Ajukan Hak Angket ke Ahok, parpol di DPRD DKI diperkarakan ke MK
Merdeka.com - Hubungan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama dengan DPRD DKI belakangan memanas karena RAPBD 2015. Situasi semakin panas karena fraksi-fraksi yang ada di DPRD DKI mengajukan Hak Angket.
Atas pengajuan Hak Angket itu, Aliansi Masyarakat Resah Dewan Perwakilan Rakyat (AMAR DPR) mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) perihal constitutional complaint terhadap seluruh partai politik yang terlibat dalam kekisruhan di DPRD DKI Jakarta.
"constitutional complaint dilayangkan karena ulah parpol terkait hak angket itu telah menghambat proses pembangunan kota Jakarta yang jelas merugikan masyarakat sebagai pembayar pajak," kata koordinator AMAR DPR, Ayat Hidayat kepada wartawan saat memasukkan permohonannya di gedung MK, Jakarta, Kamis (5/3).
-
Apa yang dimaksud dengan 'hak angket' dalam konteks ini? Mahfud menegaskan hak angket diwacanakan TPN Ganjar-Mahfud tidak gembos. Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD menegaskan bahwa usulan hak angket di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terus berjalan. Menurut Mahfud, penggunaan hak angket DPR menunggu masa sidang di DPR kembali berjalan.
-
Kenapa Ahok prihatin dengan korupsi? Ahok pun merasa prihatin dengan nasib generasi muda di masa mendatang.
-
Mengapa DPR menggunakan hak angket? Tujuan dari hak angket ini adalah untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat, sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai dasar untuk mengambil keputusan terkait kebijakan pemerintah.
-
Apa yang dikritik Golkar dari Anies soal Pilgub DKI? Dia mempertanyakan, apakah ada partai yang mau mengusung Anies di Pilgub Jakarta.
-
Siapa yang mengajukan hak angket? Syarat untuk mengajukan Hak Angket sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2014 adalah adanya dukungan minimal 25% dari seluruh anggota DPR untuk mengajukan Hak Angket.
-
Apa itu hak angket MK? Berdasarkan pengertiannya dalam UU tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3), pada Pasal 79 ayat (3) dijelaskan bahwa hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Ia mengatakan, kekisruhan yang disebabkan oleh parpol yang ada di DPRD DKI ini telah menghambat proses pemenuhan kebutuhan atas hak pendidikan, kesehatan dan keamanan masyarakat kota Jakarta. Padahal pengajuan hak angket tidak ada kaitannya dengan kepentingan masyarakat Jakarta.
"Selamatkan APBD Rp 12 triliun itu kan pajak dari rakyat, justru dana itu yang bisa membangun kota dan masyarakat Jakarta,"kata Ayat yang juga anggota LBH Pendidikan ini.
Ia menilai partai politik yang ada di DPRD telah melanggar UU No 2 Tahun 2008 tentang Parpol, khususnya pasal 11 ayat 1 tentang Fungsi dan Sarana Partai Politik. Dalam UU itu dijelaskan parpol punya kewajiban untuk melakukan pendidikan politik, membentuk iklim kondusif bagi persatuan bangsa Indonesia dan menyerap aspirasi politik.
"Kalau sudah begini kan parpol melanggar yang ajuin hak angket langgar UU, makanya lewat constitutional complain ini kita minta MK segera berikan teguran untuk parpol agar berpihak pada rakyat, atau ancaman terburuk membubarkan," kata Ayat.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Basuki Tjahja Purnama alias Ahok meluruskan dirinya bukanlah orang yang menolak pembangunan IKN yang telah dicanangkan Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaApa yang dilakukan Masinton hanya demi kepentingan politik semata.
Baca SelengkapnyaPutusan MK itu bakal dibahas PDI Perjuangan dalam rapat digelar di kantor DPP PDI Perjuangan, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/8).
Baca SelengkapnyaAhok Kritik Pemprov DKI Ingin Hapus NIK Penduduk di Luar Domisili: Fokus Aja Buat Perut Warga Kenyang!
Baca SelengkapnyaPKS tegas menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca SelengkapnyaSemua persengkataan pemilu harus diselesaikan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo mendorong PDIP dan PPP menggulirkan hak angket di DPR.
Baca SelengkapnyaMenurut Ahok, penertiban jukir liar di Jakarta sulit dilakukan karena adanya pihak lain yang terlibat.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR dari PKB, Luluk Nur Hamidah PDIP menjadi pemimpin dalam hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaAhok mengungkapkan peniadaan Pilgub merupakan wacana yang sudah lama ia ketahui.
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengkritik langkah Pemerintah Provinsi Jakarta terkait penonaktifan puluhan ribu NIK KTP
Baca SelengkapnyaSyafrin menyebut, laporan dari masyarakat terhadap keberadaan jukir liar sangat diperlukan.
Baca Selengkapnya