Ahok: Tanpa tafsiran MK, Mendagri enggak bisa paksa saya cuti
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, tengah mencari kejelasan mengenai keharusan cuti petahana sebagai mana diatur dalam Undang-Undang Pilkada. Menurutnya cuti merupakan hak yang dimiliki kepala daerah, sehingga harus diajukan bukan dipaksa.
Basuki atau akrab disapa Ahok tidak akan gegabah dalam mengambil sikap walaupun DPR telah memintanya untuk menangguhkan uji materi Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 itu. Sehingga penafsiran aturan keharusan cuti tersebut jelas disampaikan oleh Mahkamah Konstitusi.
"Misalnya MK mengatakan tetap berlaku atau ditunda, saya harus mengajukan cuti. Di situ yang saya katakan UU memaksa kita untuk mengajukan cuti. Saya enggak bisa menafsirkan. Musti konstitusi dong, hakim konstitusi yang menafsirkan," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (6/9).
-
Bagaimana libur Pilkada 2024 diatur? 'Untuk libur yang terkait Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengajukan proposal kepada Presiden yang akan diatur melalui Perpres,' tegasnya.
-
Kenapa Angga minta Prabowo cuti? Angga melihat posisi Teddy serba salah. Karena status Prabowo sebagai menteri pertahanan tidak cuti dan tetap berkampanye pada Pemilu 2024.
-
Kenapa Pilkada diperlukan? Pilkada artinya singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah, adalah salah satu momen krusial dalam sistem demokrasi kita. Namun, apa sebenarnya Pilkada itu, dan bagaimana prosesnya berlangsung? Dalam artikel ini, kita akan mengupas tuntas arti dan pentingnya Pilkada serta menjelaskan langkah-langkah yang harus dilalui dalam proses pemilihan ini.
-
Mengapa Pilkada diadakan? Tujuan utama dari Pilkada adalah untuk mewujudkan prinsip demokrasi di tingkat daerah.
-
Kenapa Ahok dan Puput berlibur? Basuki Tjahaja Purnama dan Puput Nastiti Devi tengah menikmati waktu liburnya.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
Menurutnya, DPR selaku pembuat undang-undang memaksa petahana harus cuti. Bilamana ternyata tidak dilakukan maka calon kepala daerah terancam untuk tidak dapat mencalonkan diri. Padahal dalam pandangan mantan Bupati Belitung Timur ini, cuti seharusnya diajukan bukan merupakan paksaan.
"Artinya apa? Itu cuti bisa terjadi enggak kalau saya tidak mengajukan? Enggak bisa loh. Berarti cuti itu bukan kewajiban. Saya yang mengajukan. Sekarang lucu, UU sadar cuti itu adalah DPR yang membuatnya sama pemerintah. Dia sadar, cuti itu kalau saya enggak mengajukan enggak bisa cuti nih. Jadi Mendagri enggak bisa mencutikan saya. Saya yang harus mengajukan sendiri," tegasnya.
Ahok menilai, aturan yang diputuskan bersama di Komisi II DPR RI tersebut tidak adil. Alhasil dia mengajukannya ke MK. Namun, jika ternyata majelis hakim memutuskan dirinya tetap harus cuti selama masa kampanye, maka keputusan tersebut akan tetap akan dilakukannya.
"Apapun yang diputuskan ke MK kita semua harus taat. Harus patuh. Kalau MK mutuskan itu bener, pokoknya sekarang aturannya kalau pilkada, petahana kalau mau maju, ya harus ngajuin cuti selama masa kampanye, berarti hampir 4 bulan. Yang menurut DPR itu masih kurang katanya. Maunya 6 bulan," tutupnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK memperjelas aturan syarat gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakil, serta pejabat negara dan pejabat daerah untuk bisa ikut dalam kampanye.
Baca SelengkapnyaChico menegaskan, posisi dari Mahkamah Konstitusi (MK) adalah mengoreksi dari undang-undang yang dihasilkan DPR.
Baca Selengkapnya“Kalau saya kan legislatif, tidak punya kewenangan eksekutorial (pelaksanaan kebijakan). Jadi saya cukup cuti," kata Cak Imin
Baca SelengkapnyaAturan cuti kepala daerah selama Pilkada itu didugat warga Kabupaten Kendal, Jawa Tengah bernama Harseto Setyadi Rajah.
Baca SelengkapnyaAnwar mengaku legowo menerima putusan MKMK tersebut.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto menyampaikan terima kasih kepada MK.
Baca SelengkapnyaHal itu dalam rangka menjawab dalil gugatan terhadap Ketua MK Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaDemokrasi tanpa hukum akan menjadi liar. Sebab, semua orang bisa merasa benar sendiri.
Baca SelengkapnyaHak angket hanya boleh dilakukan anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif.
Baca SelengkapnyaAnwar menyerahkan keputusan itu sesuai dengan hasil sidang Majelis Kehormatan MK yang dipimpin Jimly Asshiddique.
Baca SelengkapnyaMenurut aturan, Mahfud mengatakan, tidak ada keharusan untuk mundur.
Baca Selengkapnya