Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ahok pastikan miras yang dijual di minimarket alkohol 5 persen

Ahok pastikan miras yang dijual di minimarket alkohol 5 persen bea cukai musnahkan miras. ©2014 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Peredaran minuman keras di Jakarta makin memprihatinkan. Penyebabnya tak lain karena mudah didapat, salah satunya di minimarket.

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, membantah hal itu. Dia memastikan minuman yang dijajakan di minimarket hanya mengandung 5 persen alkohol.

"Terkait penjualan minuman keras di minimarket yang beroperasi 24 jam. Dapat saya jelaskan bahwa kebijakan penjualan miras di minimarket di DKI Jakarta dilakukan dengan sangat ketat dan selektif, yaitu kadar alkohol 5 persen," jelas Ahok di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (20/1).

Orang lain juga bertanya?

Dia menambahkan, penjualan miras ini tidak boleh dekat dengan sekolah dan rumah ibadah. Tidak hanya itu, pembatasan usia konsumen juga dilakukan. Bahkan, saat membeli konsumen harus menunjukkan KTP terlebih dahulu.

"Konsumen harus berusia 18 tahun ke atas, serta minimarket harus dilengkapi dengan CCTV," tegasnya.

Namun, Anggota Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Tubagus Arif tidak sepakat dengan pendapat tersebut. Dia mengatakan, berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 46 menyebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang menjual alkohol apapun bentuknya dan tempatnya.

"Mohon pernyataan gubernur tentang peredaran miras dicabut. Gubernur mengizinkan penjualan miras di bawah 5 persen. Melanggar perda," tegasnya.

Menanggapi pernyataan tersebut, Ahok mengungkapkan, pendapat Tubagus tersebut multitafsir. Sebab aturan lokasi penjualan minuman alkohol dalam Perda itu mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan nomor 20 tahun 2014 tentang penjualan minuman beralkohol.

"Justru yang boleh itu, yang di bawah 5 persen. Jadi lihat pengaturannya. Kami mengacu kepada peraturan lebih tinggi. Bukan berarti alkohol 1 persen nggak boleh, bukan. Tapi artinya penjualan dibatasi," tegas Ahok.

Untuk diketahui, berdasarkan Permendag dan Perda Tibum disebutkan minuman yang mengandung alkohol 5 persen ke bawah termasuk minuman beralkohol tipe A. Menurut Pasal 14 Permendag nomor 20 tahun 2014, disebutkan minuman beralkohol golongan A juga dapat dijual di toko pengecer berupa minimarket, supermarket, hypermarket, dan lainnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Alasan Mengapa Satu Bungkus Rokok Putih Isi 20 Batang
Ini Alasan Mengapa Satu Bungkus Rokok Putih Isi 20 Batang

Pedagang dilarang menjual rokok di online dan secara eceran per batang.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Jual Minyakita Harga Tinggi, Siap-Siap Kena Sanksi
Pengusaha Jual Minyakita Harga Tinggi, Siap-Siap Kena Sanksi

Harga Eceran Tertinggi Minyakita per liter yaitu Rp15.700.

Baca Selengkapnya
Pedagang Ritel Tak Setuju Aturan Larang Penjualan Rokok Ketengan, Ini Sederet Alasannya
Pedagang Ritel Tak Setuju Aturan Larang Penjualan Rokok Ketengan, Ini Sederet Alasannya

Selama ini pembeli rokok dari para peritel adalah para konsumen dewasa yang berada di sekitar kawasan koperasi maupun pedagang ritel.

Baca Selengkapnya
Toko Penjual Arak Ilegal di Jember Digerebek, Rugikan Negara Jutaan Rupiah
Toko Penjual Arak Ilegal di Jember Digerebek, Rugikan Negara Jutaan Rupiah

Petugas menemukan sebanyak 59 liter minuman beralkohol ilegal

Baca Selengkapnya
Mengenal Arak Madu dan Bahayanya Jika Dikonsumsi Anak Kecil
Mengenal Arak Madu dan Bahayanya Jika Dikonsumsi Anak Kecil

Video seorang bocah sempoyongan dengan badan dipenuhi lumpur tergeletak di jalan sebelumnya viral di media sosial.

Baca Selengkapnya
Harga MinyaKita Bakal Naik Rp1.000 per Liter
Harga MinyaKita Bakal Naik Rp1.000 per Liter

Mendag mengatakan penyesuaian harga MinyaKita tersebut untuk membiayai produksi tiap kemasannya.

Baca Selengkapnya
Heboh Miras Kemasan Sachet Beredar di Kalangan Anak Sekolah, Ini Faktanya
Heboh Miras Kemasan Sachet Beredar di Kalangan Anak Sekolah, Ini Faktanya

Apakah benar ada miras kemasan sachet yang menghebohkan publik?

Baca Selengkapnya
Penjelasan Kemendag Harga Minyakita Naik Jadi Rp15.700 Per Liter
Penjelasan Kemendag Harga Minyakita Naik Jadi Rp15.700 Per Liter

Pemerintah bertujuan untuk mendorong peningkatan Domestic Market Obligation (DMO) hanya dalam bentuk Minyakita.

Baca Selengkapnya
Mendag Zulkifli Hasan Musnahkan Minuman Beralkohol dan Hasil Pengawasan Post Border Senilai Rp7 Miliar
Mendag Zulkifli Hasan Musnahkan Minuman Beralkohol dan Hasil Pengawasan Post Border Senilai Rp7 Miliar

Menurut Mendag Zulkifli Hasan memperdagangkan minuman beralkohol tanpa izin akan berdampak sosial kriminal dan praktik impor ilegal akan merugikan negara.

Baca Selengkapnya
Diam-Diam, Harga MinyaKita Sudah Naik Jadi Rp15.700 per Liter
Diam-Diam, Harga MinyaKita Sudah Naik Jadi Rp15.700 per Liter

Harga jual MinyaKita masih dibanderol di bawah harga penjualan minyak goreng kemasan premium. Hal ini demi menjaga keterjangkauan di masyarakat.

Baca Selengkapnya
Penyelundupan Ratusan Botol Miras Siap Edar di Batang Digagalkan, Satu Pelaku Ditangkap
Penyelundupan Ratusan Botol Miras Siap Edar di Batang Digagalkan, Satu Pelaku Ditangkap

Polisi menemukan 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter

Baca Selengkapnya
Ini Cara Jitu yang Bisa Dilakukan Pemerintah untuk Turunkan Konsumsi Rokok
Ini Cara Jitu yang Bisa Dilakukan Pemerintah untuk Turunkan Konsumsi Rokok

Pelaku usaha selama ini sudah komitmen terhadap aturan sebelumnya, yaitu tidak menjual produk tembakau kepada anak-anak di bawah umur.

Baca Selengkapnya