Aksi Cabul Om Naek Terbongkar dari Duit Rp50.000
Merdeka.com - Aksi Om Naek cabuli beberapa anak di Jakarta Utara terbongkar dari temuan duit Rp50.000. Duit itu ditemukan orangtua korban di kantong celana anaknya.
Demikian dikatakan, Wakil Kapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi.
"Ibu salah seorang korban menemukan uang Rp50.000 di kantong celana anaknya," kata Nasriadi di Mapolres, Senin (22/2).
-
Bagaimana anak-anak dikorbankan? 76 anak-anak itu dibelah dadanya dan dalam keadaan telanjang dengan pakaian berada di sampingnya. Dada mereka telah dipotong terbuka dari tulang selangka hingga ke tulang dada. Tulang rusuk mereka dipaksa terbuka, yang kemungkinan untuk mendapatkan akses ke jantung mereka.
-
Dimana anak-anak dikorbankan? Sejauh ini, para peneliti baru bisa mengidentifikasi sisa-sisa 64 anak dari total 106 anak yang ditemukan pada 1967, di sebuah tangki air bawah tanah yang dikenal sebagai chultun, di situs Chichén Itzá, Meksiko Selatan.
-
Siapa yang menjadi korban? Renu Singh, salah satu korban yang terjebak, telah melapor ke polisi dengan klaim bahwa ia telah ditipu sebesar USD 21.000 dan mengungkapkan bahwa ratusan orang lainnya juga mengalami kerugian total mencapai USD 4,1 juta.
-
Kapan anak-anak dikorbankan? Tulang-tulang itu berasal dari abad ke-7 dan ke-12, sebagian besar darinya disimpan pada masa kejayaan Chichén Itzá selama 200 tahun, sekitar tahun 800 hingga 1000 M.
-
Siapa yang menjadi korban perundungan? Apalagi saat berkomunikasi melalui panggilan video, R mengaku pada Kak Seto bahwa ia sering menjadi korban perundungan dari teman-temannya maupun guru.
Setelah ditanyakan, sang anak mengaku mendapatkan uang itu dari tersangka atau om Naek. Korban lalu menceritakan apa yang dilakukan tersangka, hingga akhirnya diberikan uang sebesar Rp50.000.
"Ibu korban lalu melaporkan kejadian itu kepada Polres Jakarta Utara, dan ditangani unit perlindungan perempuan dan anak," jelas Wakapolres.
Hasil pemeriksaan usai penangkapan terhadap pelaku, diketahui korban lebih dari satu anak. Sebanyak empat anak terbukti sebagai korban dengan usia 6-11 tahun.
"Bahkan ada korban yang dicabuli 5-6 kali," ujar Wakapolres.
Polres Jakarta Utara mengungkap kasus pencabulan anak dibawah umur dengan tersangka MTP (41) di Kelurahan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.
Polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan uang tunai Rp50.000 yang sudah diberikan kepada korban.
Pelaku dijerat pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Saya depresi dan stres setelah ditinggal anak dan istri," kata tersangka MTP. Seperti diberitakan Antara.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MH melakukan pencabulan saat mengajak korban ke rumahnya.
Baca Selengkapnya4 Anak asal Sumsel diperbudak jadi pekerja seks komersial (PSK) dan dipaksa melayani tamu 10 sampai 20 orang per hari.
Baca SelengkapnyaPelaku sengaja memang mengincar anak-anak karena dianggap tidak akan bercerita ke mana-mana.
Baca SelengkapnyaKorban tidak bisa melawan dan terlihat hanya berusaha menutupi wajah dan kepalanya dengan tangan.
Baca SelengkapnyaPara korban tergiur iming-iming kedua pelaku dijanjikan menjadi model, namun malah dijadikan pemeran konten pornografi di media social.
Baca SelengkapnyaHasil jualan anak jalanan itu masuk ke kantong si raja tega.
Baca SelengkapnyaTerkait penyebaran foto korban sedang diperkosa di media sosial juga sudah didalami kepolisian.
Baca SelengkapnyaHasil penyelidikan bocah yang menjadi korban pelecehan AFA berjumlah lima orang
Baca SelengkapnyaMA dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dan Kekerasan Seksual. MA terancam hukuman penjara 9 sampai 15 tahun.
Baca SelengkapnyaKasus pemerkosaan ini terbongkar usai salah seorang orang tua korban melapor ke polisi.
Baca SelengkapnyaDelapan anak korban terkait kasus konten porno jaringan internasional menjalani perawatan kesehatan dan layanan konseling.
Baca SelengkapnyaPelaku adalah M (72) selalu pemilik pondok pesantren dan F (37) anaknya. Saat diminta keterangan, bapak-anak itu mengakui perbuatannya.
Baca Selengkapnya