Ahok tak setuju pelaku kejahatan seksual dikebiri
Merdeka.com - Maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak membuat pemerintah pusat mencari hukuman yang dapat membuat efek jera bagi pelaku, salah satunya adalah hukuman kebiri. Gubernur DKI Jakarta mengaku tidak setuju dengan penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang hukuman kebiri untuk pelaku kejahatan seksual.
"Saya, itu bisa berdebat ya. Saya kira inti masalah bukan di situ sebetulnya. Sama saja kayak kita berdebat, orang boleh dibunuh enggak, hukum mati enggak kalau bawa narkoba? Bisa bertentangan," kata Ahok di Balai kota, Jakarta, Selasa (24/5).
Ahok mengaku lebih memilih opsi hukuman seumur hidup dengan syarat tanpa ada remisi. Alasannya adalah agar pelaku memiliki kesempatan untuk bertaubat.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang menerima hukuman penjara terlama di Amerika? Charless Scott Robinson dijatuhi hukuman penjara selama 30.000 tahun pada tahun 1994 karena terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis berusia tiga tahun.
-
Siapa yang di sebut tersangka seumur hidup oleh Yusril? 'Kami patut mempertanyakan status Pak Bambang Widjojanto sendiri. Beliau itu kan tersangka, P21 dilimpahkan ke kejaksaan, di-deponer status beliau itu lagi. Apa sekarang ini? Tersangka selamanya, seumur hidup tersangka,' kata Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
"Kalau saya tentu menganut hukum seumur hidup. Sehingga ada kesempatan dia untuk bertobat. Bisa juga orang itu setelah bertobat dia bisa mempertobatkan orang lain di dalam. Itu lebih baik," jelasnya.
Menurutnya, hukuman seumur hidup jauh lebih baik. Karena, lanjut Ahok, jika pelaku diberi hukuman mati maka perkara yang dilakukannya akan selesai sampai di situ.
"Tapi kalau dibunuh juga terlalu mudah. Kalau kita mau pikir jahat juga langsung dibunuh juga keenakan dia, langsung selesai," pungkas Ahok.
Seperti diketahui, upaya melindungi anak-anak dari para paedofil ditangani serius oleh pemerintah. Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengklaim penerbitan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) tinggal menunggu tanda tangan Presiden.
"Insya Allah tinggal menunggu tanda tangan Presiden dan pada masa sidang sidang akan diteruskan ke DPR, serta di dalam Perpu dimandatkan Peraturan Pemerintah (PP)," ujar Mensos di acara Wantimpres di Jakarta, Kamis (19/5).
Selain Perppu, draft revisi undang-undang tentang perlindungan anak pun sudah disiapkan. Dalam draft tersebut dibahas pemberatan hukuman dan tambahan hukuman bagi pelaku pedofil di Pasal 81 dan 82.
"Pada revisi kedua dari UU perlindungan anak di Pasal 81 dan 82. Sedangkan, untuk revisi pertama adalah pada UU No 35 Tahun 2014," imbuhnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Basuki Tjahaja Purnama, atau biasa disapa Ahok tak setuju jika koruptor dihukum mati. Alasannya, hukuman mati para koruptor tidak akan menyelesaikan masalah.
Baca SelengkapnyaAhok lebih memilih koruptor dimiskinkan dan dihukum penjara seumur hidup
Baca SelengkapnyaAhok pun meluruskan pernyataannya soal Gibran dan Jokowi tak bisa kerja jika Prabowo memenangi Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaNarapidana hukuman seumur hidup tidak ada remisi atau pengurangan masa tahanan.
Baca SelengkapnyaAhok berandai jika ditawari dan berkesempatan menempati jabatan di pemerintahan.
Baca SelengkapnyaAda asumsi Ahok turut berkontribusi atas pendirian PSI.
Baca SelengkapnyaAhok memutuskan untuk mundur dari Komut Pertamina untuk berkampanye memenangkan Ganjar-Mahfud
Baca SelengkapnyaSaking lemahnya hukum, Ahok heran melihat bekas tahanan koruptor yang justru semakin kaya.
Baca SelengkapnyaMA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup, Jokowi: Kita Harus Hormati
Baca SelengkapnyaKepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana merespons putusan kasasi Mahkamah Agung yang menganulir vonis mati Ferdy Sambo.
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur DKI Basuki T Purnama bercerita saat ditahan kasus penistaan agama.
Baca SelengkapnyaPutusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto ini karena berdasarkan beberapa aspek.
Baca Selengkapnya