Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Alasan Anies Belum Terapkan Sanksi Denda Warga DKI Tak Pakai Masker

Alasan Anies Belum Terapkan Sanksi Denda Warga DKI Tak Pakai Masker Satpol PP imbau warga Tangerang pakai masker dan jaga jarak fisik. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut penerapan sanksi denda bagi warga tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, tidak dilakukan saat ini. Anies mengatakan denda berlaku setelah distribusi masker gratis oleh Pemerintah Provinsi DKI tuntas.

"Jadi kalau yang terkait dengan masker, penerapan sanksi denda sesudah pembagian masker selesai semua," ucap Anies di DPRD DKI, Selasa (12/5).

Saat ini, kata Anies, produksi masker kain oleh Pemprov DKI hampir rampung.

Dia menuturkan, setiap kelurahan di seluruh Provinsi Jakarta akan disediakan masker kain bagi warganya. Apabila warga tidak memiliki stok masker dapat memintanya ke kelurahan.

Atas pertimbangan itu, Anies menegaskan saat ini sanksi yang diterapkan bagi warga tidak menggunakan masker masih berupa peringatan tertulis.

"Sebelum tuntas pembagian masker, sanksinya bentuk peringatan. Kan ada sanksinya bentuknya peringatan, bentuknya peringatan tertulis," jelasnya.

Diketahui, Anies menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Beberapa aktivitas yang melanggar dikenakan sanksi bervariasi.

Pasal 4 sanksi tentang pembatasan aktivitas di luar rumah. Dalam pasal ini, seluruh warga diwajibkan menggunakan masker dan menjaga jarak fisik saat berkegiatan di luar rumah.

Apabila protokol ini dilanggar diberi sanksi berupa sanksi administrasi tertulis, kerja sosial dengan membersihkan fasilitas atau sarana umum sambil mengenakan rompi, atau denda minimal Rp100.000, maksimal Rp250.000.

Ayat 2 dalam pasal ini juga mengatur pihak yang memberikan sanksi adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh Kepolisian."

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Satpol PP DKI Jelaskan soal Denda Rp50 Juta Bagi Warga Bila Ditemukan Jentik Nyamuk
Satpol PP DKI Jelaskan soal Denda Rp50 Juta Bagi Warga Bila Ditemukan Jentik Nyamuk

Bukan hanya denda, warga juga bisa terkena hukuman pidana paling lama dua bulan.

Baca Selengkapnya
Tilang Uji Emisi Kembali Dihentikan, Polisi: Banyak Masyarakat yang Komplain
Tilang Uji Emisi Kembali Dihentikan, Polisi: Banyak Masyarakat yang Komplain

Meski tidak ada sanksi, kata Latif, untuk razia tes uji emisi tetap dilakukan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Anies Sindir Ada Gubernur DKI Tak Tuntas Janji Jabat 5 Tahun: Jangan Hukum Saya
VIDEO: Anies Sindir Ada Gubernur DKI Tak Tuntas Janji Jabat 5 Tahun: Jangan Hukum Saya

Anies mencontohkan saat kampanye di Pilgub DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Mahasiswa Tanya soal Pemotongan Gaji PNS DKI saat Pandemi Belum Dikembalikan, Anies Baswedan Bilang Begini
Mahasiswa Tanya soal Pemotongan Gaji PNS DKI saat Pandemi Belum Dikembalikan, Anies Baswedan Bilang Begini

Uang potongan tersebut tidak diberikan pada pemerintah, tetapi untuk membantu warga yang tidak punya pendapatan karena pandemi.

Baca Selengkapnya
Anies Minta Kebijakan Aturan Pembebasan PBB-P2 Disosialisaskan: Supaya Tidak Terkejut
Anies Minta Kebijakan Aturan Pembebasan PBB-P2 Disosialisaskan: Supaya Tidak Terkejut

Anies menilai aturan baru yang dibuat punya dampak langsung ke warga Jakarta.

Baca Selengkapnya
Heboh Rumah Warga Jakarta Ditemukan Nyamuk DBD Didenda Rp50 Juta, Ini Penjelasan Satpol PP
Heboh Rumah Warga Jakarta Ditemukan Nyamuk DBD Didenda Rp50 Juta, Ini Penjelasan Satpol PP

Satpol PP memberikan penjelasan terkait heboh aturan rumah warga Jakarta ditemukan nyamuk DBD didenda Rp50 juta.

Baca Selengkapnya
Sederet Janji Anies saat Jadi Gubernur DKI Jakarta yang Sisakan Persoalan
Sederet Janji Anies saat Jadi Gubernur DKI Jakarta yang Sisakan Persoalan

Setelah purnatugas, ternyata Anies masih meninggalkan sederet janji-janji yang masih menjadi persoalan di Jakarta.

Baca Selengkapnya
Tak Lagi Ditilang, Pemprov DKI Cari Cara Lain Agar Warga Mau Uji Emisi
Tak Lagi Ditilang, Pemprov DKI Cari Cara Lain Agar Warga Mau Uji Emisi

Tilang dinilai tidak efektif untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam melakukan uji emisi.

Baca Selengkapnya
Denda Rp50 Juta atau Penjara 3 Bulan Bagi Warga Jaktim yang Rumahnya Kedapatan Ada Jentik Nyamuk DBD
Denda Rp50 Juta atau Penjara 3 Bulan Bagi Warga Jaktim yang Rumahnya Kedapatan Ada Jentik Nyamuk DBD

Satpol PP Kota Jakarta Timur bakal memberikan sanksi denda bagi warga yang di dalam rumahnya ditemukan jentik nyamuk Aedes Aegypti.

Baca Selengkapnya
ASN DKI WFH saat KTT ASEAN Tak Ada Insentif, Heru Budi: Ini Panggilan Jiwa, yang Balas Gusti Allah
ASN DKI WFH saat KTT ASEAN Tak Ada Insentif, Heru Budi: Ini Panggilan Jiwa, yang Balas Gusti Allah

Heru berujar pengorbanan ASN yang mau WFH ini nantinya akan mendapat ganjaran dari sang pencipta.

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Penumpang MRT dan TransJakarta Tetap Pakai Masker
Ini Alasan Penumpang MRT dan TransJakarta Tetap Pakai Masker

Penggunaan masker di angkutan umum DKI Jakarta kini mulai ditiadakan. Namun jika tengah dalam kondisi kesehatan menurun, maka disarankan tetap tetap menggunakan masker.

Baca Selengkapnya