Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ahok tantang DPR bikin peraturan 50 persen + 1 syarat menang Pilkada

Ahok tantang DPR bikin peraturan 50 persen + 1 syarat menang Pilkada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. ©2016 merdeka.com/istimewa

Merdeka.com - Komisi II DPR berupaya menaikkan syarat calon kepala daerah dari jalur independen dalam revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Syarat dukungan warga ke pencalonan independen diwacanakan naik menjadi 15 sampai 20 persen dari jumlah pemilih.

Menanggapi hal tersebut, calon incumbent Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak ingin ambil pusing soal revisi UU ini. Dia pun tidak ingin berprasangka usulan itu merupakan upaya sejumlah pihak menjegalnya untuk maju Pilgub DKI. Ahok menyerahkan sepenuhnya revisi itu kepada DPR dan pemerintah.

"Enggak masalah sama DPR. Itu urusan DPR hak DPR. Ngapain kita pusingin. Kan yang buat UU DPR dan pemerintah," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (17/3).

Orang lain juga bertanya?

Bahkan, dia menantang anggota dewan untuk menyamaratakan syarat untuk memenangkan Pilkada seperti di Jakarta yakni 50 persen + 1 jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Dia juga bisa ngeluarin 50 persen juga bagus. Berarti kalau 50 persen bagus tandatangan enggak usah pilkada lagi dong hemat duit. Terus bikin saja peraturan kalau Indonesia bisa dapet 50 persen + 1 berarti enggak usah ikut pilkada dari jumlah pemilih. Boleh saja haknya dia kok," pungkas Ahok.

Ketua KPUD DKI Jakarta, Sumarno mengatakan, bila revisi UU Pilkada sudah diketok palu, maka syarat jumlah dukungan calon independen ditambah misalkan naik menjadi 12 persen, maka angka itu terbilang cukup tinggi.

"Batas tertinggi itu untuk penduduk lebih dari 12 juta. DKI kan enggak ada 12 juta. kemungkinan kalau rentangannya seperti itu, mungkin 12 persen kan. Kalau DKI sampai 12 persen itu wah sudah tinggi sekali," kata Sumarno saat dihubungi, Rabu (16/3).

Dalam perhitungannya, saat ini jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) DKI Jakarta adalah 7.026.168. Sehingga bila hasil putusan revisi UU Pilkada, syaratnya menjadi 10 persen. Artinya dukungan KTP yang harus dikumpulkan adalah sekitar 700.000 KTP. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Soal Revisi UU Pilkada, Baleg DPR Tegaskan Tak Ada Niat Jegal PDIP dan Muluskan Kaesang
Soal Revisi UU Pilkada, Baleg DPR Tegaskan Tak Ada Niat Jegal PDIP dan Muluskan Kaesang

Awiek menagaskan, keputusan yang diambil baleg diperuntukkan seluruh rakyat Indonesia.

Baca Selengkapnya
PDIP Tegaskan Putusan Baleg Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Bertentangan dengan Keputusan MK
PDIP Tegaskan Putusan Baleg Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Bertentangan dengan Keputusan MK

Fraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.

Baca Selengkapnya
Jokowi Buka Suara soal Baleg DPR Bikin Aturan Baru UU Pilkada Abaikan Putusan MK
Jokowi Buka Suara soal Baleg DPR Bikin Aturan Baru UU Pilkada Abaikan Putusan MK

Presiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada

Baca Selengkapnya
VIDEO: Putusan MK Ubah Peta Politik Pilkada Jakarta, PDIP Bisa Usung Anies Lawan Ridwan Kamil
VIDEO: Putusan MK Ubah Peta Politik Pilkada Jakarta, PDIP Bisa Usung Anies Lawan Ridwan Kamil

PDIP sudah mengakui langkahnya mengusung calon di Pilkada Jakarta

Baca Selengkapnya
Bunyi UU No 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada dan Implementasinya
Bunyi UU No 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada dan Implementasinya

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.

Baca Selengkapnya
Resmi, DPR Setujui Perubahan PKPU Syarat Capres-Cawapres Sesuai Putusan MK
Resmi, DPR Setujui Perubahan PKPU Syarat Capres-Cawapres Sesuai Putusan MK

DPR RI menyetujui perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengikuti putusan MK tentang syarat Capres-Cawapres

Baca Selengkapnya
Senyum Lebar Sekjen PDIP Hasto Saat Dengar MK Ubah Aturan Pilkada
Senyum Lebar Sekjen PDIP Hasto Saat Dengar MK Ubah Aturan Pilkada

Sekjen PDIP Hasto menyampaikan terima kasih kepada MK.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR Setuju Putusan MK Ubah Syarat Pilkada Hanya Parpol Non Parlemen, PDIP Dijegal di Jakarta?
Baleg DPR Setuju Putusan MK Ubah Syarat Pilkada Hanya Parpol Non Parlemen, PDIP Dijegal di Jakarta?

Panja Baleg DPR menyetujui syarat baru pencalonan calon kepala daerah di pilkada diputuskan MK namun berlaku bagi partai non parlemen.

Baca Selengkapnya
Reaksi KPU Usai MK Putuskan Parpol Bisa Usung Cagub Sendiri Meski Tak Punya Kursi di DPRD
Reaksi KPU Usai MK Putuskan Parpol Bisa Usung Cagub Sendiri Meski Tak Punya Kursi di DPRD

MK mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada.

Baca Selengkapnya
Baleg Tiba-Tiba Bahas Revisi UU Pilkada Hari Ini, Upaya Anulir Putusan MK?
Baleg Tiba-Tiba Bahas Revisi UU Pilkada Hari Ini, Upaya Anulir Putusan MK?

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi tak menjawab saat disinggung apakah pembahasan revisi UU Pilkada bertujuan menganulir putusan MK terbaru.

Baca Selengkapnya
FOTO: Sempat Dianggap Akan Batalkan Putusan MK, Ini Suasana Rapat Menkum HAM dan Mendagri Bersama Baleg DPR Membahas Revisi UU Pilkada
FOTO: Sempat Dianggap Akan Batalkan Putusan MK, Ini Suasana Rapat Menkum HAM dan Mendagri Bersama Baleg DPR Membahas Revisi UU Pilkada

Pembahasan RUU Pilkada di Baleg DPR untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini.

Baca Selengkapnya
KPU DKI Antisipasi Kemungkinan Pilkada Jakarta 2024 Berlangsung Dua Putaran
KPU DKI Antisipasi Kemungkinan Pilkada Jakarta 2024 Berlangsung Dua Putaran

Penerapan Pilkada Jakarta dua putaran masih sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta.

Baca Selengkapnya