Ahok soal dipolisikan anggota DPRD DKI: Biasa saja itu, hak semua
Merdeka.com - Tujuh anggota DPRD DKI Jakarta melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Bareskrim Polri. Mereka menggugat atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Ahok mengatakan, pelaporan tersebut bukan lah hal yang patut mendapatkan perhatian. Karena siapapun memang berhak melaporkan seseorang yang dianggap merugikan.
"Biasa saja itu, hak semua," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (12/3).
-
Apa isi laporan Atta Halilintar? Kepolisian menerima laporan dari YouTuber Atta Halilintar terkait berita bohong (hoaks) perceraian dan nikah siri dengan YouTuber Ria Ricis atau inisial RR pada Rabu (4/9) malam.
-
Siapa ayah Ahok? Diketahui, pria kecil ini merupakan anak dari Indra Tjahaja Purnama dan Buniarti Ningsing keturunan Tionghoa .
-
Kenapa Atta Halilintar lapor polisi? Kepolisian menerima laporan dari YouTuber Atta Halilintar terkait berita bohong (hoaks) perceraian dan nikah siri dengan YouTuber Ria Ricis atau inisial RR pada Rabu (4/9) malam. 'Laporan sudah diterima semalam,' kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (5/9).
-
Kenapa Ahok prihatin dengan korupsi? Ahok pun merasa prihatin dengan nasib generasi muda di masa mendatang.
-
Apa yang dilakukan oleh tersangka HW? Ia disangka telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang dengan nilai kerugian sebesar Rp9 miliar.
-
Barang bukti apa yang ditemukan? Saat penangkapan bersama teman-temannya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pods vape yang berisi cairan ganja.
Ahok menegaskan, laporan tersebut perlu bukti yang menunjukkan bahwa dirinya telah melakukan hal-hal seperti yang dituduhkan ketujuh anggota DPRD DKI tersebut.
"Kamu juga bisa laporin saya kok tinggal terbukti atau enggak terbukti. Saya juga bisa laporin kalian juga kan," tuturnya.
Tujuh anggota dewan tersebut adalah Abraham Lunggana atau Haji Lulung (PPP), Maman Firmansyah (PPP), Tubagus Arif (PKS), Nawawi (Demokrat), Bambang Kusumanto (PAN), Sarifudin (Hanura) dan Prabowo Soenirman (Gerindra).
Sebelumnya, Kuasa hukum ketujuh anggota DPRD, Razman Arif Nasution, mengatakan Ahok dilaporkan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. "Pertama, dugaan fitnah, memberi keterangan memfitnah orang lain dalam Pasal 310, 316, 318, ancaman hukuman empat tahun. Kedua, pencemaran nama baik pasal 27 ayat 3 UU ITE dan ancaman 6 tahun penjara," kata Razman di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (11/3).
Menurut Razman, kliennya keberatan dengan pernyataan Ahok yang merendahkan dan diduga menghina anggota DPRD DKI Jakarta. Dari laporan itu, Razman yakin bisa memenjarakan Ahok. Laporan itu diterima Bareskrim dalam Nomor LP TBL/168/III/2015/ Bareskrim.
"Ahok bicara menghina, merendahkan, sebut anggota dewan perampok uang rakyat, dana siluman. Kalau ini terbukti, Ahok bisa dipenjara," tegas Razman.
(mdk/siw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Ahok, Gubernur Jakarta harus dapat membuktikkan asal usul harta yang dimilikinya
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur DKI Basuki T Purnama bercerita saat ditahan kasus penistaan agama.
Baca SelengkapnyaNamun baginya, keadilan dan kebenaran lah yang membuatnya tetap pada pendiriannya tersebut.
Baca SelengkapnyaSaking lemahnya hukum, Ahok heran melihat bekas tahanan koruptor yang justru semakin kaya.
Baca SelengkapnyaGanjar mengatakan, Ahok memiliki karakter tersendiri, dalam menyampaikan sesuatu ke publik
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto hadir memenuhi panggilan Polda Metro Jaya hari ini
Baca SelengkapnyaSedikitnya ada lima kriteria yang harus dimiliki calon gubernur Jakarta
Baca Selengkapnya