan UMKM di Jakarta.
Baca SelengkapnyaAturan Baru PBB di Jakarta: Punya Hunian Lebih dari 1 dengan NJOP hingga Rp2 M Bakal Kena Pajak
Baca SelengkapnyaDalam pertemuan tersebut, Pramono Anung-Rano Karno membahas dinamika Jakarta bersama Ahok sebagai bekal maju pada Pemilihan Gubernur.
Baca SelengkapnyaPramono Anung berjanji bakal menindak pengembang nakal bila diberi mandat memimpin Jakarta.
Baca SelengkapnyaWalaupun kenaikan ini tidak sesuai dengan tuntutan buruh yaitu sebesar 15% namun dikatakan kenaikan itu sudah sangat diperhitungkan.
Baca Selengkapnya