Ahok surati Kemendagri protes aturan plt boleh tanda tangani APBD
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, akan mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Surat tersebut berisikan keberatan soal Peraturan Mendagri Nomor 74 Tahun 2016.
Ahok, sapaan Basuki, protes keputusan Mendagri mengizinkan pelaksana tugas gubernur menandatangani APBD. Hal itu bertentangan dengan Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Yang pasti kami akan kirim surat ke Mendagri bahwa ini (Permendagri) bertentangan dengan aturan yang kami pahami," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (20/10).
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Siapa yang mendorong Kemenpan RB buat aturan? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Kenapa Kementerian ATR/BPN meminta Pemda aktif? “Oleh sebab itu, kami mohon bantuan dari Pemda untuk memberikan dokumen-dokumen...
-
Apa yang disepakati PDIP dan Anies? Meski akhirnya PDIP tidak mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta, menurut Basarah, Anies mengakui gagasan dan rencana baik untuk menjadi jembatan silaturahmi antara kelompok Islam dan kalangan Nasionalis Soekarnois akan terus dijalankan karena hal itu menjadi kebutuhan dan kepentingan bangsa Indonesia.
-
Apa tanggapan PKB soal Anies-Sohibul? 'Kalau langsung memasangkan Mas Anies dan Mas Sohibul Iman itu seolah-olah PKS sudah punya golden ticket,' kata Huda kepada wartawan, Selasa (25/6).
-
Siapa yang setuju dengan Ahok tentang korupsi? Perbincangan kedua tokoh tersebut turut menuai beragam tanggapan dari publik.
Dia menjelaskan, dalam undang-undang itu dikatakan APBD hanya boleh ditandatangani oleh Gubernur atau penjabat Gubernur. Bahkan seorang Wakil Gubernur DKI Jakarta sekalipun tak dapat melakukannya.
"Wakil Gubernur saja enggak boleh menandatangani APBD loh. Kalau mau sekalian saja petahana harus mundur supaya penjabat bisa tandatangan dan ada serah terima," tegasnya.
Ahok mengungkapkan, langkah Kemendagri tersebut menyebabkan APBD DKI nantinya rentan digugat karena hanya ditandatangani Plt.
"Kalau nanti sampai ada gugatan atau apapun, yang salah ada di Kemendagri bukan salah saya loh. Ya sudahlah kita berdebat di MK saja," terangnya.
Mantan politisi Gerindra ini mengaku belum tahu teknis perpindahan tugas dari Gubernur DKI kepada Plt Gubernur DKI. Dia hanya menegaskan tidak ada serah terima tugas dalam perpindahan ini.
"Ya saya enggak tahu main keluar saja dia masuk. Enggak ada serah terima. Plt kok bukan Pjs loh itu yang saya bilang agak sedikit masalah. Karena bertentangan ya harus bawa ke MK. Kita tunggu, belum tentu saya bener belum tentu dia bener," tutupnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ahok mengungkapkan peniadaan Pilgub merupakan wacana yang sudah lama ia ketahui.
Baca SelengkapnyaFraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.
Baca SelengkapnyaAhok juga tidak bisa ikut berkampanye karena posisinya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina
Baca SelengkapnyaSalah satunya adanya aturan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nantinya ditunjuk presiden.
Baca SelengkapnyaAhok berandai jika ditawari dan berkesempatan menempati jabatan di pemerintahan.
Baca SelengkapnyaMK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon
Baca SelengkapnyaBadan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU
Baca SelengkapnyaAhok mengaku ingin ikut mengampanyekan Ganjar-Mahfud.
Baca SelengkapnyaUsai gugatan dikabulkan, Partai Buruh mempertimbangkan mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta bersama PDIP dan Hanura.
Baca SelengkapnyaPutusan ini menjadi polemik karena dibacakan beberapa hari jelang pendaftaran calon kepala daereah 27 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaPDIP akan tetap mendaftarkan Anies Baswedan sebagai calon gubernur di Pilkada Jakarta 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca SelengkapnyaPemerintah menghormati putusan MK soal perubahan ambang batas pencalonan Pilkada 2024 dan syarat calon usia kepala daerah.
Baca Selengkapnya