Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ahok sebut kontribusi tambahan reklamasi sudah ada sejak tahun 1997

Ahok sebut kontribusi tambahan reklamasi sudah ada sejak tahun 1997 Ahok. ©2014 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan perjanjian dengan pengembang soal aturan kontribusi tambahan sudah pernah ada sejak tahun 1997. Contohnya, perjanjian kerja sama antara Badan Pelaksana Reklamasi Pantai Utara Jakarta dan PT Manggala Krida Yudha (MKY) pada 16 September 1997.

Aturan soal kontribusi tambahan ini diatur dalam Keputusan Presiden No. 52 Tahun 1995 pasal 1 Huruf S. Dasar ini yang menjadi acuan Ahok dalam mengusulkan peningkatan kontribusi tambahan menjadi 15 persen dikali nilai jual obyek pajak (NJOP)

"Perjanjian sesuai Keppres turunannya. Jadi yang pertama ngelakuin reklamasi adalah PT MKY tahun 1997. Lalu dia mulai kerja tahun 1997, waktu kerja bagaimana? Dia buat perjanjian dengan DKI sebagai bagian turunan dari Keppres. Di situ disebutkan mereka harus melakukan kontribusi," kata Ahok di Balai kota, Jakarta, Jumat (20/5).

Namun, dalam perjanjian kerjasama pada 2012 lalu, aturan soal kontribusi tambahan itu hilang. Karena enggan disalahkan, makanya Ahok memasukkan kontribusi tambahan itu dalam rapat bersama sejumlah pengembang pemegang izin reklamasi, yakni PT Muara Wisesa Samudra, PT Jakarta Propertindo, PT Taman Harapan Indah, dan PT Jaladri Kartika Pakci pada Maret 2014.

"Nah waktu saya melihat ini, begitu tahun 2012 dikeluarkan tentang perjanjian kerjasama, ini tuh hilang, jelas di sini, makanya saya katakan ini enggak bisa," jelasnya.

"Harus tetap dibuat sebuah kebijakan yang tetap mengacu ke perjanjian tahun 97. Kalau 17 semua kena, harusnya semua kena kan. Nah makanya saya menambah," sambung Ahok.

Aturan baru di dalam draf rancangan peraturan daerah tentang reklamasi Teluk Jakarta justru menambah beban pengembang. Agar manfaat lebih besar bagi publik Jakarta, Ahok memasukkan formula penghitungan tambahan kontribusi 15 % dalam rancangan peraturan daerah (raperda) reklamasi.

Ternyata ketentuan ini dianggap memberatkan pengembang, dan akhirnya melobi anggota Baleg DPRD DKI untuk menghapus pasal kontribusi tambahan.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anies Minta Kebijakan Aturan Pembebasan PBB-P2 Disosialisaskan: Supaya Tidak Terkejut
Anies Minta Kebijakan Aturan Pembebasan PBB-P2 Disosialisaskan: Supaya Tidak Terkejut

Anies menilai aturan baru yang dibuat punya dampak langsung ke warga Jakarta.

Baca Selengkapnya
2.068 Hektare Lahan di Ibu Kota Nusantara Masih Bermasalah, Menteri AHY Belum Mau Terbitkan Sertifikat
2.068 Hektare Lahan di Ibu Kota Nusantara Masih Bermasalah, Menteri AHY Belum Mau Terbitkan Sertifikat

AHY mengatakan, proses ganti rugi terhadap lahan itu jadi syarat agar tidak terjadi konflik. Dengan begitu, pihaknya baru bisa mengeluarkan sertifikat.

Baca Selengkapnya
Plang Jakhabitat Era Anies di Rusunami Cilangkap Hilang, Begini Reaksi Pemprov DKI
Plang Jakhabitat Era Anies di Rusunami Cilangkap Hilang, Begini Reaksi Pemprov DKI

Afan menegaskan, hilangnya plang 'Jakhabitat' di Rusunami Cilangkap bukan lah kebijakan yang sengaja ambil DPRKP.

Baca Selengkapnya
Sederet Janji Anies saat Jadi Gubernur DKI Jakarta yang Sisakan Persoalan
Sederet Janji Anies saat Jadi Gubernur DKI Jakarta yang Sisakan Persoalan

Setelah purnatugas, ternyata Anies masih meninggalkan sederet janji-janji yang masih menjadi persoalan di Jakarta.

Baca Selengkapnya
Warga Kampung Bayam Terdampak JIS, Ketua DPRD DKI Minta Tiru Cara Jokowi-Ahok
Warga Kampung Bayam Terdampak JIS, Ketua DPRD DKI Minta Tiru Cara Jokowi-Ahok

Prasetio berharap berharap eksekutif dan legislatif duduk bersama mencari jalan keluar mengenai Kampung Susun Bayam.

Baca Selengkapnya
Sengketa Hotel Sultan, Pemerintah Terima Royalti Rp750 Juta per Tahun hingga 2007
Sengketa Hotel Sultan, Pemerintah Terima Royalti Rp750 Juta per Tahun hingga 2007

Selama 30 tahun, Indobuildco harus menyetorkan uang sebesar USD1,5 juta.

Baca Selengkapnya
Bantah Mahfud MD, Menteri ATR/BPN Tegaskan Redistribusi Tanah di Era Jokowi Capai Lebih dari 2,96 Juta Bidang
Bantah Mahfud MD, Menteri ATR/BPN Tegaskan Redistribusi Tanah di Era Jokowi Capai Lebih dari 2,96 Juta Bidang

Menteri ATR/BPN berikan bantahan terkait pernyataan Mahfud MD.

Baca Selengkapnya
Hak Guna Usaha di IKN Sampai 190 Tahun, AHY: Untuk Kepastian Hukum Buat Investor
Hak Guna Usaha di IKN Sampai 190 Tahun, AHY: Untuk Kepastian Hukum Buat Investor

Durasi tersebut memungkinkan para investor untuk membangun keberlanjutan investasi mereka di IKN.

Baca Selengkapnya