Ahok tak paksakan semua gedung punya area khusus merokok
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Perda tersebut seakan-akan tak efektif lantaran masih banyak orang yang merokok di ruang publik.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama,tidak mewajibkan setiap pengelola gedung dan perkantoran untuk memiliki ruangan khusus merokok (smoking area). Tapi kelonggaran itu tak cuma-cuma karena Ahok, sapaan Basuki, tetap berpesan agar perokok belajar menghargai orang lain yang tidak merokok.
"Anda punya hak merokok, tapi orang yang tidak merokok punya hak untuk tidak mengisap asap anda. Sama kan?," kata Ahok kepada wartawan, Jakarta, Kamis (9/4).
-
Siapa yang bisa bantu berhenti merokok? Siapkan dukungan dengan mendiskusikan metode berhenti merokok bersama dokter Anda, seperti kelas berhenti merokok, konseling, atau obat-obatan yang membantu mengurangi keinginan merokok.
-
Bagaimana cara berhenti merokok? 'Dan kita tahu cara melakukannya, dengan menaikkan pajak rokok dan meningkatkan dukungan penghentian,' lanjutnya.
-
Bagaimana cara mengatasi keinginan merokok? 'Perasaan atau pikiran saat ingin merokok dapat dialihkan dengan melakukan kegiatan lain yang positif seperti makan-makanan yang sehat, berolahraga, atau bahkan ngobrol bersama keluarga dan teman,' tambahnya.
-
Bagaimana cara mencegah paparan asap rokok pada anak? Jadi yang pertama kali harus dilakukan adalah membuat lingkungan bebas dari asap rokok. Larang merokok di dalam rumah atau mobil, dan hindari juga mengizinkan anak menghirup asap rokok pasif.
-
Kenapa berhenti merokok penting? Berhenti merokok memiliki dampak yang luar biasa dalam mengurangi risiko kematian.
Ahok menambahkan, pihaknya akan melaksanakan Pergub larangan rokok secara bertahap. Sebab, merokok di ruang publik jelas melanggar aturan.
"Kami sadar tidak bisa dilakukan secara instan, semua bertahap. Kalau melanggar, PKL juga melanggar," tegasnya.
Lebih lanjut, kata Ahok, pengelola gedung dan perkantoran tidak harus memiliki ruangan khusus untuk merokok atau smoking area. Tapi perokok diharapkan tidak mengganggu orang lain yang tidak merokok.
"Tidak semua gedung harus punya smoking room, yang mau merokok keluar ruangan, terpenting tidak meracuni orang lain," tandasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Draft aturan tersebut dinilai bertujuan menyeragamkan kemasan produk tembakau dan rokok elektronik, serta melarang pencantuman logo ataupun merek produk.
Baca SelengkapnyaAli menegaskan sebaiknya pemerintah menerima masukan dari para pelaku usaha yang terlibat langsung pada penjualan rokok atas rencanan aturan ini.
Baca SelengkapnyaProduk tembakau yang ada saat ini saja yaitu dalam PP Nomor 109 Tahun 2012 sudah cukup proporsional dan tetap bisa dijalankan.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan dan telah memicu perdebatan publik yang cukup hangat.
Baca SelengkapnyaDesakan kepada Kemenkes ini diambil setelah adanya kekhawatiran serius tentang dampak negatif aturan itu.
Baca SelengkapnyaPenyusunan regulasi tersebut sebagai komitmen dalam memberikan pelayanan jasa transportasi yang prima bagi masyarakat.
Baca SelengkapnyaTak Main-Main, Sanksi Tegas KAI ke Penumpang Ketahuan Merokok di Atas Kereta
Baca SelengkapnyaPetani tembakau meminta Kemenkes agar aturan produk tembakau di RPP Kesehatan untuk diatur terpisah.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, masyarakat atau penonton maupun official harus bisa memberikan contoh yang baik.
Baca SelengkapnyaHari ini kondisi ekonomi Indonesia sedang tidak baik-baik saja, bahkan omzet pedagang turun dampak daya beli rakyat.
Baca Selengkapnya