Aksinya Sempat Viral, Jambret Ponsel yang Biasa Beraksi di Jakut Dibekuk Polisi
Merdeka.com - Polisi terpaksa mengarahkan timah panas ke kaki ILS (35), spesialis jambret ponsel di wilayah Jakarta Utara. ILS coba kabur saat akan ditangkap polisi.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko, mengatakan ILS sudah 11 kali. Terakhir, ILS merampas ponsel seorang wanita bernama Dahlia Regina di Jalan Danau Sunter Selatan Sunter Agung Jakarta Utara.
"Pelaku pura-pura untuk membeli tanaman kemudian menarik handphone yang disimpan korban di kantong belakang dan kabur dengan mengendarai sepeda motor," kata Sudjarwoko dalam keterangan tertulis, Rabu (4/11).
-
Siapa pelaku pencurian handphone? Pelaku berinisial MS (39), dua kakinya ditembak sebanyak 3 kali.
-
Siapa pelaku pencurian toko ponsel di Pekanbaru? Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku hanya 1 orang.Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra mengatakan pencurian terjadi sekitar pukul 04.15 WIB. Pelaku diketahui seorang laki-laki mengenakan baju kaus hitam, celana training, dan kain penutup wajah.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Dimana kejadian pemobil wanita itu dibegal? Kejadian tersebut terjadi di Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Sudjarwoko mengatakan, peristiwa penjambretan ini viral di media sosial. Aksi pelaku terekam CCTV. Rekaman videonya pun beredar luas di media sosial.
Berbekal rekaman video itu, polisi memburu pelaku. Pelaku biasanya mencari mangsa di ruas jalan Jakarta Utara.
"Sudah 11 kali merampas 7 kali di Kelapa Gading dan 4 kali di Danau Sunter" ucap dia.
Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mentari segera menuju ke Polsek Johar Baru, Jakarta Pusat untuk melaporkan kejadian itu.
Baca SelengkapnyaSeorang Wanita menjadi korban penjambretan saat menunggu angkutan umum JakLingko di Halte Pasar Bersih, Cengkareng Jakarta Barat.
Baca SelengkapnyaPolisi telah menjerat ke-37 tersangka sesuai pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
Baca SelengkapnyaKetiga pejambret ini disangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaDua pelaku jambret harus jadi bulan-bulanan warga sekitar Gambir
Baca SelengkapnyaPelaku saat itu mengancam akan membacok korban dengan golok jika melakukan perlawanan.
Baca SelengkapnyaPolisi mengejar pelaku jambret yang menjalankan aksinya di CFD Thamrin-Sudirman
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil menangkap pelaku pemerasan disertai ancaman yang menimpa selebgram Ria Ricis.
Baca SelengkapnyaPeristiwa ini tidak hanya menggugah perhatian publik, tetapi juga mengingatkan kita akan pentingnya kewaspadaan di lingkungan sekitar.
Baca SelengkapnyaAkibat insiden itu, korban pun kehilangan jarinya akibat sabetan senjata tajam.
Baca SelengkapnyaRF alias Rian telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 365 KUHP.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku begal nekat menjalankan aksinya ketika siang hari saat kondisi jalan ramai lalu lalang kendaraan.
Baca Selengkapnya