Ahok tantang DPR bikin peraturan 50 persen + 1 syarat menang Pilkada
Merdeka.com - Komisi II DPR berupaya menaikkan syarat calon kepala daerah dari jalur independen dalam revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Syarat dukungan warga ke pencalonan independen diwacanakan naik menjadi 15 sampai 20 persen dari jumlah pemilih.
Menanggapi hal tersebut, calon incumbent Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak ingin ambil pusing soal revisi UU ini. Dia pun tidak ingin berprasangka usulan itu merupakan upaya sejumlah pihak menjegalnya untuk maju Pilgub DKI. Ahok menyerahkan sepenuhnya revisi itu kepada DPR dan pemerintah.
"Enggak masalah sama DPR. Itu urusan DPR hak DPR. Ngapain kita pusingin. Kan yang buat UU DPR dan pemerintah," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (17/3).
-
Kenapa DPR ingin Kemenpan RB buat aturan khusus? 'KemenPAN-RB harus segera membuat aturan spesifik demi menghadirkan ruang kerja yang aman bagi para ASN. Aturan-aturan ini penting agar pelecehan yang sebelumnya seringkali dianggap lazim, bisa diberantas dan dicegah. Kita tidak mau lagi ada ruang abu-abu dalam kasus pelecehan ini,' ujar Sahroni dalam keterangan, Senin (25/3).
-
Apa yang diminta DPR untuk KPK dan Polri? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi 'Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,' tambah Sahroni.
-
Apa syarat bagi figur eksternal yang ingin mendaftar sebagai calon kepala daerah di Pilgub Jateng? Sejumlah figur dari eksternal partainya bisa mendaftarkan diri sebagai kandidat kepala daerah. Bendahara PDIP Jawa Tengah, Agustina Wilujeng mengatakan syarat yang berlaku bagi kader internal justru lebih berat karena partainya ingin mendapatkan sosok figur calon pemimpin yang handal untuk memajukan Pemprov Jateng. 'Kalau dari eksternal tidk perlu KTA. Persyaratan untuk internal justru lebih berat ketimbang eksternal. Kalau internal harus diusung DPC, bawa surat endorsement dari PAC dan ranting tempat domisili. Kita berharap seluruh masyarakat ikut mendaftar sebagai calon pemimpin Jawa Tengah,' kata Agustina Wilujeng, Rabu (22/5).
-
Bagaimana cara Pilkada DKI 2017? Pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2017 (disingkat Pilgub DKI 2017) dilaksanakan pada dua tahap, yaitu tahap pertama di tanggal 15 Februari 2017 dan tahap kedua tanggal 19 April 2017 dengan tujuan untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022.
-
Bagaimana UU Pemilu terbaru diubah? Undang Undang Pemilu tersebut terbit pasca Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi Undang Undang yang lebih adaptif.
-
Bagaimana AHY mau revisi UU Pemilu? AHY meminta anggota DPR dari Fraksi Demokrat untuk mendorong revisi UU Pemilu.
Bahkan, dia menantang anggota dewan untuk menyamaratakan syarat untuk memenangkan Pilkada seperti di Jakarta yakni 50 persen + 1 jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Dia juga bisa ngeluarin 50 persen juga bagus. Berarti kalau 50 persen bagus tandatangan enggak usah pilkada lagi dong hemat duit. Terus bikin saja peraturan kalau Indonesia bisa dapet 50 persen + 1 berarti enggak usah ikut pilkada dari jumlah pemilih. Boleh saja haknya dia kok," pungkas Ahok.
Ketua KPUD DKI Jakarta, Sumarno mengatakan, bila revisi UU Pilkada sudah diketok palu, maka syarat jumlah dukungan calon independen ditambah misalkan naik menjadi 12 persen, maka angka itu terbilang cukup tinggi.
"Batas tertinggi itu untuk penduduk lebih dari 12 juta. DKI kan enggak ada 12 juta. kemungkinan kalau rentangannya seperti itu, mungkin 12 persen kan. Kalau DKI sampai 12 persen itu wah sudah tinggi sekali," kata Sumarno saat dihubungi, Rabu (16/3).
Dalam perhitungannya, saat ini jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) DKI Jakarta adalah 7.026.168. Sehingga bila hasil putusan revisi UU Pilkada, syaratnya menjadi 10 persen. Artinya dukungan KTP yang harus dikumpulkan adalah sekitar 700.000 KTP. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Awiek menagaskan, keputusan yang diambil baleg diperuntukkan seluruh rakyat Indonesia.
Baca SelengkapnyaFraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca SelengkapnyaPDIP sudah mengakui langkahnya mengusung calon di Pilkada Jakarta
Baca SelengkapnyaUndang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.
Baca SelengkapnyaDPR RI menyetujui perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengikuti putusan MK tentang syarat Capres-Cawapres
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto menyampaikan terima kasih kepada MK.
Baca SelengkapnyaPanja Baleg DPR menyetujui syarat baru pencalonan calon kepala daerah di pilkada diputuskan MK namun berlaku bagi partai non parlemen.
Baca SelengkapnyaMK mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi tak menjawab saat disinggung apakah pembahasan revisi UU Pilkada bertujuan menganulir putusan MK terbaru.
Baca SelengkapnyaPembahasan RUU Pilkada di Baleg DPR untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini.
Baca SelengkapnyaPenerapan Pilkada Jakarta dua putaran masih sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta.
Baca Selengkapnya