Ahok sangkal pelarangan motor bentuk diskriminasi
Merdeka.com - Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, aturan pelarangan motor untuk melintas Jalan MH Thamrin dan Jalan Merdeka Barat, akan terus diterapkan. Dirinya menganggap hal itu bukanlah bentuk diskriminasi, karena sudah ada pertimbangan dan perhitungan sebelumnya.
"Evaluasi itu nggak salah. Kita tunggu gugatan. Tapi kalau dibilang diskriminasi, mana ada diskriminasi. Mobil juga dikenakan ERP kok. Kamu hitung saja pakai teori minimal, kalau mau ngangkut 100 orang naik motor, terus yang 100 orang itu disuruh naik bus, butuh berapa luas coba," kata Ahok di Balai Kota, Senin (22/12).
Mantan bupati Belitung Timur itu menegaskan bahwa aturan tersebut dibuat, tentunya sudah dipayungi oleh aspek hukumnya. Dirinya pun menantang siapapun yang tidak setuju dengan aturan tersebut, agar melakukan gugatan ke pengadilan terkait protesnya, terhadap peraturan dari Pemprov DKI tersebut.
-
Kenapa pengendara motor memprotes pengemudi mobil? Saat di lampu merah selanjutnya, tepatnya di lampu merah Medoho, pengemudi motor menghampiri mobil tersebut untuk bertanya kenapa pengemudi mobil itu membunyikan klakson panjang.
-
Apa contoh aturan lalu lintas? Contoh aturan lalu lintas banyak sekali. Contohnya antara lain pengemudi kendaraan bermotor harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), pengendara sepeda engine harus memakai helm, menaati lampu lalu lintas, dan menaati rambu-rambu lalu lintas. Apabila Adik akan menyeberang jalan harus melalui tempat penyeberangan jalan seperti jembatan penyeberangan dan zebra cross.
-
Kenapa hukum dibuat? Hukum memiliki tujuan untuk mewujudkan keadilan, ketentraman sekaligus keamanan.
-
Kenapa Mobil Ketek dilarang beroperasi? Hal yang menjadi pertimbangan dilarangnya Mobil Ketek beroperasi adalah faktor keamanan dan kenyamanan penumpang.
-
Bagaimana peraturan tentang APK di angkutan umum? Larangan pemasangan alat kampanye pada angkutan umum tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
-
Gimana cara mobil DPR RI itu minta jalan? Dalam video tersebut terlihat mobil berjenis Toyota Alphard berwarna putih berulang kali membunyikan suara strobo untuk meminta jalan kepada pengendara lain.
"Ada dasar hukumnya, ada UU, ada PP nya semua. Pemerintah bisa membatasi kendaraan, dan kita bisa melakukan pelarangan kendaraan untuk memperlancar arus lalu lintas. Kalau nggak setuju, makanya kita suruh gugat aja. Kita debat secara hukum," pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, sekitar 30 orang massa dari Front Transportasi Jakarta (FrontJak), melakukan aksi di depan gedung Balai Kota DKI, guna menuntut dicabutnya aturan perda mengenai pelarangan melintas bagi kendaraan bermotor di sepanjang Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat.
Mereka menuntut Pemprov DKI agar mencabut aturan pelarangan tersebut, karena dianggap sebagai bentuk diskriminasi kepada pengendara sepeda motor, bahkan menduga bahwa ada perjanjian bisnis antara Pemprov DKI dengan sejumlah pihak swasta. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ahok pun meluruskan pernyataannya soal Gibran dan Jokowi tak bisa kerja jika Prabowo memenangi Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaSeorang nenek pendukung paslon 02 mengatakan bahwa Prabowo memiliki gagasan melanjutkan kinerja presiden sebelum-sebelumnya.
Baca SelengkapnyaGanjar mengatakan, Ahok memiliki karakter tersendiri, dalam menyampaikan sesuatu ke publik
Baca Selengkapnya"Tapi InsyaAllah Pak Ahok itu jujur yang saya kenal,” kata Ganjar.
Baca SelengkapnyaAhok menegaskan ada upaya adu domba dengan memotong ucapanya
Baca SelengkapnyaAhok menilai jika memang penggusuran paling banyak terjadi di era pemerintahannya, berarti programnya mendirikan banyak rusunawa berhasil.
Baca SelengkapnyaAhok Kritik Pemprov DKI Ingin Hapus NIK Penduduk di Luar Domisili: Fokus Aja Buat Perut Warga Kenyang!
Baca SelengkapnyaAhok juga tidak bisa ikut berkampanye karena posisinya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina
Baca SelengkapnyaNamun baginya, keadilan dan kebenaran lah yang membuatnya tetap pada pendiriannya tersebut.
Baca SelengkapnyaAhok bahkan mengomentari kebijakan Gubernur Jakarta periode 2017-2022 Anies Baswedan terkait pergantian nama jalan di ibu kota.
Baca SelengkapnyaSyafrin menyebut, laporan dari masyarakat terhadap keberadaan jukir liar sangat diperlukan.
Baca SelengkapnyaPersoalan di Jakarta menjadi konten perdana yang diunggah Ahok di 2024.
Baca Selengkapnya