Ahok wacanakan APBD hanya untuk gaji PNS, infrastruktur dari swasta
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengungkapkan, Pemprov DKI sangat terbantu dengan adanya reklamasi. Sebab kontribusi tambahan yang diberikan para pengusaha pemegang izin pengerukan teluk Jakarta dapat dipakai untuk membangun infrastruktur Jakarta.
Bila pembangunan menggunakan dana swasta, nantinya APBD DKI Jakarta nantinya akan difokuskan untuk membayar gaji PNS dan memberikan pelayanan publik.
"Kita tidak ingin menghabiskan APBD untuk infrastruktur. Biar nantinya pembangunan infrastruktur diambil dari kewajiban tambahan perusahaan swasta. Terus duit kita buat apa? Buat menggaji pegawai," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (25/5).
-
Siapa yang meminta kinerja ASN Pasuruan berorientasi pelayanan publik? ‘’Maka saya pesan mengenai kinerja kita ke depan yang harus berorientasi pelayanan publik. Pahami dan utamakan kepuasan masyarakat. Bukan kepuasan diri sendiri. Melayani dengan sikap hormat, sopan, cepat, dan ikhlas’’ pesannya.
-
Apa tugas utama ASN dalam pemerintahan? Dalam sistem administrasi negara, ASN memiliki peran sentral dalam menyediakan pelayanan publik, menjaga stabilitas pemerintahan, serta mengimplementasikan berbagai program dan kebijakan yang telah ditetapkan.
-
Mengapa ASN harus setia pada Pancasila? Pegawai aparatur sipil negara wajib: a. setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah;
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Kenapa pelayanan publik Kemnaker butuh standar prima? Membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik oleh penyelenggara pelayanan publik, merupakan kegiatan yang perlu dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara tentang peningkatan pelayanan publik. 'Karena itu, pelaksanaan pelayanan publik harus memiliki standar yang prima,' ujarnya.
-
Siapa saja yang termasuk ASN? Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
Menurutnya, ide ini bukan asal muncul. Berdasarkan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS harus memberikan pelayanan yang terbaik kepada warga. Untuk itu perlu apresiasi tinggi jika ini dapat tercapai.
"Menjadi ASN itu harus menjadi suatu kehormatan. Itu yang mau kita lakukan. Makanya kita mau APBD nantinya hanya untuk gaji pegawai," tegas mantan Bupati Belitung Timur ini.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aparatur Sipil Negara atau biasa disingkat ASN adalah pilar utama dalam menjalankan roda pemerintahan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMenteri Anas menginginkan agar kinerja PNS dalam mengurusi birokrasi harus berdampak langsung kepada rakyat.
Baca SelengkapnyaKehadiran UU ASN secara keseluruhan telah menjawab tujuh klaster masalah utama di lingkungan KemenPAN-RB.
Baca SelengkapnyaAnies mempertanyakan komitmen pemerintah menjadikan pembangunan manusia sebagai prioritas.
Baca SelengkapnyaJika data tersebut lolos validasi, maka nantinya nama tenaga honorer akan masuk ke dalam platform khusus untuk dipantau kinerjanya.
Baca SelengkapnyaMelalui kebijakan pengadaan PNS tahun ini, PPPK yang tertarik menjadi PNS diberikan kesempatan untuk melamar dalam rekrutmen CPNS apabila memenuhi syarat.
Baca SelengkapnyaRUU ASN juga mengamodasi isu kesejahteraan ASN, khususnya PPPK. Nantinya, PPPK bakal dapat uang pensiun seperti PNS.
Baca SelengkapnyaPemerintah tengah tengah melakukan uji publik Revisi Undang-Undang No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca SelengkapnyaHasil kesepakatan dengan DPR, Pemerintah akan mengangkat 1,7 tenaga honorer menjadi ASN.
Baca SelengkapnyaMenpan Azwar Anas menargetkan aturan turun UU ASN rampung dalam 2 bulan.
Baca SelengkapnyaFraksi PKS menjadi satu-satunya partai yang setuju dengan memberikan catatan.
Baca SelengkapnyaAbdullah Azwar Anas mengungkapkan ada tiga rencana kebijakan dalam penataan tenaga non ASN atau tenaga honorer di Indonesia..
Baca Selengkapnya