Ahok: Puji Tuhan, Alhamdulillah kalau gugatan reklamasi dikabulkan
Merdeka.com - Gugatan warga atas izin reklamasi Pulau G akan diputuskan Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur hari ini, Selasa (31/5). Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok mengaku senang jika majelis hakim mengabulkan gugatan yang dilayangkan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta.
Sebab, kata Ahok, bila majelis mengabulkan gugatan warga, pengerjaan proyek itu bisa dilimpahkan ke salah satu BUMD. Dengan kata lain, mencabut izin reklamasi dari PT Muara Wisesa sebagai pihak pengembang dan akan dialihkan ke BUMD.
"Alhamdulillah, puji Tuhan. Itu semua gua kuasai pakai BUMD. Jadi kalau sampai itu kalah, senang saya," kata Ahok seusai meresmikan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di Jalan Sawo, Cipete Utara, Jakarta Selatan, Selasa (31/5).
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Siapa pemilik rumah terbengkalai itu? Bangunan kuno milik artis terkenal yang terbengkalai sejak 1990-an, kini menjadi pusat perhatian di kanal YouTube Sang Penjelajah Amatir.
-
Siapa pemilik rumah terbengkalai? Rumah ini dulunya dimiliki oleh almarhum artis Suzzanna.
-
Bagaimana Pantai Klotok direvitalisasi? Revitalisasi Pantai Klotok sendiri dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Wonogiri.
-
Kenapa PKL direlokasi? Inisiatif ini merupakan bagian dari komitmennya dalam mendukung misi Pemerintah Kota Bandung untuk dapat memberdayakan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dengan menghadirkan lokasi berjualan yang layak dan aman bagi para PKL sekaligus tempat makan yang lebih bersih dan sehat bagi masyarakat sekitar.
-
Kenapa Desa Kedung Glatik akan ditenggelamkan? Namun tak lama lagi kampung kuno itu hanya akan jadi kenangan karena akan ditenggelamkan untuk pembangunan waduk Jragung.
Ahok menegaskan bila gugatan dikabulkan, reklamasi di pulau G akan tetap berjalan. Namun pengerjaannya tak lagi dipegang swasta. Menurutnya, yang dipersoalkan dalam gugatan hanya masalah teknis reklamasi.
"Reklamasi jalan terus. Tapi, saya tidak mau kasih swasta lagi. Kan cuma dapat 15 persen (swasta). Kalau dikelola sendiri seratus kali dong. Di seluruh dunia ini, harus ada reklamasi. Yang dipersoalkan kemarin kan teknis reklamasi," jelasnya.
Seperti diketahui, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta yang terdiri dari sejumlah organisasi seperti Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, dan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta mengajukan gugatan atas izin reklamasi Pulau G pada September 2015.
Keputusan hukum yang digugat adalah Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta bernomor 2238/2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G oleh PT Muara Wisesa sebagai pihak pengembang.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Basuki menyebutkan bahwa untuk lahan tanah Tol Gilimanuk-Mengwi saat itu dibebaskan pemrakarsa dan sekarang dibebaskan oleh negara.
Baca SelengkapnyaRaja Juli Antoni menilai Pulau Mendol, Pelalawan, Riau bisa segera dijadikan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA)
Baca SelengkapnyaRK percaya, selama reklamai tidak merusak lingkungan, maka hal itu menjadi sesuatu yang baik seperti dicontohkan negara maju lainnya.
Baca SelengkapnyaNusron menjelaskan, dari luas 2.806 hektare itu, ada sebagian lahan yang ditempati oleh penduduk.
Baca SelengkapnyaMenteri ATR juga tidak menampik bahwa masih ada sejumlah permasalahan soal lahan yang ada di IKN.
Baca SelengkapnyaHotel Sultan kini kembali menjadi hak milik negara.
Baca SelengkapnyaGibran menyebut proses kepemilikan lahan Sriwedari lebih rumit dibandingkan Benteng Vastenburg, karena masih berstatus sengketa.
Baca SelengkapnyaPemerintah berhasil menyelesaikan permasalahan yang muncul akibat pembangunan pengendalian banjir Sungai Sepaku.
Baca SelengkapnyaHadi menjelaskan, HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora atas nama PT Indobuildco dengan total luas 13,6 hektare (kawasan Hotel Sultan) telah berakhir.
Baca SelengkapnyaAHY menegaskan pemerintah juga punya tujuan besar pembangunan yang juga harus dikawal dan dijaga bersama-sama.
Baca SelengkapnyaDengan pembatalan tersebut, Pemkot Solo secara hukum dapat memanfaatkan lahan Sriwedari.
Baca SelengkapnyaReklamasi pulau sampah di pesisir Jakarta Utara saat ini belum menjadi hal keharusan
Baca Selengkapnya