Ahok protes anggaran belanja pegawai 24 persen ditolak Kemendagri
Merdeka.com - Kementerian Dalam Negeri telah mengembalikan RAPBD DKI Jakarta 2015 kepada Pemprov DKI Jakarta. Salah satu hasil evaluasi adalah terlalu besarnya anggaran pembelanjaan pegawai daerah yang mencapai 24 persen.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan, evaluasi ini tidak akan berpengaruh dengan rencananya menerapkan tunjangan kinerja daerah (TKD) Dinamis dan Statis. Karena dia hanya perlu mengganti nama mata anggaran.
"Gak ada masalah. TKD dinamis semua ga ada masalah. Ubah nama aja. Permendagri kan gak boleh semua gaji tunjangan melebihi 30 persen APBD, ini kan masih 24 persen ya masih jauh," ungkapnya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (13/3).
-
Bagaimana Jokowi meminta kepala daerah mengelola anggaran? 'Fokus. Jangan sampai anggaran diecer-ecer ke dinas-dinas semuanya diberi skala prioritas enggak jelas. Ada kenaikan 10% semua diberi 10 persen. Enggak jelas prioritasnya yang mana,' kata Jokowi.
-
Kenapa gaji perangkat desa dinaikkan? Menurutnya, langkah tersebut adalah wujud apresiasi dari pemerintah daerah terhadap kerja perangkat desa. Dengan harapan, kinerja perangkat desa bisa menjadi lebih baik.
-
Kenapa Kemnaker mendorong perusahaan menerapkan struktur dan skala upah? Penerapan Struktur dan Skala Upah sangat strategis untuk menciptakan suasana yang kondusif di perusahaan. Kondusifitas tersebut akan tercermin dari nilai upah pekerja/buruh yang merupakan konversi dari bobot jabatan/pekerjaannya.
-
Siapa yang mengatur besaran gaji PKD? Gaji Panwaslu Desa Pilkada 2024 atau PKD, Segini Besarannya Gaji Panwaslu desa Pilkada 2024 alias PKD diatur dalam Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022.
-
Siapa yang mendorong penerapan struktur dan skala upah di perusahaan? Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyatakan, pihaknya terus mendorong pengusaha agar menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah di perusahaannya.
-
Berapa gaji pokok Presiden saat ini? Hingga tahun 2023, gaji pokok yang diterima Presiden masih berada di jumlah Rp30.240.000 per bulan.
Namun, dia juga mengkritik tingginya gaji pegawai dalam APBN dibandingkan anggaran untuk pendidikan dan kesehatan. Menurutnya ini tidak bisa menjadi panutan untuk pemerintah daerah.
"Kalau ngomong lebih tinggi pendidikan dan lain-lain, APBN juga lebih tinggi gaji. Biaya kesehatan sama gaji di APBN gede mana? Sama, seluruh Indonesia malah ada yang sampe 60-70 persen, gak boleh pake patokan itu," ungkapnya.
Menurut mantan Bupati Belitung Timur ini, ada yang keliru dalam aturan penentuan anggaran, terutama untuk pendidikan dan kesehatan. Seharusnya anggaran gaji harus berada di bawah anggaran kesehatan dan pendidikan.
"UU mengatur pendidikan 20 persen dari APBD atau APBN, lalu kenapa ada lagi yang mengatur gaji tidak boleh lebih dari 30 persen? Kamu ngerti gak? Kalo kamu pake standar pendidikan 20 persen, berarti kamu membuat standar gaji salah dong," terangnya.
"Harusnya tulis standar gaji gak boleh lebih dari 20 persen. Kalau pake standar kesehatan 10 persen, gak boleh gaji lebih dr 10 persen. Logikanya itu. Selama masih di bawah 30 persen, ya (enggak). Pokoknya bawa pulang duit gak usah pusingin nama," tutup Ahok.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ahok berandai jika ditawari dan berkesempatan menempati jabatan di pemerintahan.
Baca SelengkapnyaAHY menyinggung IKN yang dikhawatirkan mangkrak hingga rakyat menderita.
Baca SelengkapnyaAnggaran 4 persen yang tidak terserap juga bisa dimanfaatkan untuk menyelesaikan masalah uang kuliah bagi sebagian mahasiswa
Baca SelengkapnyaForum hakim Indonesia menggelar 'Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia' pada 7-11 Oktober 2024. Ini protes dari para hakim karena gaji tak naik 12 tahun
Baca SelengkapnyaPara hakim memasang pita merah putih di lengan sebagai bentuk protes atas kebijakan pemerintah terkait gaji.
Baca Selengkapnya"Sembilan tahun terakhir, gaji mereka hanya naik dua kali, dengan akumulasi kenaikan 11 persen saja," kata AHY.
Baca SelengkapnyaSerikat Pekerja Kampus meminta pemerintah mengupayakan dosen-dosen di Indonesia memperoleh upah yang layak, yakni minimal Rp10 juta per bulan.
Baca SelengkapnyaDPR menolak usulan untuk mengkaji ulang dana wajib atau anggaran wajib (mandatory spending) untuk pendidikan sebesar 20 persen dari APBN.
Baca SelengkapnyaDia juga menyoroti potensi tumpang tindih antara kebijakan daerah dan kebijakan pusat.
Baca SelengkapnyaPramono Anung berjanji akan menaikkan gaji guru honorer di Jakarta setara dengan upah minimum regional (UMR) Jakarta yakni sekitar Rp5 juta.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai meminta penambahan anggaran untuk kementeriannya.
Baca SelengkapnyaPadahal, buruh menuntut kenaikan UMP hingga 15 persen di tahun depan.
Baca Selengkapnya