Ahok perkirakan UMP DKI 2017 Rp 3,4 juta
Merdeka.com - Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta tengah membahas penentuan besaran upah minimum Provinsi DKI Jakarta 2017. Hasilnya rapat nantinya akan menghasilkan soal besaran upah minimum regional (UMR) baru akan ditentukan hari ini, Rabu (19/10).
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengatakan, rumus untuk menghitung besaran upah sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 78 tentang Pengupahan. Sehingga tidak perlu lagi mendengarkan masukan buruh sebesar Rp 3,8 juta.
"Udah ada rumusnya, ikuti PP aja. UMP tahun ini ditambah dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi jadilah UMP tahun depan. Kan di PP nya begitu, bukan survei KHL," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (19/10).
-
Berapa UMP Jakarta di tahun 2025? Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, mengungkapkan bahwa UMP 2025 di DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp5.396.761.
-
Bagaimana cara hitung UMP Jawa Timur? Proses perhitungan kenaikan UMP tahun 2025 menggunakan formula yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks lainnya.
-
Apa tujuan kenaikan UMP Jakarta? Tujuan Kenaikan UMP Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho, mengungkapkan bahwa tujuan dari kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah untuk menjaga kesejahteraan pekerja di berbagai sektor.
-
Kapan UMP Jakarta 2025 diterapkan? Peraturan mengenai UMP Jakarta 2025 akan mulai diterapkan pada tanggal 1 Januari 2025.
-
Bagaimana UMP 2025 dihitung? Susi menambahkan bahwa pemerintah akan tetap melakukan perhitungan upah minimum sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang mengubah PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
-
Apa besaran gaji Pantarlih Pilkada 2024? Menurut regulasi tersebut, gaji Pantarlih Pilkada 2024 ditetapkan sebesar Rp 1.000.000 per bulan.
Ditambahkannya, dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi diperkirakan UMP tahun depan sekitar Rp 3,4 juta. Hanya naik sedikit, karena inflasi yang terjadi di Jakarta tidak terlalu besar.
"Saya enggak tahu, mungkin Rp 3,2 juta. Naik sedikit aja, atau Rp 3,4 juta. Gak tau," tutupnya.
Sebelumnya, Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, dari unsur pengusaha menggunakan formula perhitungan berdasarkan Pasal 44 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan. Penetapan upah minimum, dihitung berdasarkan kebutuhan hidup layak dan memperhatikan produktivitas, juga pertumbuhan ekonomi.
Dengan demikian, maka UMR DKI tahun 2016 yakni Rp 3,1 juta ditambah pertumbuhan ekonomi sebesar 5,04 persen ditambah inflasi 3,07 persen.
"Totalnya 8,11 persen dikali Rp 3,1 juta. Hasilnya Rp 251.040 ditambah sama Rp 3.1 juta. Usulan unsur pengusaha Rp3.351.410 juta," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (12/10).
Terjadi perbedaan usulan upah antara unsur pengusaha dan unsur pekerja. Sebab, para pekerja menghitung besaran UMP berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013. Formulanya dengan melakukan survei KHL setiap bulan, bahwa di DKI dilakukan survei 8-9 bulan setiap tahun sebagai dasar untuk menetapkan UMP.
KHL yang didapat buruh berdasarkan hasil survei adalah Rp3.491.607, kemudian ditambah pertumbuhan ekonomi 5,74 persen, ditambah inflasi Jakarta 1,6 persen.
"Usulan pekerja Rp3.831.690 atau naik sekitar 23 persen," terang Sarman.
Perbedaan antara buruh dan pengusaha membuat sidang Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta ditunda. Yang seharusnya dibahas pada hari ini, Rabu (12/10), ditunda hingga Rabu (19/10).
"Sidang ditunda Minggu depan karena belum ada kesepakatan," tutupnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dengan adanya instruksi ini, gaji sesuai UMP hanya berlaku bagi pegawai yang bekerja kurang dari setahun.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, kelompok buruh memberikan rekomendasi nilai UMP 2024 sebesar Rp5,6 juta.
Baca SelengkapnyaHeru Budi Hartono mengizinkan buruh untuk menggugat Keputusan Gubernur (Kepgub) soal UMP ke PTUN
Baca SelengkapnyaHeru Budi bakal mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait UMP 2024.
Baca SelengkapnyaKenaikan tersebut telah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaAPINDO Jakarta menerima besaran Rp5.067.381 karena masih sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta pada 2025 akan mengalami kenaikan.
Baca SelengkapnyaJika dibandingkan dengan UMK 2023, terjadi kenaikan Rp180.188 atau 3,82 persen dari UMK 2023.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta telah menetapkan UMP 2024 di Jakarta sebesar Rp5,06 juta.
Baca SelengkapnyaHeru menyampaikan Pemprov bakal mempertimbangkan soal tuntutan para buruh
Baca SelengkapnyaKepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Jakarta, Hari Nugroho belum bisa memastikan berapa besaran kenaikan UMP 2025.
Baca SelengkapnyaRata-rata upah buruh pada Agustus 2023 sebesar Rp3,18 juta.
Baca Selengkapnya