Ahok soal prostitusi: Satpol PP kelasnya cuma nguber PSK di jalanan
Merdeka.com - Pemprov DKI Jakarta memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Aturan ini melarang tindakan asusila di tempat-tempat umum.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama pesimis, aturan tersebut bisa menertibkan praktik asusila di Jakarta. Terlebih, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) hanya mengejar pekerja seks komersial kelas bawah.
"Kami susah nyari tindakan prostitusinya. Satpol PP kan seringnya kejar-kejar PSK di pinggir jalan. Satpol PP mah kelasnya cuma nguber-nguber PSK yang ada di jalan," tegasnya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (13/5).
-
Kenapa Ahok prihatin dengan korupsi? Ahok pun merasa prihatin dengan nasib generasi muda di masa mendatang.
-
Apa yang membuat Ahok heran tentang koruptor? Dia menyoroti hukum dan sanksi para koruptor. Saking lemahnya hukum, Ahok heran melihat bekas tahanan koruptor yang justru semakin kaya. Beberapa di antaranya bahkan tak segan pamer kekayaan.
-
Siapa yang setuju dengan Ahok tentang korupsi? Perbincangan kedua tokoh tersebut turut menuai beragam tanggapan dari publik.
-
Kenapa Ahok ingin jadi pejabat? Pesan Sang Ayah Pengalaman sering diperas oknum pejabat membuatnya terobsesi ingin menjadi pejabat. Ditambah pesan dari sang ayah sebelum meninggal. Pesan ini juga mendorongnya untuk jadi pejabat yang jujur dan membawa perubahan positif.
-
Siapa ayah Ahok? Diketahui, pria kecil ini merupakan anak dari Indra Tjahaja Purnama dan Buniarti Ningsing keturunan Tionghoa .
-
Siapa yang dituduh sebagai pelakor? Dituding Jadi Pelakor Momen tersebut bermula ketika Dinar Candy dituduh sebagai pelakor oleh Ayu Soraya, istri sah Ko Apex.
Untuk itu, mantan Bupati Belitung Timur ini menyerahkan kepada pihak Bareskrim Polri dalam penindakan. Pada kenyataannya, kata Ahok, tindak prostitusi juga dilakukan di kos-kosan bahkan hotel berbintang.
"Nyarinya susah. Apalagi dia online kan nawarin jasanya. Prostitusi di hotel-hotel Satpol PP mana tahu. Saya kira hanya Bareskrim yang bisa buktikan," tutup suami Veronica Tan ini.
Berikut bunyi Perda no 8 Tahun 2007 itu:
Setiap orang dilarang: a. menjadi penjaja seks komersial; b. menyuruh, memfasilitas, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial; c. memakai jasa penjaja seks komersial," demikian isi dari ayat ke-2 dari pasal tersebut.
Lebih lanjut Pasal 61 ayat (2) dari Perda yang sama mengatur bahwa para pelaku prostitusi atau pihak yang terlibat dengan bisnis prostitusi harus dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat selama 20 hari dan paling lama selama 90 hari. Ayat tersebut juga mengatur para pelaku prostitusi bisa dikenai hukuman berupa pembayaran denda paling sedikit sebesar Rp 500.000 dan paling banyak sebesar Rp 30.000.000.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Syafrin menyebut, laporan dari masyarakat terhadap keberadaan jukir liar sangat diperlukan.
Baca SelengkapnyaMenurut Ahok, penertiban jukir liar di Jakarta sulit dilakukan karena adanya pihak lain yang terlibat.
Baca SelengkapnyaPenertiban dilakukan karena banyaknya bangunan di kawasan tersebut yang tidak memiliki izin
Baca SelengkapnyaPetugas membongkar puluhan kafe dan bilik kamar yang biasa digunakan untuk bercinta.
Baca SelengkapnyaSaking lemahnya hukum, Ahok heran melihat bekas tahanan koruptor yang justru semakin kaya.
Baca SelengkapnyaSatpol PP DKI Jakarta akan bersinergi dengan PT KAI untuk mengembalikan lahan tersebut sesuai dengan fungsinya sebagai ruang terbuka hijau (RTH).
Baca SelengkapnyaAhok meminta pandangan Todung agar generasi muda tidak mudah tergoda untuk melakukan korupsi
Baca SelengkapnyaSK yang bekerja di dalam gang yang bangunannya tengah dirobohkan itu disebut 'anak dalam'.
Baca SelengkapnyaPembongkaran berawal dari adanya laporan Anak Baru Gede (ABG) hilang. Hasilnya, muncikari dan Pekerja Seks Komersial (PSK) ditangkap.
Baca SelengkapnyaSatgas TPPO Polri Ringkus 714 Tersangka dalam waktu satu bulan.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap lima tersangka kasus prostitusi di Kabupaten Aceh Utara. Mereka yang ditangkap yakni muncikari, penyedia tempat, dan tiga pria hidung belang.
Baca Selengkapnya