Ahok sepakat UMP DKI Jakarta 2015 Rp 2,7 juta
Merdeka.com - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan telah menerima rekomendasi upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2015. Rekomendasi ini diberikan oleh Dewan Pengupahan DKI Jakarta. Namun dia belum menandatanganinya.
"Udah diterima dan disetujui Rp 2,7 juta tapi belum ditandatangani," jelasnya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (14/11).
Sebelumnya, Dewan Pengupahan DKI Jakarta telah menetapkan nilai dua rekomendasi upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2015. Hasil ini rencananya akan diserahkan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) besok, Jumat (14/11).
-
Siapa yang setuju dengan Ahok tentang korupsi? Perbincangan kedua tokoh tersebut turut menuai beragam tanggapan dari publik.
-
Siapa ayah Ahok? Diketahui, pria kecil ini merupakan anak dari Indra Tjahaja Purnama dan Buniarti Ningsing keturunan Tionghoa .
-
Apa kata Habiburokhman tentang Ahok dukung Ganjar? 'Itu menurut saya too little too late, atau bahkan enggak ngaruh sama sekali,' ujar Habiburokhman di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Senin (5/2).
-
Bagaimana Ahok memulai karier politik? Ahok pun memutuskan untuk masuk ke politik. Ia memulai karier politiknya sebagai anggota DPRD DKI Jakarta setelah terpilih pada tahun 2004.
-
Kapan Ahok menikahi Puput? Pada tanggal 25 Januari 2019 yang lalu, eks Gubernur DKI Jakarta menikah pada usia 52 tahun, sementara pada saat itu Puput masih berusia 22 tahun.
-
Siapa yang menikah dengan Ahok? Puput Nastiti Devi menjadi sorotan publik sejak menikahi Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertras) DKI Jakarta Prijono mengatakan, ada dua nilai yang telah disepakati dan akan diserahkan ke Ahok. Dua nilai tersebut yakni Rp 2.693.764,40 yang merupakan usulan dari pemerintah dan usulan dari buruh sebesar Rp 3.574.179,36.
"Dua angka itu telah disepakati. Keduanya akan diserahkan kepada Pak Plt sebagai bahan rekomendasi," kata Priyono, usai menggelar rapat Dewan Pengupahan di Balai kota DKI Jakarta, Kamis (13/11).
Dia mengungkapkan, paling lambat nilai rekomendasi tersebut akan dikirimkan Ahok besok, Jumat (14/11) pagi. Saat ini pihaknya tengah membuat surat resmi sebagai bahan rekomendasi.
"Secepatnya akan kita kirim. Kalau bisa malam ini, atau paling lambat besok pagi," terang Prijono.
Menurutnya, kedua nilai tersebut hanyalah rekomendasi kepada Plt Gubernur. Sementara keputusan nilai UMP 2015 merupakan hak prerogatif Gubernur. Diharapkan, surat keputusan (SK) Gubernur untuk nilai UMP 2015 langsung bisa ditandatangani pada Jumat (4/11) besok.
Anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha, Sarman Simanjorang mengatakan, semua pihaknya mengusulkan besaran UMP 2015 sama dengan nilai kebutuhan hidup layak (KHL) yakni Rp 2.538.174,31. Namun pihaknya setuju dengan inisiatif pemerintah yang mengajukan UMP dengan rumusan nilai KHL ditambah pertumbuhan ekonomi sebesar 6,13 persen.
"Angka Pertumbuhan ekonomi sebesar 6,13 persen diambil dari pertumbuhan ekonomi 2014 sebesar 6,1 persen dan prediksi pertumbuhan ekonomi 2015 sebesar 6,15 persen dijumlahkan dibagi dua," kata Sarman.
Dia menyebutkan, dalam penetapan UMP tetap harus mempertimbangkan berbagai unsur, salah satunya untuk kelangsungan dunia usaha. "Kita dari pengusaha berharap agar Plt Gubernur dapat menetapkan UMP 2015 dengan sangat bijak dan tidak terpengaruh dengan tekanan," ucap Sarman.
Sebab, nilai UMP itu ditujukan bagi pekerja lajang yang baru pertama kali kerja. Pihaknya juga berharap agar penetapan nilai UMP bisa dilakukan secepatnya. Sebab hal itu, demi kepastian bagi dunia usaha dan pekerja, karena sudah melampaui batas penetapan UMP yang seharusnya tanggal 1 November sesuai Inpres No.9 Tahun 2013 tentang Pengupahan.
"Kalangan industri padat karya dan UKM sangat menunggu kepastian UMP 2015 untuk evaluasi internal kelanjutan usaha mereka apakah mampu atau tidak dengan angka UMP yang nanti akan diputuskan oleh Plt Gubernur DKI Jakarta," tutup Sarman. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
APINDO Jakarta menerima besaran Rp5.067.381 karena masih sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku
Baca SelengkapnyaHeru Budi Hartono mengizinkan buruh untuk menggugat Keputusan Gubernur (Kepgub) soal UMP ke PTUN
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta pada 2025 akan mengalami kenaikan.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, kelompok buruh memberikan rekomendasi nilai UMP 2024 sebesar Rp5,6 juta.
Baca SelengkapnyaHeru Budi bakal mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait UMP 2024.
Baca SelengkapnyaDengan adanya instruksi ini, gaji sesuai UMP hanya berlaku bagi pegawai yang bekerja kurang dari setahun.
Baca SelengkapnyaBasuki Tjahaja Purnama (Ahok) bocorkan gajinya selama bekerja sebagai Komisaris Utama Pertamina. Berapa angkanya?
Baca SelengkapnyaPengumuman kenaikan UMP akan dilakukan setelah pelantikan Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaJika dibandingkan dengan UMK 2023, terjadi kenaikan Rp180.188 atau 3,82 persen dari UMK 2023.
Baca SelengkapnyaSampai hari ini belum diterbitkan surat pemberhentiannya oleh Menteri BUMN, Erick Thohir.
Baca SelengkapnyaWalaupun kenaikan ini tidak sesuai dengan tuntutan buruh yaitu sebesar 15% namun dikatakan kenaikan itu sudah sangat diperhitungkan.
Baca SelengkapnyaPengusaha mau penetapan UMP 2025 sepatutnya masih menggunakan rumus yang sudah ada.
Baca Selengkapnya