Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ahok sudah tanda tangani SK penurunan tarif angkutan umum

Ahok sudah tanda tangani SK penurunan tarif angkutan umum Ahok naik BKTB. ©2014 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah menerbitkan keputusan untuk menurunkan tarif angkutan umum. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku telah menandatangani surat keputusan (SK) penurunan tarif.

"Udah, saya sudah tanda tangani suratnya kemarin," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (4/2).

Dia menduga lamanya penerbitan SK penurunan tarif ini disebabkan oknum Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang tidak ingin menerbitkan. "Di sini mana ada yang enggak ada kepentingan oknum," tegasnya.

Namun, pernyataan berbeda disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Benjamin Bukit. Dia mengatakan, surat tersebut belum sampai ke tangan Gubernur DKI Jakarta, sehingga tarif belum dapat diturunkan.

"Pergubnya sedang di Biro Umum, nanti setelah biro umum nanti kami secara insentif mengawasi," ujarnya.

Benjamin berjanji pihaknya akan segera memberlakukan tarif baru tersebut. Setidaknya, Kabid Angkutan Darat Dinas Perhubungan DKI Jakarta Emanuel akan menertibkan.

Sebelumnya, Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Emanuel Kristanto mengatakan, tarik angkutan umum kelas ekonomi sebesar Rp 500. Namun bus besar reguler hanya mengalami penurunan sebesar Rp 200.

"Ini sudah sesuai dengan surat edaran Menteri Perhubungan. Penurunan tarif angkutan umum minimal 5 persen dari tarif awal," jelasnya saat dihubungi, Kamis (22/1).

Dia menambahkan, penurunan untuk ekonomi reguler bus kecil sebesar Rp 500, sehingga menjadi Rp 3.500. Untuk bus sedang dan besar menjadi Rp 3.800 dari Rp 4.000. Bus ekonomi (AC) dari Rp 7.500 menjadi Rp 7.000, Bus besar (AC) dari Rp 8.500 menjadi Rp 8.000 dan bus besar pengumpan dari Rp 9.500 menjadi Rp 9.000.

Emanuel mengungkapkan, pembahasan tarif taksi belum dilakukan oleh pihaknya. Sehingga tarif taksi masih berlaku seperti sebelumnya, ketika terjadi kenaikan BBM. Dia berharap pembahasan tarif ini dapat segera dilakukan.

"Penurunan tarif angkutan umum akan berlaku setelah mendapat persetujuan dari Pak Gubernur," jelasnya.

Dia menerangkan, untuk pengajuan penurunan tarif angkutan umum non ekonomi akan diserahkan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Lain dengan bus ekonomi, karena hanya menunggu persetujuan Dewan Transportasi Kota Jakarta.

Pernyataan serupa disampaikan Ketua DPD Organda DKI Jakarta Sahfruhan Sinungan. Dia mengatakan, keputusan penurunan tarif angkutan umum sudah final. Kini pihaknya hanya tinggal menunggu surat resmi dari Pemprov DKI Jakarta.

"Rapat sudah final dan tinggal Dishub DKI melaporkan ke Gubernur untuk dibuatkan SK-nya," tutupnya.

(mdk/gib)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ahok Blak-Blakan Ada Orang Pemda di Balik Parkir Liar, Ini Respons Kadishub Jakarta
Ahok Blak-Blakan Ada Orang Pemda di Balik Parkir Liar, Ini Respons Kadishub Jakarta

Syafrin menyebut, laporan dari masyarakat terhadap keberadaan jukir liar sangat diperlukan.

Baca Selengkapnya
FOTO: Dishub DKI Akan Sesuaikan Tarif Angkutan Umum dengan Status Ekonomi, tapi Tidak Dalam Waktu Dekat
FOTO: Dishub DKI Akan Sesuaikan Tarif Angkutan Umum dengan Status Ekonomi, tapi Tidak Dalam Waktu Dekat

Dishub DKI Jakarta berencana menyesuaikan tarif angkutan umum dengan status ekonomi penumpang.

Baca Selengkapnya
Ahok Belum Bisa Kampanye Langsung: Pak Erick Enggak Mau Keluarkan Surat Berhenti Saya
Ahok Belum Bisa Kampanye Langsung: Pak Erick Enggak Mau Keluarkan Surat Berhenti Saya

Sampai hari ini belum diterbitkan surat pemberhentiannya oleh Menteri BUMN, Erick Thohir.

Baca Selengkapnya
Ahok Sebut Penertiban Juru Parkir Liar Terkendala di Pemda, Diduga Ada Pembagian Uang
Ahok Sebut Penertiban Juru Parkir Liar Terkendala di Pemda, Diduga Ada Pembagian Uang

Menurut Ahok, penertiban jukir liar di Jakarta sulit dilakukan karena adanya pihak lain yang terlibat.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ahok Tarik Urat Keras Bicara Mundur dari Komut Pertamina, Erick Thohir Tegas Bereaksi
VIDEO: Ahok Tarik Urat Keras Bicara Mundur dari Komut Pertamina, Erick Thohir Tegas Bereaksi

Basuki Thjahja Purnama, mundur dari jabatan Komisaris Utama PT Pertamina usai Mahfud juga menyatakan pengunduran diri

Baca Selengkapnya
Ahok Klaim Beri Masukan untuk Pembangunan IKN tapi Tak Dijalankan Jokowi
Ahok Klaim Beri Masukan untuk Pembangunan IKN tapi Tak Dijalankan Jokowi

Basuki Tjahja Purnama alias Ahok meluruskan dirinya bukanlah orang yang menolak pembangunan IKN yang telah dicanangkan Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
Tarif KRL Jabodetabek Bakal Naik, Dirut KAI Commuter: Tunggu Tanggal Mainnya
Tarif KRL Jabodetabek Bakal Naik, Dirut KAI Commuter: Tunggu Tanggal Mainnya

Tarif KRL memang belum pernah mengalami kenaikan lagi sejak 2016.

Baca Selengkapnya
Ogah Jadi Ketua KPK, Ahok Lebih Ingin Jadi Jaksa Agung atau Menteri Keuangan
Ogah Jadi Ketua KPK, Ahok Lebih Ingin Jadi Jaksa Agung atau Menteri Keuangan

Ahok berandai jika ditawari dan berkesempatan menempati jabatan di pemerintahan.

Baca Selengkapnya
PDIP Tak Minta Ahok untuk Mundur dari Komisaris Utama Pertamina
PDIP Tak Minta Ahok untuk Mundur dari Komisaris Utama Pertamina

PDIP Tak Arahkan Ahok untuk Mundur dari Komisaris Utama Pertamina

Baca Selengkapnya
PKS Nilai Heru Budi Lamban Kembangkan Kota Berorientasi Transit
PKS Nilai Heru Budi Lamban Kembangkan Kota Berorientasi Transit

Kota berorientasi transit, juga dapat mendorong penggunaan transportasi publik oleh masyarakat.

Baca Selengkapnya
AHY Bocorkan Progres Terbaru Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya
AHY Bocorkan Progres Terbaru Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya

Pemerintah telah menyuarakan kepada publik global soal rencana proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Janji Subsidi KRL Berbasis NIK Tak Bakal Diterapkan 5 Tahun ke Depan
Pemerintah Janji Subsidi KRL Berbasis NIK Tak Bakal Diterapkan 5 Tahun ke Depan

Subsidi berbasis NIK apabila sudah ditetapkan Kementerian Perhubungan selaku regulator.

Baca Selengkapnya