Ahok sebut calon independen bangkrut jika surat dukungan bermeterai
Merdeka.com - Dalam perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan kepala daerah ditambahkan satu ayat yang menginginkan surat pernyataan dukungan terhadap calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah ditambahkan meterai.
Dalam Pasal 14 ayat 8 disebutkan bahwa meterai dibubuhkan pada perseorangan, dalam surat pernyataan dukungan dihimpun secara perseorangan atau meterai dibubuhkan pada dokumen kolektif per desa, dalam surat pernyataan dukungan dihimpun kolektif per desa.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, penggunaan materi ini tidak diperuntukan kepada form dukungan masyarakat kepada calon perseorangan. Melainkan, untuk calon kepala daerah bersama pasangan menyerahkan dokumen dukungan tersebut kepada KPU.
-
Bagaimana cara Pilkada DKI 2017? Pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2017 (disingkat Pilgub DKI 2017) dilaksanakan pada dua tahap, yaitu tahap pertama di tanggal 15 Februari 2017 dan tahap kedua tanggal 19 April 2017 dengan tujuan untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
-
Siapa saja kandidat yang bertarung di Pilkada DKI 2017? Pada putaran pertama, ada tiga pasangan calon: Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) - Djarot Saiful Hidayat; Anies Baswedan - Sandiaga Uno; dan Agus Harimurti Yudhoyono - Sylviana Murni.
-
Siapa yang diusulkan untuk Pilkada? Dalam Pilkada 2005, calon kepala daerah diusulkan oleh partai politik atau gabungan beberapa partai politik.
-
Siapa calon Menkeu Prabowo? Prabowo didampingi sejumlah pejabat, yang salah satunya dikabarkan sebagai calon menteri keuangan.
-
Siapa yang dipilih di Pilkada? Pilkada adalah proses pemilihan demokratis untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah.
"Jadi gini, cara menafsirkan hukum. Kalau Anda mau mencalonkan diri sebagai calon perseorangan maka Anda berdua harus membuat pernyataan siapa yang mendukung anda di atas meterai. Bukan orang yang dukungnya, tapi kami yang harus membuat meterai," katanya di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (20/4).
Terus di dalam undang-undang disebutkan, Ahok melanjutkan, untuk memverifikasi pernyataan kami di atas meterai, benar atau tidak benar dukungan tersebut. Maka KPUD akan turun ke lapangan menanyakan nama-nama pendukung pasangan perseorangan tersebut apakah benar memberi dukungan.
Sehingga, adanya form dukungan yang telah digalang oleh Teman Ahok hanya menjadi pegangan manta Bupati Bangka Belitung Timur ini. Bila mana ada pihak yang berubah pikiran maka dapat dijadikan pegangan oleh calon perseorangan.
"Jadi gini sebenarnya, saya boleh enggak minta orang dukung saya? Boleh. Saya cap meterai. Tapi kenapa saya butuh formulir dia? Saya takut waktu KPUD datang ke dia, 'enak aja lu, main masukin nama gue'. Kalau seperti itu aku akan bilang, 'iniloh bukti dukungan lu ke gua'," jelasnya.
Jika ternyata orang yang telah memberikan dukungan tersebut berubah sikap, maka KPUD DKI Jakarta akan memberikan satu formulir. Di mana formulir tersebut mempertegas sikap orang itu bahwa tidak lagi mendukung pasangan calon perseorangan.
"Jadi kalau dia tetep bilang gak dukung, KPUD akan kasih satu formulir pernyataan. Lu buat pernyataan pakai meterai, lu bilang gak dukung," jelasnya.
Ahok mengungkapkan, bila masing-masing form dukungan menggunakan meterai sama saja membuat pasangan calon perseorangan untuk bangkrut. "Itu namanya mau calon perseorangan bangkrut dong kalau kasih meterai."
Sebelumnya diberitakan, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mempertanyakan alasan KPU mengunakan meterai. Menurut dia, penggunaan meterai akan membuat pembengkakan anggaran yang tidak perlu.
"Kalau pemilu itu harus efektif dan efisien, draf ini jadi tidak sesuai dengan semangat tersebut," kata Titi dalam acara uji publik rancangan PKPU terkait Pilkada di aula KPU, Jakarta, Senin (18/4/).
Titi sempat menghitung berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk verifikasi dukungan bakal calon perseorangan. Hasil perhitungannya, bakal calon akan mengeluarkan hingga miliaran rupiah.
"Kalau pakai contoh DPT 7 persen Jakarta itu ada 532.213 orang. Dengan pakai meterai Rp 3.000 menghabiskan dana Rp 1,5 miliar. Sedangkan kalau pakai meterai Rp 6.000, menghabiskan dana Rp 3,1 miliar. Walau kolektif per desa akan banyak makan biaya," kata Titi.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mengumpulkan dukungan untuk maju sebagai calon independen bukan merupakan perkara mudah.
Baca SelengkapnyaAhok menyatakan kubu KIM plus yang mengusung Ridwan Kamil akan malu jika kalah melawan kotak kosong.
Baca SelengkapnyaAhok mengaku heran bakal pasangan calon jalur independen Pilkada Jakarta 2024 Dharma Pongrekun-Kun Wardana bisa dengan mudah lolos tahapan Pilkada Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaKetua Umum PKB ini berkelakar tidak punya uang juga ada manfaatnya.
Baca Selengkapnya"Kami segenap sesepuh masyarakat Provinsi Banten menyerukan Pilkada 2024 berjalan dalam suasana kompetisi yang bebas dan damai,"
Baca SelengkapnyaMegawati menyinggung Airin Rachmi Diany harus masuk ke PDIP setelah mendapat dukungan di Pilkada Banten.
Baca SelengkapnyaSampai hari ini belum diterbitkan surat pemberhentiannya oleh Menteri BUMN, Erick Thohir.
Baca SelengkapnyaBudi menilai, selama pencatutan KTP itu sesuai dengan undang-undang yang berlaku pada Pemilu, maka dipersilahkan saja.
Baca SelengkapnyaAhok menyebutkan pengunduran diri ini terkait dengan dukungannya terhadap pasangan calon presiden-wakil presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Baca SelengkapnyaCak imin menilai pelaksanan Pilkada saat ini merusak tatanan demokrasi.
Baca SelengkapnyaPoses kandidasi yang telah terjadi dalam Pilkada 2024 dinilai sangat jauh dari prinsip-prinsip demokrasi.
Baca SelengkapnyaPara mahasiswa, ojol, hingga buruh yang hadir itu mendeklarasikan kesiapannya untuk mendukung pasangan Anies-Muhaimin pada Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya