Ahok tak setuju diwajibkan harus cuti untuk kampanye Pilgub DKI
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak sepakat dengan penafsiran UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 70 soal cuti, bukan pasal 7. Dalam aturan tersebut Kepala daerah yang ingin mencalonkan diri sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil Wali Kota di daerah lain harus mundur dari jabatannya saat ini.
Basuki atau akrab disapa Ahok mengatakan, telah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Sebab dia merasa selama masa kampanye, tidak semua digunakan untuk melakukan pencitraan. Karena saat itu pembahasan Rancangan APBD DKI 2017 tengah dibahas.
"Saya ingin menafsirkan itu tidak memaksa orang cuti. kalau kamu mau kampanye harus cuti saya setuju, tapi kalau kita dipaksa cuti walaupun enggak mau kampanye? Saya harusnya kan itu pilihan. Ngajuin cuti itu kan pilihan, dilindungi oleh undang-undang bahwa saya bertugas sampai 5 tahun," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (3/8).
-
Bagaimana cara Pilkada DKI 2017? Pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2017 (disingkat Pilgub DKI 2017) dilaksanakan pada dua tahap, yaitu tahap pertama di tanggal 15 Februari 2017 dan tahap kedua tanggal 19 April 2017 dengan tujuan untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022.
-
Mengapa Pilkada DKI 2017 menarik perhatian? Pilkada DKI 2017 menjadi salah satu pemilihan kepala daerah yang menarik perhatian. Saat itu, pemilihan diisi oleh calon-calon kuat seperti Basuki Tjahaja Purnama, Anies Baswedan, dan Agus Harimurti Yudhoyono.
-
Apa yang dibilang Jokowi soal kampanye? 'presiden boleh berkampanye.''
-
Bagaimana Pilkada DKI 2017 dijalankan? Pilkada DKI Jakarta 2017 merupakan salah satu pemilihan kepala daerah yang paling menonjol dalam sejarah Indonesia karena berbagai dinamika politik dan sosial yang terjadi.
-
Apa yang dikritik Golkar dari Anies soal Pilgub DKI? Dia mempertanyakan, apakah ada partai yang mau mengusung Anies di Pilgub Jakarta.
-
Siapa saja kandidat yang bertarung di Pilkada DKI 2017? Pada putaran pertama, ada tiga pasangan calon: Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) - Djarot Saiful Hidayat; Anies Baswedan - Sandiaga Uno; dan Agus Harimurti Yudhoyono - Sylviana Murni.
Langkah ini juga untuk mengantisipasi bilamana Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat dan Sekretaris Daerah DKI Saefullah turut andil dalam Pilkada 2017 mendatang. Dengan begitu akan ada kekosongan dalam pemerintah daerah selama kampanye.
"Nah, saya kan harus milih, kalau memang sampai terjadi seperti itu, saya enggak bisa ninggalin ini. Bahaya karena APBD lagi disusun. Kalau saya memilih, saya lebih baik enggak kampanye deh, yang penting APBD saya jaga. Nah kalau saya enggak tanya ke MK, dia bilang enggak boleh gimana? Nah itu kan enggak adil juga," tegas mantan Bupati Belitung Timur ini.
Ahok menjelaskan, pembahasan RAPBD DKI 2017 ini nantinya akan dibahas bersama dengan legislatif sebelum akhirnya diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri. Dan dia menyakini masih ada oknum-oknum DPRD DKI yang ingin memasukan anggaran siluman.
"Ada berapa orang yang berani lawan nih saya ada oknum DPRD macam-macam. Ada berapa banyak PNS yang berani lawan? Karena mereka juga (berpikir) ngapain korbanin karir mereka. Sekarang kan kalau ada saya, PNS tuh yang baik, alasannya baik mereka, tahu gak. 'Mohon maaf, saya tuh terpaksa," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (3/8).
Untuk itu dia memilih untuk mengajukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 70 dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Pasalnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus menjalani cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
Mantan Bupati Belitung Timur ini menjelaskan, selama ini bawahannya selalu mengikuti instruksinya karena takut dipecat dari posisinya saat ini. Sehingga bilamana mengajukan cuti saat kampanye, maka dia khawatir akan ada anggaran siluman yang masuk dalam APBD DKI 2017.
"Karena kalau gua enggak mau nurutin gubernur, gua dipecat'. Dia bilang gitu lho. Kalau enggak ada saya? Mau alasan apa mereka? Karena sistem kita kan belum template, nah kalau sudah ada template, semua bisa saksikan siapapun mengganti bisa diprotes orang," tutup Ahok. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ahok mengaku ingin ikut mengampanyekan Ganjar-Mahfud.
Baca SelengkapnyaSementara itu, aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye.
Baca SelengkapnyaAirlangga menyebut, hampir seluruh presiden masuk dalam partai politi
Baca Selengkapnya“Kalau saya kan legislatif, tidak punya kewenangan eksekutorial (pelaksanaan kebijakan). Jadi saya cukup cuti," kata Cak Imin
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN mengklaim sejauh ini tidak memobilisasi pejabat publik yang masih berafiliasi dengan pemerintah.
Baca SelengkapnyaKubu Prabowo Gibran saat ini tengah mempersiapkan diri untuk pencoblosan 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaSaat ini rakyat Indonesia butuh pemimpin yang mampu melakukan perubahan dan perbaikan.
Baca SelengkapnyaAhok dengan tegas menolak wacana kepala daerah dipilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Baca SelengkapnyaMeskipun, Jokowi menekankan, harus sesuai dengan aturan
Baca SelengkapnyaBahkan menteri kabinet juga diperbolehkan untuk kampanye selama melakukannya saat cuti.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Presiden Jokowi menegaskan baik Presiden maupun menteri boleh berpihak dalam Pilpres
Baca SelengkapnyaAhok juga tidak bisa ikut berkampanye karena posisinya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina
Baca Selengkapnya