Ahok sebut kontribusi tambahan reklamasi sudah ada sejak tahun 1997
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan perjanjian dengan pengembang soal aturan kontribusi tambahan sudah pernah ada sejak tahun 1997. Contohnya, perjanjian kerja sama antara Badan Pelaksana Reklamasi Pantai Utara Jakarta dan PT Manggala Krida Yudha (MKY) pada 16 September 1997.
Aturan soal kontribusi tambahan ini diatur dalam Keputusan Presiden No. 52 Tahun 1995 pasal 1 Huruf S. Dasar ini yang menjadi acuan Ahok dalam mengusulkan peningkatan kontribusi tambahan menjadi 15 persen dikali nilai jual obyek pajak (NJOP)
"Perjanjian sesuai Keppres turunannya. Jadi yang pertama ngelakuin reklamasi adalah PT MKY tahun 1997. Lalu dia mulai kerja tahun 1997, waktu kerja bagaimana? Dia buat perjanjian dengan DKI sebagai bagian turunan dari Keppres. Di situ disebutkan mereka harus melakukan kontribusi," kata Ahok di Balai kota, Jakarta, Jumat (20/5).
-
Apa yang hilang saat dibagikan? Apa yang hilang dari Anda saat Anda membagikannya? Jawaban: Sebuah rahasia.
-
Apa yang diklaim dihapus? Beredar unggahan di media sosial yang mengeklaim bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dihapus pada Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus.
-
Siapa yang menandatangani perjanjian kerja sama? Pada akhir acara penandatangan Nota Kesepahaman serta Perjanjian Kerjasama ditandatanganisecara langsung oleh Dekan FH UMY dan Ketua PTUN Yogyakarta.
-
Apa usulan Kerto Pengalasan? Punya Usulan Nyentrik Setelah menyerahkan diri kepada pihak lawan, Kerto Pengalasan diperlakukan sebagai teman oleh Belanda. Saat itu ia menawarkan perundingan antara Belanda dengan Pangeran Diponegoro.
-
Kapan kerja sama ini dilakukan? “IDSurvey berperan penting dalam memastikan mutu dan kuantitas barang dan jasa dalam perekonomian nasional sehingga berperan sebagai benteng ekonomi nasional. Kami turut berterima kasih atas kesediaan JAMDATUN untuk melakukan kerjasama dengan kami dalam melakukan pendampingan-pendampingan yang diperlukan,“
-
Bagaimana Transjakarta dihapus dari aset? Setelah Bus Transjakarta dihapus dari aset Pemprov DKI, artinya armada tersebut sudah selesai secara administrasi.
Namun, dalam perjanjian kerjasama pada 2012 lalu, aturan soal kontribusi tambahan itu hilang. Karena enggan disalahkan, makanya Ahok memasukkan kontribusi tambahan itu dalam rapat bersama sejumlah pengembang pemegang izin reklamasi, yakni PT Muara Wisesa Samudra, PT Jakarta Propertindo, PT Taman Harapan Indah, dan PT Jaladri Kartika Pakci pada Maret 2014.
"Nah waktu saya melihat ini, begitu tahun 2012 dikeluarkan tentang perjanjian kerjasama, ini tuh hilang, jelas di sini, makanya saya katakan ini enggak bisa," jelasnya.
"Harus tetap dibuat sebuah kebijakan yang tetap mengacu ke perjanjian tahun 97. Kalau 17 semua kena, harusnya semua kena kan. Nah makanya saya menambah," sambung Ahok.
Aturan baru di dalam draf rancangan peraturan daerah tentang reklamasi Teluk Jakarta justru menambah beban pengembang. Agar manfaat lebih besar bagi publik Jakarta, Ahok memasukkan formula penghitungan tambahan kontribusi 15 % dalam rancangan peraturan daerah (raperda) reklamasi.
Ternyata ketentuan ini dianggap memberatkan pengembang, dan akhirnya melobi anggota Baleg DPRD DKI untuk menghapus pasal kontribusi tambahan.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anies menilai aturan baru yang dibuat punya dampak langsung ke warga Jakarta.
Baca SelengkapnyaAHY mengatakan, proses ganti rugi terhadap lahan itu jadi syarat agar tidak terjadi konflik. Dengan begitu, pihaknya baru bisa mengeluarkan sertifikat.
Baca SelengkapnyaAfan menegaskan, hilangnya plang 'Jakhabitat' di Rusunami Cilangkap bukan lah kebijakan yang sengaja ambil DPRKP.
Baca SelengkapnyaSetelah purnatugas, ternyata Anies masih meninggalkan sederet janji-janji yang masih menjadi persoalan di Jakarta.
Baca SelengkapnyaPrasetio berharap berharap eksekutif dan legislatif duduk bersama mencari jalan keluar mengenai Kampung Susun Bayam.
Baca SelengkapnyaSelama 30 tahun, Indobuildco harus menyetorkan uang sebesar USD1,5 juta.
Baca SelengkapnyaMenteri ATR/BPN berikan bantahan terkait pernyataan Mahfud MD.
Baca SelengkapnyaDurasi tersebut memungkinkan para investor untuk membangun keberlanjutan investasi mereka di IKN.
Baca Selengkapnya