Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ahok: Saya cuma protes cutinya itu tak masuk akal hampir 4 bulan

Ahok: Saya cuma protes cutinya itu tak masuk akal hampir 4 bulan Ahok bersaksi di sidang Sanusi. ©2016 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo dan DPR RI memiliki pandangan sama terhadap uji materi atau judicial review yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terkait keharusan cuti petahana dalam Undang-undang Pilkada. Legislatif dan eksekutif bersikeras, keharusan cuti selama kampanye harus tetap dijalankan.

Basuki atau akrab disapa Ahok menjelaskan, tidak pernah mengajukan permohonan uji materi agar bebas tidak cuti selama kampanye. Melainkan, adanya keleluasaan agar petahana dapat tetap bekerja, dan menentukan cuti kampanyenya sendiri.

"Saya hanya memprotes cutinya itu tidak masuk akal sampai hampir 4 bulan. Itu yang tidak masuk akal. Karena dulu kampanyenya hanya dua minggu. Sekarang kalau empat bulan enggak masuk akal. Sekarang kalau kami menyalahgunakan wewenang ya pakai Bawaslu dong," katanya di Gedung MK, Jakarta, Senin (5/9).

Mantan Bupati Belitung Timur ini mengungkapkan, kekhawatiran petahana akan menggunakan wewenangnya untuk kepentingan pemenangan terlalu berlebihan. Sebab tidak menutup kemungkinan tahun-tahun sebelum dilakukan kampanye sang kepala daerah telah menggunakannya agar dapat kembali terpilih.

"Kalau menyalahgunakan wewenang dari tahun ke tahun juga bisa menyalahgunakan wewenang namanya juga petahana. Kalau gitu kenapa enggak petahana tidur aja enggak usah kerja," ujarnya.

Ahok menjelaskan, dalam pengajuan uji materi Pasal 70 Ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada hanya ingin agar cuti tidak harus dilakukan selama empat bulan penuh. Agar dirinya tetap dapat melakukan pengawasan terhadap pembahasan RAPBD 2017.

"Itu (pemotongan cuti) yang saya maksudkan. Bukan mengatakan dia membias, bukan seolah-olah saya orang yang ingin menuntut kalau kampanye itu saya boleh on off. Saya hanya protes kelamaan, itu empat bulan," tutupnya sambil terkekeh.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Widodo Sigit Pudjianto mengatakan, pernyataan seorang calon pemimpin merupakan cerminan atas perilakunya. Sebagai contoh adalah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang tidak konsisten. Sebab pada Pilgub DKI? 2012, Basuki sempat meminta Fauzi Bowo sebagai petahana agar cuti selama kampanye.

"Pemohon (Ahok) mengatakan pada Pilkada sebelumnya mendesak agar petahana cuti untuk menampilkan pilkada yang jujur dan adil. Namun kenapa pada saat ini pemohon justru menginginkan petahana tetap melaksanakan tugasnya dengan tidak melaksanakan cuti?," katanya dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Senin (5/9).

Bahkan dalam persidangan, dia sempat membacakan pernyataan Basuki atau akrab disapa Ahok pada tahun 2012.

"Yang diucapkan pemohon (Ahok) pada tanggal 6 Juni 2012, saat hendak mencalonkan diri sebagai Cawagub DKI, 'Bukan soal takut, kalau tidak cuti tidak masalah. Hanya saja kami mau Jakarta sebagai contoh penegakan semua UU. Kalau sampai Gubernur DKI (Fauzi Bowo) tidak mengambil cuti, nanti seluruh daerah akan mencari cara-cara seperti ini.'?," ujarnya mewakili pandangan Presiden Jokowi dari Mendagri Tjahjo Kumolo? dan Menkum HAM Yasonna Laoly.

Widodo meminta mantan Bupati Belitung Timur itu untuk mempertimbangkan kembali rencananya melakukan uji materi Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2017 tentang Pilkada itu. Mengingat pendaftaran calon Gubernur DKI Jakarta akan segera dibuka pada 19 September 2016 mendatang.

"Setidaknya hal itu menjadi renungan kembali bagi pemohon dalam proses pengujian UU a quo, sehingga? masyarakat yang mempunyai hak pilih dalam Pilkada dki beranggapan pemohon tidak konsisten dengan ucapan yang disampaikan," tutupnya.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP