Alasan Anies Revisi UMP DKI Jadi Rp4,6 Juta: Hitungan Inflasi Hingga Rasa Keadilan
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengungkap alasan merevisi upah minimum provinsi (UMP) 2022. Anies memiliki beberapa pertimbangan. Salah satunya inflasi di DKI Jakarta.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta, rata-rata inflasi di Ibu Kota selama Januari-November 2021 sebesar 1,08 persen. Dari data itu Anies mengambil keputusan merevisi UMP. Sebab, kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 sebelumnya hanya 0,86 persen.
"Bayangkan kenaikan UMP di bawah inflasi. Di mana-mana kalau kenaikan UMP di atas inflasi," katanya dalam acara Pop Art Jakarta, di Jakarta Selatan, Minggu (19/12).
-
Apa yang disinggung Anies Baswedan? Anies Baswedan menyinggung soal pemimpin yang tidak memenuhi janjinya.
-
Kenapa Anies Baswedan jadi menteri? Kesungguhannya dalam memajukan sektor pendidikan terwujud ketika Jokowi memilihnya sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam Kabinet Kerja periode 2014-2019.
-
Apa tujuan kenaikan UMP Jakarta? Tujuan Kenaikan UMP Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho, mengungkapkan bahwa tujuan dari kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah untuk menjaga kesejahteraan pekerja di berbagai sektor.
-
Apa prinsip Anies untuk penetapan UMP? Anies menyampaikan, bila kenaikan UMP buruh tidak menggunakan prinsip keadilan, maka akan timbul ketimpangan.
-
Apa nama lengkap Anies Baswedan? Anies Baswedan, dengan nama lengkap Anies Rasyid Baswedan, merupakan salah satu kandidat presiden untuk tahun 2024, dilahirkan di Kuningan pada tanggal 7 Mei 1969.
-
Mengapa Kemnaker menetapkan kenaikan upah minimum sebagai solusi untuk kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha? 'Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha,' katanya.
Selain mengikuti inflasi di Ibu Kota, revisi UMP 2020 mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Rata-rata inflasi nasional selama Januari-November 2021 sebesar 1,30 persen.
"Di situ ketemu angka 5,1 persen. Angka 5,1 persen harapannya bagi para buruh memberikan rasa keadilan," ujarnya.
Anies meyakini, revisi kenaikan UMP 2022 menjadi 5,1 persen masih terjangkau pengusaha. Sebab, revisi ini menjadi jalan tengah antara buruh dan pengusaha.
"Tujuan kita bernegara adalah menghadirkan keadilan sosial. Inilah yang menjadi prinsip kita," tegasnya.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini juga menekankan, formula UMP DKI Jakarta berbeda dengan provinsi lain. Sebab, DKI Jakarta hanya memiliki satu formula. Sementara provinsi lain memiliki UMP, upah minimum kabupaten, dan kota.
"Provinsi DKI Jakarta salah satu provinsi yang tidak ada UM kota dan UM kabupaten. Jadi ketika diputuskan di level provinsi, maka itu final," tutupnya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk merevisi dan menaikkan UMP 2022 sebesar 5,1 persen atau senilai Rp225.667. Dengan demikian, UMP DKI pada 2022 berdasarkan revisi tersebut sebesar Rp4.641.854.
Sebelumnya, UMP DKI Jakarta 2022 hanya naik 0,86 persen atau senilai Rp37.000 sehingga menjadi Rp4.453.935,536. Penetapan ini mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anies menyampaikan, bila kenaikan UMP buruh tidak menggunakan prinsip keadilan, maka akan timbul ketimpangan.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan memastikan bakal merevisi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Baca SelengkapnyaAPINDO Jakarta menerima besaran Rp5.067.381 karena masih sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku
Baca SelengkapnyaPemrov DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaHeru Budi bakal mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait UMP 2024.
Baca SelengkapnyaJawa Barat dan Jawa Tengah memiliki UMP yang lebih rendah, sementara DKI Jakarta tetap menjadi provinsi dengan UMP tertinggi.
Baca SelengkapnyaDengan adanya instruksi ini, gaji sesuai UMP hanya berlaku bagi pegawai yang bekerja kurang dari setahun.
Baca SelengkapnyaKenaikan tersebut telah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta telah menetapkan UMP 2024 di Jakarta sebesar Rp5,06 juta.
Baca SelengkapnyaPemerintah Jawa Tengah telah memutuskan untuk menaikkan UMP 2025 sebesar 6,5%, sehingga menjadi Rp2.169.349.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini muncul setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk saran dari Menteri Tenaga Kerja dan diskusi mendalam dengan serikat buruh.
Baca SelengkapnyaPresiden KSPI Said Iqbal mengatakan kenaikan UMP membuat buruh susah.
Baca Selengkapnya