Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ahok sebut minimarket dilarang jual alkohol bisa muncul pasar gelap

Ahok sebut minimarket dilarang jual alkohol bisa muncul pasar gelap Ahok di Markas Kostrad. ©2015 Merdeka.com/penkostrad

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sempat bingung dengan Peraturan Menteri Perdagangan yang melarang penjualan minuman beralkohol jenis A di minimarket. Peraturan ini tertuang dalam Permendag nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Ahok mengungkapkan, pelarangan ini dapat menyebabkan masalah baru. Sebab dia menduga bakal akan ada mafia baru yang melakukan penyelundupan minuman beralkohol ke Jakarta.

"Kami mesti lihat sejarah juga kan. Itu kalau kami lihat datanya di Amerika dulu, ketika dilarang justru terjadi lah pasar gelap. Pasar gelap lebih konyol dan kita tidak bisa kontrol pabrik-pabrik (minuman alkohol)," ungkapnya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (27/1).

Dia menambahkan, ketika minimarket dilarang sama sekali menjual minuman beralkohol, maka konsumennya bisa saja berusaha mencari jalan lain. Sehingga dapat menyulitkan pemerintah melakukan kontrol.

"Nah kalau dibatasin 21 tahun baru boleh beli, kita tahu siapa yang beli, ini malahan turun angka kriminal seperti itu," ungkap mantan Bupati Belitung Timur ini.

Ahok berencana menemui Menteri Perdagangan Rachmat Gobel untuk mendiskusikan apakah larangan minuman beralkohol di minimarket dan hanya dijual di supermarket itu efektif dilakukan. Serta kekurangan dan kelebihannya. Padahal menurut dia, minimarket dan supermarket tidak jauh berbeda.

"Makanya itu kita mesti duduk diskusi. Mesti duduk ngomong. Kalau dia (Mendag) ngotot, kita ikut aja. Tapi sejarah akan membuktikan bahwa nanti akan terjadi penyelundup bir. Kalau jual di hotel atau apa, berapa duit? Pajaknya berapa? Nah ini orang-orang bawah ini akan mulai seperti itu. Ini sejarah loh. Saya cuma belajar dari sejarah. Diselundupin di bagasi-bagasi," tutupnya.

Sebelumnya dalam Permendag Nomor 20/M-DAG/PER/2014 membolehkan minimarket dan pengecer menjajakan minuman alkohol tipe A. Syaratnya, mereka wajib mengajukan Surat Keterangan Penjual Minuman Golongan A (SKP-A). Minimarket hanya boleh menjual minuman beralkohol ke pembeli berusia di atas 21 tahun.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menkes Sebut Sudah Ajak Pengusaha Bahas Aturan soal Rokok, Begini Bocoran Hasil Pembicaraannya
Menkes Sebut Sudah Ajak Pengusaha Bahas Aturan soal Rokok, Begini Bocoran Hasil Pembicaraannya

Menurut Menkes, perbincangannya dengan kelompok pelaku usaha sejauh ini positif.

Baca Selengkapnya
Solusi Jusuf Hamka agar Pedagang Pasar Tanah Abang Bisa Go Internasional
Solusi Jusuf Hamka agar Pedagang Pasar Tanah Abang Bisa Go Internasional

Jusuf Hamka menegaskan pedagang Pasar Tanah Abang harus berani mengekspor barang dagangannya ke luar negeri.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan Industri Tak Setuju Aturan di PP Kesehatan
Ternyata, Ini Alasan Industri Tak Setuju Aturan di PP Kesehatan

Ketua Umum GAPMMI, Adhi S. Lukman memandang, bahwa aturan ini seakan-akan menjadikan gula sebagai barang haram.

Baca Selengkapnya
TikTok Shop Bikin Gaduh, Presiden Panggil Sejumlah Menteri ke Istana
TikTok Shop Bikin Gaduh, Presiden Panggil Sejumlah Menteri ke Istana

Rapat digelar di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/8).

Baca Selengkapnya
Penjualan Rokok Eceran Bakal Dilarang, Pemilik Warung Kelontong: Omzet Kami Turun Drastis
Penjualan Rokok Eceran Bakal Dilarang, Pemilik Warung Kelontong: Omzet Kami Turun Drastis

UMKM di Indonesia baru saja bangkit dari pandemi dan memiliki peran penting dalam perekonominan nasional.

Baca Selengkapnya
Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Ritel Beri Tanggapan Begini
Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Ritel Beri Tanggapan Begini

Pemerintah berencana melarang penjualan rokok eceran atau ketengan.

Baca Selengkapnya
Jual Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Apindo: Timbulkan Kegelisahan di Industri Tembakau
Jual Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Apindo: Timbulkan Kegelisahan di Industri Tembakau

Sejumlah pedagang sembako juga menolak rencana pelarangan penjualan rokok eceran atau ketengan.

Baca Selengkapnya
Wacana Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek, Pelaku Ritel Soroti Sederet Dampaknya Bagi UMKM
Wacana Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek, Pelaku Ritel Soroti Sederet Dampaknya Bagi UMKM

Pelaku usaha ritel menolak wacana kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek atau plain packaging produk tembakau.

Baca Selengkapnya
Sebut Bakal Ada PHK, Pengusaha Minta Dilibatkan dalam Pembahasan Cukai Minuman Berpemanis
Sebut Bakal Ada PHK, Pengusaha Minta Dilibatkan dalam Pembahasan Cukai Minuman Berpemanis

Pengusaha memang menaruh perhatian lebih terhadap pungutan cukai untuk minuman berpemanis.

Baca Selengkapnya
Sore Ini! TikTok Shop Mulai Dilarang Jualan
Sore Ini! TikTok Shop Mulai Dilarang Jualan

Aturan ini disepakati usai rapat bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/9).

Baca Selengkapnya
Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Asongan Mengeluh
Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Asongan Mengeluh

Penjualan Rokok Ketengan Bakal DIlarang, Pedagang Asongan Mengeluh

Baca Selengkapnya
Pengusaha: Sulit Melakukan Pengawasan Jika Tak Ada Merek Pada Produk Dijual
Pengusaha: Sulit Melakukan Pengawasan Jika Tak Ada Merek Pada Produk Dijual

Aturan tersebut dinilai diskriminatif bagi para pelaku usaha dan pemangku kepentingan.

Baca Selengkapnya