Ahok ungkap kebobrokan bus jemputan PNS, dari bullying sampai pungli
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendukung rencana penghapusan operasional bus jemputan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta. Sebelumnya, Ahok menyebut ada tindakan diskriminasi dan bullying yang dilakukan PNS senior kepada para PNS muda.
Ternyata tak hanya itu, Ahok mengatakan bus jemputan sering disalahgunakan untuk bus jemputan umum. Parahnya, selain mengambil penumpang, bus-bus ini juga kerap meminta pungutan atau iuran tiap bulannya.
"Terus kalau ada yang penumpang biasa naik (bus jemputan) boleh naik enggak? Boleh, dipungutin duit malah. Kedua, ada iuran bulanan lagi, Rp 75.000 sampai Rp 100.000," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (22/1).
-
Bagaimana iuran BPJS akan dibahas? 'Dan bagaimana iuran nanti akan dibahas lebih lanjut, karena dalam Perpres 59 juga diamanatkan juga bahwa hasil dari evaluasi tentunya akan melandaskan atau mengacu untuk penetapan dari segi manfaat dari segi tarif atau segi iuran,' sambungnya.
-
Bagaimana cara menghitung iuran BPJS untuk PPU? Total iuran yang harus dibayarkan adalah 5% dari gaji atau upah bulanan. Pembagiannya adalah 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Pajak apa yang dikenakan di Jakarta tahun 1950an? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan. Ini menjadi hal yang unik lantaran di masa sekarang, pemilik sepeda dan hewan peliharaan tidak perlu dikenakan pajak.
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
Selain itu, mantan politisi Gerindra ini juga mengaku bus jemputan sering dimanfaatkan oleh para PNS untuk pulang kerja lebih cepat. Alasannya adalah karena bus jemputan sudah menunggu.
"Terus dosa apa lagi sekarang? Jam 3 salat kan, enggak apa-apa, emang wajib salat kok. Tapi abis salat udah siap-siap pulang, kita pulang jam berapa? Jam 4 kan. Kalau jam 4 itu kan absensinya baru mulai, baru siap-siap pulang. Ini enggak, udah langsung duduk di bus, jam 4 busnya jalan," tegasnya.
Penghapusan operasional bus jemputan bagi PNS DKI Jakarta ini diketahui dari Surat Edaran Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah. Dalam surat itu, disebutkan operasional bus jemputan bagi PNS DKI diberhentikan berdasarkan hasil Rapat Pimpinan Gubernur tanggal 18 Januari lalu dan mulai diberlakukan pada 25 Januari 2016.
Saat ini, Pemprov DKI memiliki sekitar 18 unit bus jemputan yang beroperasional untuk PNS DKI yang bekerja di Balai Kota. Di tiap kantor Wali kota, disediakan 2-3 unit bus jemputan. Rute-rutenya mencapai Bekasi Barat, Depok, Bogor, dan Tangerang.
Bus berwarna oranye kekuningan itu bertuliskan Enjoy Jakarta. Selain itu ada pula bus yang berukuran lebih besar berwarna putih dilengkapi logo "Jaya Raya". Bus-bus itu diberi nomor di bagian depan dan jendela disisi kiri serta atas pintu. Selain itu, Di bagian badan bus itu bertuliskan "Bus Karyawan Pemerintah DKI Jakarta".
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Uang tersebut diberikan kepadanya untuk menutup mulut saat menemukan tahanan yang membawa telepon genggam ke dalam rutan.
Baca Selengkapnya'Saya suami istri, dimintai ongkos Rp500.000 buat berdua. Padahal biasanya cuma Rp100.000."
Baca SelengkapnyaSipir Rutan KPK terima setoran dari tahanan disebut 'Lurah'
Baca SelengkapnyaPraktik pungutan liar kembali marak di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaSyafrin menyebut, laporan dari masyarakat terhadap keberadaan jukir liar sangat diperlukan.
Baca SelengkapnyaDewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan 93 pegawai lembaga antirasuah terlibat skandal pungli di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Baca SelengkapnyaPatsus merupakan prosedur yang dijalankan oleh Provos terhadap polisi yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.
Baca SelengkapnyaTak hanya itu, ia juga menduga adanya unsur bisnis di balik kewajiban PNS pakai kendaraan listrik.
Baca SelengkapnyaMenurut Ahok, penertiban jukir liar di Jakarta sulit dilakukan karena adanya pihak lain yang terlibat.
Baca SelengkapnyaSebuah rekaman video memperlihatkan sopir bus menjadi korban pungutan liar (pungli) di kawasan Thamrin City.
Baca SelengkapnyaAksi yang dilakukan oleh para awak angkutan dilakukan karena sejumlah persoalan yang terjadi di lapangan.
Baca SelengkapnyaSeorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli.
Baca Selengkapnya