Ahok: Orang puasa yang temani makan pahalanya double
Merdeka.com - Tindakan Satpol PP Serang merazia seorang ibu berjualan makanan masak karena dagang saat bulan Ramadan, banyak dikecam publik. Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengklaim tak akan melakukan hal serupa sebab memang tak ada aturannya.
Selain itu, warung makan yang tetap buka selama bulan Ramadan untuk mengakomodir warga yang tidak menunaikan puasa.
"Enggak ada (razia), siapa yang bilang tutup? Saya mau tanya, emangnya semua orang muslim puasa? Ini perempuan kalau lagi datang bulan, puasa enggak? Lalu enggak bisa cari makanan?" katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (13/6).
-
Apa dampak dari kebijakan Kemendag di Pasar Tanah Abang? Kebijakan Kementerian Perdagangan memberi dampak signifikan bagi para pedagang fisik seperti di Tanah Abang ini. 'Selain laris, yang berbelanja sudah mulai ramai. Pembeli memang belum pulih seperti dulu, tetapi wajah penjual sudah mulai tersenyum. Kalau ditanya apakah sudah ada yang belanja, sebagian besar bilang sudah,'
-
Apa tujuan razia di Jakarta? Ditlantas Polda Metro Jaya memaparkan lokasi-lokasi razia kendaraan di Jakarta dan sekitarnya.
-
Kenapa penjual daging kurban dilarang menjual dagingnya? Dalam hal ini, Allah berfirman dalam QS. Al Hajj ayat 28, 'Maka makanlah sebagaian darinya (hewan kurban) dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan oleh orang-orang yang sengsara dan fakir.' Dari ayat tersebut, dapat dipahami bahwa orang yang berkurban tidak diperkenankan menjual daging maupun kulit hewan kurban yang telah disembelih.
-
Siapa yang melarang memakan kacang? Pythagoras percaya bahwa saat manusia mati, rohnya akan berpindah ke hewan lain. Hal ini membuat dia berhenti makan daging untuk mencegah skenario itu. Fakta yang kurang diketahui tentang Pythagoras dari Samos, meskipun ia seorang vegetarian, ia tidak menyukai kacang-kacangan. Dia juga percaya bahwa manusia dan kacang berasal dari sumber yang sama dan memutuskan untuk melakukan percobaan untuk membuktikannya.
-
Siapa yang terdampak larangan? Dilansir laman TRT World, keputusan Pengadilan Tinggi Allahabad ini berdampak pada sekitar 2,7 juta siswa dan 10.000 guru di 25.000 sekolah madrasah.
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
Ahok tidak ingin ikut campur dengan tindakan Satpol PP Serang merazia warga yang berdagang makanan saat bulan puasa. Hanya saja, kata dia, bila memang bertentangan dia menyarankan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mencabut Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat yang menjadi landasan razia.
"Kamu tanya Mendagri, cabut Perda-nya," tambahnya.
Meski demikian, sepengetahuannya, dalam Islam dikatakan barang siapa yang dapat menahan puasanya saat ada orang makan maka akan dilipatkan pahalanya. Pengetahuan itu didapat saat duduk di bangku SD dan SMP yang berbasis Islam.
"Justru gini loh, kalau teman-teman saya bilang gitu yah, saya sekolah Islam yah. Orang puasa kalau (menemani) makan sama orang yang tidak puasa gitu yah pahalanya double," terangnya.
Dikutip dari Surat Edaran Nomor 451.13/555 - Kesra/2016 yang ditujukan kepada para pemilik restoran, kafe, rumah makan, warung nasi, atau warung makanan dan minuman di Kota Serang, disebutkan bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat, yang berbunyi:
1. Setiap orang dilarang merokok, makan, minum di tempat umum atau tempat yang dilintasi oleh umum pada siang hari di bulan Ramadhan.
2. Setiap orang dilarang menjadi backing bagi tempat yang dilakukannya perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
3. Setiap pengusaha restoran, rumah makan, atau warung dan pedagang makanan dilarang menyediakan tempat dan melayani orang yang menyantap makanan dan minuman pada siang hari selama bulan Ramadhan.
Berdasarkan hal tersebut, diberitahukan dengan hormat, agar pemilik restoran, kafe, rumah makan, warung nasi, warung dan pedagang makanan/minuman dilarang melakukan kegiatan di atas pada bulan Ramadhan 1437 H, sejak pukul 04.30 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.
Khusus untuk pemilik kafe dan sejenisnya yang menyediakan sarana hiburan diwajibkan tutup mulai awal Ramadhan 1437 H hingga akhir Ramadhan 1437 H.
Apabila masih ada yang melakukan kegiatan tersebut dan tetap membuka usahanya, maka kami akan melakukan penertiban dan memberikan sanksi sesuai dengan pasal tersebut di atas dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000
Demikian pemberitahuan ini untuk diketahui dan dipatuhi, atas kerja samanya diucapkan terima kasih.
Ditandatangani Wali Kota Serang, H. Tb. Haerul Jaman, B.Sc. SE. (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ini dilakukan karena Pemerintah tidak ingin harga pangan membebani masyarakat saat bulan puasa.
Baca SelengkapnyaMemperkuat toleransi dan kerukunan antarumat beragama. Masyarakat tidak boleh semena-mena melanggar hak dari mereka yang dianggap berbeda.
Baca SelengkapnyaMenurut Ridho, perlu mendalami lebih jauh apakah memang terjadi praktik jual rugi yang sengaja dilakukan oleh pedagang masakan Padang di Cirebon.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Jovi Adhiguna juga memberikan klarifikasi dan mengaku aksinya tersebut sudah merugikan banyak pihak.
Baca SelengkapnyaPedagang bernama Amin dipolisikan usai merekam dan mengunggah video petugas Dishub melarang berdagang di atas trotoar lantaran tidak diberi martabak.
Baca SelengkapnyaPada saat merayakan hari raya Idulfitri, sejumlah hal bisa kita lakukan agar tetap sehat tanpa khawatir menggendut.
Baca Selengkapnya