Ahok 'warning' pengusaha retail disiplin jual minuman beralkohol
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meminta para pengusaha restoran, tempat hiburan, hotel, minimarket serta pengusaha retail dari Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo) untuk tidak menjual minuman beralkohol di sembarang tempat.
Terlebih, kata Basuki, bila para pengusaha ini kedapatan menjual minuman yang tidak bayar bea cukai. Pria yang akrab disapa Ahok ini mengancam akan mencabut izin usaha mereka bila tak mendengarkan imbauannya.
"Kalau Bapak Ibu ketahuan menjual minuman yang tidak bayar bea cukai, yang gelap, begitu bapak (Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi) temukan ada yang jual minuman alkohol dua kali saja yang kali kedua di hotel, restoran manapun setelah sosialisasi, kami akan cabut izinnya," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka, Jakarta, Rabu (2/12).
-
Siapa yang dilarang minum alkohol? Mengonsumsi alkohol dapat memicu serangan vertigo.
-
Siapa yang menolak minuman keras? Video Herjunot saat menjadi DJ sempat viral karena menolak secara halus tawaran minuman beralkohol.
-
Mengapa Herjunot Ali menolak minuman beralkohol? Junot mengungkapkan alasannya bukan karena merasa lebih baik dibanding orang lain, melainkan karena faktor usia dan kesehatan. Semakin tua, tubuhnya semakin sulit pulih setelah mengonsumsi alkohol.
-
Bagaimana Herjunot Ali menolak minuman beralkohol? Alih-alih menerima, Junot dengan sopan menolaknya, menunjukkan ketegasan dan prinsipnya. Herjunot tersenyum sambil mengatupkan tangan berterima kasih atas tawaran yang diberikan.
-
Siapa yang perlu mengurangi konsumsi alkohol? Menurut George Koob, PhD, setiap orang perlu mencermati hubungannya dengan alkohol dalam bentuk apapun.
-
Kenapa minuman manis dihindari? Keinginan mengonsumsi makanan dan minuman manis ini penting untuk dihindari agar tidak terjadi secara berlebihan.
Mantan politisi Gerindra ini menilai saat ini prosedur setoran pembayaran bea cukai telah dipermudah dengan adanya sistem PTSP. Pemprov DKI, menurutnya, telah menyediakan 318 kantor perizinan PTSP yang disebar di beberapa wilayah di Jakarta sampai ke tingkat kelurahan.
"Jadi ibaratnya kami mendirikan kantor calo sebenarnya, tapi calo yang baik hati kira-kira begitu (tepuk tangan). Jadi bapak ibu, pelaku bisnis ini, carilah calo yang baik hati namanya PTSP di setiap kantor lurah dan camat, pelayanannya nomor 1 persis bank," terang orang nomor satu di DKI ini.
Selain memberikan peringatan bagi para pengusaha, mantan Bupati Belitung Timur itu juga meminta para pengusaha mampu berperan untuk melaporkan apabila ada oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI yang bertugas di Pelayanan Terpadu Satu Pintu masih menerima suap.
"Jadi kalau izin usaha masih kita macam-macam, lapor pada saya, bisa surat kaleng, sms kaleng bisa qlue, kami jamin akan berhentikan tidak dengan hormat PNS di DKI yang bermain," tandasnya.
Dia menerangkan bahwa jajaran PNS DKI telah mendapat gaji yang besar. Oleh sebab itu dia memperingatkan kepada para pengusaha untuk tidak memberikan suap. Jika tidak diperhatikan, Ahok mengaku akan mencopot PNS tersebut.
"Jadi jangan heran kalau dipecat karena Anda (PNS) tidak pantas digaji begitu besar jika tidak melayani orang dengan baik. Gajinya kecil TKD-nya besar," jelasnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Mendag Zulkifli Hasan memperdagangkan minuman beralkohol tanpa izin akan berdampak sosial kriminal dan praktik impor ilegal akan merugikan negara.
Baca SelengkapnyaUMKM di Indonesia baru saja bangkit dari pandemi dan memiliki peran penting dalam perekonominan nasional.
Baca SelengkapnyaPedagang dilarang menjual rokok di online dan secara eceran per batang.
Baca SelengkapnyaAli menegaskan sebaiknya pemerintah menerima masukan dari para pelaku usaha yang terlibat langsung pada penjualan rokok atas rencanan aturan ini.
Baca SelengkapnyaForum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaKetua Umum GAPMMI, Adhi S. Lukman memandang, bahwa aturan ini seakan-akan menjadikan gula sebagai barang haram.
Baca SelengkapnyaTutum menilai aturan ini akan menimbulkan kerancuan saat pembelian produk tembakau dan akan menimbulkan berbagai faktor lain.
Baca SelengkapnyaPengusaha memang menaruh perhatian lebih terhadap pungutan cukai untuk minuman berpemanis.
Baca SelengkapnyaPelaku usaha ritel menolak wacana kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek atau plain packaging produk tembakau.
Baca SelengkapnyaPemerintah melarang pedagang untuk menjual rokok secara eceran per batang.
Baca SelengkapnyaBarang hasil cukai ilegal di Jawa Timur merugikan negara hingga Rp10 triliun.
Baca SelengkapnyaPenjualan Rokok Ketengan Bakal DIlarang, Pedagang Asongan Mengeluh
Baca Selengkapnya