Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ahok putuskan UMP DKI 2017 Rp 3,355 juta

Ahok putuskan UMP DKI 2017 Rp 3,355 juta Ahok dan Sumarsono. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah menandatangani besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI 2017 sebesar Rp 3.355.750‎. Keputusan tersebut diambil sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.

Basuki atau akrab disapa Ahok ini mengatakan, baru hari ini, Kamis (27/10), dirinya menandatangani besaran upah minimum buruh di ibu kota. Dan keputusan tersebut sudah sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah pusat.

"UMP udah ditandatangani. Ikutin PP, Rp 3,3 juta. Aku yang tanda tangan tadi," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (27/10).

Mantan Bupati Belitung Timur ini mengungkapkan, sudah sempat bersurat dengan Kementerian Tenaga Kerja. Surat tersebut berisikan permintaan agar UMP DKI ditentukan berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL).

"Iya, ditolak tapi kan. Kita minta pakai KHL, survei, jadi lebih tinggi, sedikit‎ sekitar 3,4 juta atau berapa," terangnya.

Ahok mengharapkan buruh menerima keputusan akhirnya tersebut. Sebab sebagai pejabat dia harus mengikuti aturan yang sudah diputuskan.‎

‎"Ya enggak bisa (mogok dan demo) dong. Mesti ikut aturan. Ya kan," tutupnya.

Sebelumnya, Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta telah menentukan besaran usulan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2017. Hasilnya ada tiga besaran ‎akan diusulkan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta Priyono mengatakan, ‎kalangan pengusaha ingin UMP DKI Jakarta 2017 Rp 3,3 juta dengan mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.

‎Sementara, perwakilan pekerja menghitung besaran UMP berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013. Mereka menyatakan telah menggelar survei di tujuh pasar tradisional dan dua pasar modern untuk menghitung kebutuhan hidup layak (KHL). Hasilnya, KHL di Jakarta Rp 3,4 juta per bulan, kemudian ditambah pertumbuhan ekonomi 5,74 persen, ditambah inflasi Jakarta 1,6 persen. Usulan pekerja Rp 3.831.690 atau naik sekitar 23 persen.

"Pertama usulan unsur pekerja yaitu Rp 3.831.690. Sedangkan pengusaha yaitu Rp 3.355.750. Pemerintah juga di Rp 3.355.750," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/10).

Dia mengungkapkan, tiga rekomendasi ini nantinya akan kembali dipertimbangkan oleh Basuki atau akrab disapa Ahok itu. Sebab rencananya, UMP Jakarta 2017 akan ditetapkan pada 1 November mendatang.

"Kita ajukan kepada gubernur, yang punya kewenangan menetapkan adalah gubernur. Dewan pengupahan hanya merekomendasikan. Keputusan akhir UMP DKI ada pada gubernur," tutup Priyono. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
UMP DKI 2024 Rp5,06 Juta, Perusahaan Wajib Terapkan Struktur Skala Upah
UMP DKI 2024 Rp5,06 Juta, Perusahaan Wajib Terapkan Struktur Skala Upah

Dengan adanya instruksi ini, gaji sesuai UMP hanya berlaku bagi pegawai yang bekerja kurang dari setahun.

Baca Selengkapnya
Sore Ini, Heru Budi Umumkan UMP Jakarta 2024
Sore Ini, Heru Budi Umumkan UMP Jakarta 2024

Heru Budi bakal mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait UMP 2024.

Baca Selengkapnya
Kenaikan UMP Jakarta Tak Sesuai Harapan, Heru Budi Persilakan Buruh Gugat ke PTUN
Kenaikan UMP Jakarta Tak Sesuai Harapan, Heru Budi Persilakan Buruh Gugat ke PTUN

Heru Budi Hartono mengizinkan buruh untuk menggugat Keputusan Gubernur (Kepgub) soal UMP ke PTUN

Baca Selengkapnya
Tok! UMP DKI Jakarta 2024 Rp5.067.381
Tok! UMP DKI Jakarta 2024 Rp5.067.381

Sebelumnya, kelompok buruh memberikan rekomendasi nilai UMP 2024 sebesar Rp5,6 juta.

Baca Selengkapnya
UMP Jakarta 2024 Rp5,06 Juta, APINDO DKI: Insya Allah Para Pengusaha Mampu
UMP Jakarta 2024 Rp5,06 Juta, APINDO DKI: Insya Allah Para Pengusaha Mampu

APINDO Jakarta menerima besaran Rp5.067.381 karena masih sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku

Baca Selengkapnya
FOTO: Provinsi DKI Jakarta Resmi Sahkan Upah Minimum 2024 Naik Rp165.583
FOTO: Provinsi DKI Jakarta Resmi Sahkan Upah Minimum 2024 Naik Rp165.583

Pemrov DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya
Setuju dengan Putusan MK, Formula Perhitungan UMP Masukkan Variabel Hidup Layak Bakal terbit Dua Hari ke Depan
Setuju dengan Putusan MK, Formula Perhitungan UMP Masukkan Variabel Hidup Layak Bakal terbit Dua Hari ke Depan

Pengusaha mau penetapan UMP 2025 sepatutnya masih menggunakan rumus yang sudah ada.

Baca Selengkapnya
UMP Kalimantan Utara Naik 6,5 Persen Jadi Rp3,3 Juta Per Bulan
UMP Kalimantan Utara Naik 6,5 Persen Jadi Rp3,3 Juta Per Bulan

UMP Kalimantan Utara naik Rp218.507 dari tahun sebelumnya.

Baca Selengkapnya
Ini 5 Provinsi dengan UMP Tertinggi di 2024, Jakarta Tetap di Posisi Pertama
Ini 5 Provinsi dengan UMP Tertinggi di 2024, Jakarta Tetap di Posisi Pertama

Tercatat sudah ada 33 provinsi yang mengumumkan kenaikan UMP 2024.

Baca Selengkapnya
UMK Kota Ambon Naik Rp188.000, Lebih Tinggi dari UMP Jakarta 2024
UMK Kota Ambon Naik Rp188.000, Lebih Tinggi dari UMP Jakarta 2024

Jika dibandingkan dengan UMK 2023, terjadi kenaikan Rp180.188 atau 3,82 persen dari UMK 2023.

Baca Selengkapnya
Ingat, Pemda Tak Boleh Naikkan UMP 2025 di Bawah 6,5 Persen
Ingat, Pemda Tak Boleh Naikkan UMP 2025 di Bawah 6,5 Persen

Angka kenaikan tersebut merupakan batas minimum yang harus digunakan oleh pemerintah daerah dalam menetapkan upah minimum di setiap provinsi.

Baca Selengkapnya
25 Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2024, Paling Kecil Hanya Naik Rp35.750
25 Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2024, Paling Kecil Hanya Naik Rp35.750

Kemenaker meminta Gubernur mengumumkan kenaikan UMP 2024, paling lambat hari ini.

Baca Selengkapnya