Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ahok: PLN dan PGN tak pernah ribut dipindahin dari Pulau G

Ahok: PLN dan PGN tak pernah ribut dipindahin dari Pulau G Golkar resmi dukung Ahok. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, keberatan dengan keputusan Menko Kemaritiman Rizal Ramli untuk menghentikan reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta. Sebelumnya, Rizal menyebut pengembang pulau G yakni PT Muara Wisesa Sumadera disebut melakukan pelanggaran berat.

Pelanggaran berat, yang dimaksud adalah membahayakan proyek vital yang strategis, membahayakan pelabuhan, maupun membahayakan lalu lintas laut, serta mengganggu kabel yang terkait dengan listrik, powerstation milik PLN yang ada di bawahnya.

Ahok heran masalah kabel menjadi persoalan hingga pembangunan pulau G dihentikan. Sepengetahuannya, PT MWS sudah mengkaji bersama PLN dan PGN soal kabel tersebut sebelum Pemprov DKI menerbitkan izin.

"Ya kalau kita sih tentu keberatan ya kenapa cuma pulau G? Karena pulau G itu ada MoU dengan PLN dan PGN. PLN dan PGN enggak pernah ribut kalau dipindahin," kata Ahok di Balai kota, Jakarta, Jumat (1/7).

Ahok menambahkan, pembangunan pulau G juga telah mengikuti kajian PLN dengan menyediakan jalur khusus untuk kabel. Setelah semua kajian beres, baru lah Pemprov DKI menurunkan izin pada Desember 2014 lalu.

"Kalau cuma alasan kabel ya, waktu desain pertama, pulaunya sudah dipotong supaya PLN ada jalur. Itu ada kajiannya, makanya saya enggak tahu," terangnya.

Seperti diberitakan, Menteri Koordinator Kemaritiman bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan memutuskan untuk menghentikan reklamasi di pulau G di Teluk Jakarta, Jakarta Utara untuk selamanya. Hal ini dilakukan karena pengembang pulau G dianggap telah melakukan pelanggaran berat.

"Kami putuskan membatalkan pembangunan pulau G untuk waktu seterusnya," ujar Rizal dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (30/6).

Menko Rizal menilai, pelanggaran berat yang dilakukan oleh pengembang adalah keberadaan pulau G yang dianggap membahayakan lingkungan hidup.

"Apakah itu membahayakan proyek vital yang strategis, membahayakan pelabuhan, maupun membahayakan lalu lintas laut. Nah, di bawahnya itu banyak kabel yang terkait dengan listrik, powerstation milik PLN. Komite Gabungan dan para menteri sepakat bahwa Pulau G masuk dalam pelanggaran berat," tegasnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
AHY Ungkap Trik Pembebasan Lahan di IKN Tanpa Menimbulkan Masalah
AHY Ungkap Trik Pembebasan Lahan di IKN Tanpa Menimbulkan Masalah

AHY menegaskan pemerintah juga punya tujuan besar pembangunan yang juga harus dikawal dan dijaga bersama-sama.

Baca Selengkapnya
Tegas, Said Didu Menolak Mediasi dengan Apdesi
Tegas, Said Didu Menolak Mediasi dengan Apdesi

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menolak mediasi yang diinisasi pimpinan pusat Asosiasi Pemerintah Desa Serluruh Indonesia (Apdesi)

Baca Selengkapnya
DPW PKB Jakarta Tak Menyesal Batal Usung Anies Baswedan
DPW PKB Jakarta Tak Menyesal Batal Usung Anies Baswedan

DPW PKB batal mengusung Anies maju di Jakarta. Akan tetapi, tidak ada kekecewaan atas batalnya pengusungan tersebut.

Baca Selengkapnya