Ahok sebut minimarket dilarang jual alkohol bisa muncul pasar gelap
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sempat bingung dengan Peraturan Menteri Perdagangan yang melarang penjualan minuman beralkohol jenis A di minimarket. Peraturan ini tertuang dalam Permendag nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Ahok mengungkapkan, pelarangan ini dapat menyebabkan masalah baru. Sebab dia menduga bakal akan ada mafia baru yang melakukan penyelundupan minuman beralkohol ke Jakarta.
"Kami mesti lihat sejarah juga kan. Itu kalau kami lihat datanya di Amerika dulu, ketika dilarang justru terjadi lah pasar gelap. Pasar gelap lebih konyol dan kita tidak bisa kontrol pabrik-pabrik (minuman alkohol)," ungkapnya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (27/1).
-
Siapa ayah Ahok? Diketahui, pria kecil ini merupakan anak dari Indra Tjahaja Purnama dan Buniarti Ningsing keturunan Tionghoa .
-
Apa yang dibicarakan Menteri Basuki di DPR? Video tersebut saat anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Irine Yusiana Roba Putri mempertanyakan terkait Tapera, berikut transkrip pertanyaannya: 'Terus kadang kala ada beberapa dari pemerintah yang mengatakan ya untuk yang mampu itu untuk subsidi untuk yang tidak mampu. Mohon maaf pak, subsidi itu kewajibannya negara bukan sesama warga negara memberi subsidi. Kalau sesama warga negara itu namanya gotong royong dan alangkah malunya negara yang tidak mampu hadir untuk menjawab tantangan yang masyarakat hadapi,' tanya Irine.
-
Kenapa Ahok prihatin dengan korupsi? Ahok pun merasa prihatin dengan nasib generasi muda di masa mendatang.
-
Apa yang membuat Ahok heran tentang koruptor? Dia menyoroti hukum dan sanksi para koruptor. Saking lemahnya hukum, Ahok heran melihat bekas tahanan koruptor yang justru semakin kaya. Beberapa di antaranya bahkan tak segan pamer kekayaan.
-
Apa kata Habiburokhman tentang Ahok dukung Ganjar? 'Itu menurut saya too little too late, atau bahkan enggak ngaruh sama sekali,' ujar Habiburokhman di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Senin (5/2).
-
Siapa yang setuju dengan Ahok tentang korupsi? Perbincangan kedua tokoh tersebut turut menuai beragam tanggapan dari publik.
Dia menambahkan, ketika minimarket dilarang sama sekali menjual minuman beralkohol, maka konsumennya bisa saja berusaha mencari jalan lain. Sehingga dapat menyulitkan pemerintah melakukan kontrol.
"Nah kalau dibatasin 21 tahun baru boleh beli, kita tahu siapa yang beli, ini malahan turun angka kriminal seperti itu," ungkap mantan Bupati Belitung Timur ini.
Ahok berencana menemui Menteri Perdagangan Rachmat Gobel untuk mendiskusikan apakah larangan minuman beralkohol di minimarket dan hanya dijual di supermarket itu efektif dilakukan. Serta kekurangan dan kelebihannya. Padahal menurut dia, minimarket dan supermarket tidak jauh berbeda.
"Makanya itu kita mesti duduk diskusi. Mesti duduk ngomong. Kalau dia (Mendag) ngotot, kita ikut aja. Tapi sejarah akan membuktikan bahwa nanti akan terjadi penyelundup bir. Kalau jual di hotel atau apa, berapa duit? Pajaknya berapa? Nah ini orang-orang bawah ini akan mulai seperti itu. Ini sejarah loh. Saya cuma belajar dari sejarah. Diselundupin di bagasi-bagasi," tutupnya.
Sebelumnya dalam Permendag Nomor 20/M-DAG/PER/2014 membolehkan minimarket dan pengecer menjajakan minuman alkohol tipe A. Syaratnya, mereka wajib mengajukan Surat Keterangan Penjual Minuman Golongan A (SKP-A). Minimarket hanya boleh menjual minuman beralkohol ke pembeli berusia di atas 21 tahun.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Menkes, perbincangannya dengan kelompok pelaku usaha sejauh ini positif.
Baca SelengkapnyaJusuf Hamka menegaskan pedagang Pasar Tanah Abang harus berani mengekspor barang dagangannya ke luar negeri.
Baca SelengkapnyaKetua Umum GAPMMI, Adhi S. Lukman memandang, bahwa aturan ini seakan-akan menjadikan gula sebagai barang haram.
Baca SelengkapnyaRapat digelar di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/8).
Baca SelengkapnyaUMKM di Indonesia baru saja bangkit dari pandemi dan memiliki peran penting dalam perekonominan nasional.
Baca SelengkapnyaPemerintah berencana melarang penjualan rokok eceran atau ketengan.
Baca SelengkapnyaSejumlah pedagang sembako juga menolak rencana pelarangan penjualan rokok eceran atau ketengan.
Baca SelengkapnyaPelaku usaha ritel menolak wacana kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek atau plain packaging produk tembakau.
Baca SelengkapnyaPengusaha memang menaruh perhatian lebih terhadap pungutan cukai untuk minuman berpemanis.
Baca SelengkapnyaAturan ini disepakati usai rapat bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/9).
Baca SelengkapnyaPenjualan Rokok Ketengan Bakal DIlarang, Pedagang Asongan Mengeluh
Baca SelengkapnyaAturan tersebut dinilai diskriminatif bagi para pelaku usaha dan pemangku kepentingan.
Baca Selengkapnya