Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ahok sesumbar akan naikkan gaji guru honorer minimal UMR

Ahok sesumbar akan naikkan gaji guru honorer minimal UMR Ahok kampanye di Pulau Kelapa. ©2017 Merdeka.com/Fikri

Merdeka.com - Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama mendapatkan keluhan mengenai masih kecilnya gaji honorer di Pulau Kelapa, Kepulauan Seribu. Dalam sebulan, guru tidak tetap hanya mengantongin Rp 500.000.

Basuki atau akrab disapa Ahok ini mengakui masih banyak guru honorer di Kepulauan Seribu yang gajinya masih di bawah rata-rata. Ahok sesumbar akan segera mengatasi persoalan tersebut.

Menurut Ahok, salah satu solusinya adalah dengan meningkatkan status mereka sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

‎"Ya banyak ini, makanya kita harus perbaiki honorer, pendekatan kesejahteraan," kata dia di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Senin (30/1).

Namun demikian, bilamana hal tersebut tidak dapat dilakukan maka mantan Bupati Belitung Timur ini setidaknya akan menaikan kesejahteraan mereka. Di mana minimal seorang guru honorer bisa membawa pulang sebesar upah minimum regional (UMR) DKI.

"Kalau dia enggak bisa naik jadi PNS makanya pendekatannya kesejahteraan. Bayarannya UMP‎," jelasnya.

Sebelumnya, warga RT 02 RW 03 Pulau Kelapa, Desi (35) mengaku bingung. Sebab semenjak Ahok cuti untuk menjalani kampanye hingga 11 Februari 2017 mendatang, program seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) hingga pengurangan Petugas Pemeliharaan Sarana Umum (PPSU).

"KJP sekarang pilih-pilih kalau gaji di atas Rp 5 juta enggak dapat. Honor juga enggak dapat KJP, padahal gajinya cuman Rp 500 ribu sebulan. Sebelumnya dapat terus semenjak tahun 2017 ini enggak dapat. katanya ada aturan," katanya di Pulau Kelapa, Senin (30/1).

Selain itu, ibu dua orang anak ini mengeluhkan mengenai kecilnya gaji‎ guru hononer yang sangat kecil. Dia menjelaskan, dalam sebulan seorang gaji guru tidak tetap ini hanya mendapatkan Rp 500 ribu, padahal tanggungjawabnya besar.

"Guru TK sarjana tapi enggak dapat gaji, malah cuman dapat iuran Rp 10 ribu, dibayar setahun sekali baru kalau udah banyak dibagi-bagi," tuturnya miris.

Kemudian, Desi juga mengkomplain adanya pengurangan tenaga kerja PPSU, di mana ada 17 orang sekarang hanya tinggal dua orang. Alhasil pantai yang awalnya bersih mulai terjadi penumpukan sampah.

"Semenjak Pak Ahok cuti ini semua terjadi, pengurangan PPSU Laut, KJP acak-acakan, enggak ngerti aku ini. Ini siapa di balik semua ini? Masalahnya Pak Ahok non-aktif," tutupnya.

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Janji Pramono Naikkan Gaji Honorer di Jakarta Setara UMR
Janji Pramono Naikkan Gaji Honorer di Jakarta Setara UMR

Pramono Anung berjanji akan menaikkan gaji guru honorer di Jakarta setara dengan upah minimum regional (UMR) Jakarta yakni sekitar Rp5 juta.

Baca Selengkapnya
Pramono Anung Janjikan Gaji UMP untuk Guru Ngaji di Jakarta
Pramono Anung Janjikan Gaji UMP untuk Guru Ngaji di Jakarta

Dikatakan oleh Pramono bahwa selama ini para guru honorer termasuk guru PAUD, guru ngaji dan sebagainya mendapatkan tunjangan maksimum.

Baca Selengkapnya
Ditambah 10 Persen, Segini Total Gaji Guru yang Dijanjikan Ganjar Jika Menang Pilpres 2024
Ditambah 10 Persen, Segini Total Gaji Guru yang Dijanjikan Ganjar Jika Menang Pilpres 2024

Ganjar bilang gaji guru saat ini masih berkisaran di angka Rp300.000 per bulan.

Baca Selengkapnya
Riset: 74 Persen Guru Honorer Bergaji di Bawah UMK, Ada yang Terima Rp785.000 Sebulan
Riset: 74 Persen Guru Honorer Bergaji di Bawah UMK, Ada yang Terima Rp785.000 Sebulan

Agung juga mengatakan, jumlah guru honorer di Indonesia masih lebih banyak dari pada guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Selengkapnya
Pramono Janji Cari Solusi Sederet Masalah Jakarta Ini, Salah Satunya Gaji Kecil Guru Honorer
Pramono Janji Cari Solusi Sederet Masalah Jakarta Ini, Salah Satunya Gaji Kecil Guru Honorer

Pramono Anung mengatakan siapa pun yang memimpin Jakarta selanjutnya harus membereskan persoalan dari level yang paling mendasar.

Baca Selengkapnya
Disdik Ungkap Alasan Guru Honorer di SDN Malaka Jaya Duren Sawit Terima Gaji Rp300 Ribu Per Bulan
Disdik Ungkap Alasan Guru Honorer di SDN Malaka Jaya Duren Sawit Terima Gaji Rp300 Ribu Per Bulan

Guru tersebut ingin mengajar sebagai bentuk pengabdian dan pelayanan

Baca Selengkapnya
Viral Guru Honorer Spill Gaji Rp250 Ribu Per Bulan di Medsos, Ini Kata Pemprov NTT
Viral Guru Honorer Spill Gaji Rp250 Ribu Per Bulan di Medsos, Ini Kata Pemprov NTT

Viral video seorang guru dari SMKN 6 Ende, yang menyebutkan gaji per bulan sebesar Rp250.000.

Baca Selengkapnya
Pramono Janjikan Insentif Guru PAUD Naik 2 Kali Lipat Jika Menang Pilkada Jakarta
Pramono Janjikan Insentif Guru PAUD Naik 2 Kali Lipat Jika Menang Pilkada Jakarta

Langkah ini sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik.

Baca Selengkapnya
Kabar Gembira, Presiden Prabowo Naikkan Gaji Guru Honorer Rp2 Juta, Guru PNS Satu Kali Gaji Pokok
Kabar Gembira, Presiden Prabowo Naikkan Gaji Guru Honorer Rp2 Juta, Guru PNS Satu Kali Gaji Pokok

Ia mengatakan bahwa kebijakan peningkatan kesejahteraan guru berstatus ASN hanya berlaku bagi nominal gaji pokok.

Baca Selengkapnya
Rincian Kenaikan Gaji Guru Honorer dan ASN 2025, Apakah Meningkatkan Kesejahteraan?
Rincian Kenaikan Gaji Guru Honorer dan ASN 2025, Apakah Meningkatkan Kesejahteraan?

Kenaikan gaji guru ASN dan honorer resmi berlaku mulai 2025. Guru ASN dapat tambahan gaji pokok, honorer dapat tunjangan Rp2 juta.

Baca Selengkapnya
Guru PAUD Ngadu Hanya Digaji Rp600.000 Setahun, Ganjar: Kebangetan Padahal Ujung Tombak Pendidikan
Guru PAUD Ngadu Hanya Digaji Rp600.000 Setahun, Ganjar: Kebangetan Padahal Ujung Tombak Pendidikan

Menurut Ganjar, gaji guru PAUD Rp600.000 setahun sangat tidak masuk akal.

Baca Selengkapnya
Ternyata Segini Besaran Gaji Guru Sebelum Alami Kenaikan Mulai 2025 Mendatang
Ternyata Segini Besaran Gaji Guru Sebelum Alami Kenaikan Mulai 2025 Mendatang

Kenaikan gaji untuk guru ASN sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya