Alasan Anies Tak Cabut Pergub Era Ahok yang Muluskan IMB di Pulau Reklamasi
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menolak mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2016 Tahun 2016 yang diterbitkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok meski memiliki wewenang. Apa alasannya?
Untuk diketahui, pengembang menjadikan pergub itu sebagai dasar hukum untuk membangun di Pulau Reklamasi. Padahal, seharusnya rencana tata kota diatur oleh Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang (Perda RDTR) dan tidak oleh Pergub.
"Tidak sesederhana itu. Begini ya, ada prinsip fundamental dalam hukum tata ruang, yaitu pelaksanaan perubahan peraturan tidak berlaku surut," jelas Anies melalui sebuah pernyataan tertulis, Rabu (19/6).
-
Bagaimana Anies meminta agar masyarakat tidak menghukumnya? Oleh karena itu, Anies meminta agar masyarakat tidak menghukumnya dengan janji-janji pemimpin lain yang tidak dipenuhi.
-
Kenapa Anies meminta masyarakat agar tidak menghukumnya? Oleh karena itu, Anies meminta agar masyarakat tidak menghukumnya dengan janji-janji pemimpin lain yang tidak dipenuhi.
-
Bagaimana Anies meminta para pendukungnya bersikap? 'Saya berharap kepada semuanya untuk tertib, untuk menaati semua peraturan bagi semua yang ikut hadir dan kita akan dengarkan bersama,' kata Anies.
-
Apa yang disepakati PDIP dan Anies? Meski akhirnya PDIP tidak mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta, menurut Basarah, Anies mengakui gagasan dan rencana baik untuk menjadi jembatan silaturahmi antara kelompok Islam dan kalangan Nasionalis Soekarnois akan terus dijalankan karena hal itu menjadi kebutuhan dan kepentingan bangsa Indonesia.
-
Bagaimana Anies ingin mewujudkan perubahan? 'Bagi semuanya siap untuk kerja bersama, siap untuk menjangkau semua, siap untuk mendatangi tetangga, siap mendatangi keluarga kerjakan sekarang. Supaya Insya Allah 14 Februari Republik Indonesia akan menyaksikan perubahan,' kata Anies memungkasi.
-
Kenapa Anies-Cak Imin keberatan? Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono membacakan keberatan saksi pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin atas hasil rekapitulasi suara di Bengkulu. Dia mengatakan, saksi Anies-Cak Imin mengaku keberatan karena ada dugaan pejabat memenangkan pasangan tertentu melalui program pemerintah.
"Bila saya mencabut Pergub 206/2016 itu agar bangunan rumah tersebut kehilangan dasar hukumnya, lalu membongkar bangunan tersebut, maka yang hilang bukan saja bangunannya, tetapi kepastian atas hukum juga jadi hilang," lanjutnya.
Anies menilai, bangunan yang sudah ada di Pulau Reklamasi tidak bisa dibongkar begitu saja. Sebab, langkah tersebut bisa menyebabkan masyarakat hilang kepercayaan pada kepastian hukum Pergub.
Meski begitu, dia tidak menyalahkan keputusan Ahok menerbitkan Pergub tersebut. Kini, Anies hanya meneruskan tugas yang ada dan tidak ingin kebijakannya bertentangan dengan kebijakan sebelumnya.
"Menyalahkan atau tidak, faktanya sama, yaitu Pergub 206/2016 telah diundangkan dan telah digunakan jadi dasar untuk membangun. Saya perlu tegaskan bahwa Pergub adalah keputusan institusi Gubernur dan saya harus menjaga kredibilitas institusi ini," dia mengakhiri.
Selain enggan mencabut, Anies juga tidak ingin merevisi Pergub tersebut. Dia meminta semua pihak untuk tetap menghargai Pergub itu.
"Oleh karena itu, sekarang saya jaga agar institusi ini, Insya Allah, tidak akan mengeluarkan peraturan dan ketentuan yang tidak sejalan dengan prinsip keadilan dan prinsip good governance," ujarnya.
Sebelumnya, Anies melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerbitkan IMB untuk 932 gedung yang telah didirikan di Pulau D hasil reklamasi di Pesisir Utara Jakarta. Padahal, semua bangunan itu sempat disegel oleh Anies pada awal Juni 2018 karena disebut tidak memiliki IMB.
Penerbitan IMB ini lalu menuai banyak protes sebab dinilai tidak sesuai prosedur dan belum ada dasar hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) untuk mengaturnya.
Reporter: Ratu Annisa Suryasumirat
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anies merasa tak perlu memberikan penilaian terkait Pemprov DKI.
Baca SelengkapnyaMenteri ATR juga tidak menampik bahwa masih ada sejumlah permasalahan soal lahan yang ada di IKN.
Baca SelengkapnyaAHY menegaskan pemerintah juga punya tujuan besar pembangunan yang juga harus dikawal dan dijaga bersama-sama.
Baca SelengkapnyaAnies juga berterima kasih kepada masyarakat sipil dan mahasiswa yang melakukan unjuk rasa penolakan RUU Pilkada
Baca SelengkapnyaPDIP akan tetap mendaftarkan Anies Baswedan sebagai calon gubernur di Pilkada Jakarta 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca SelengkapnyaAnies mengaku akan membangun komunikasi dengan semua pihak untuk menjaga kerukunan di lingkungan masyarakat.
Baca SelengkapnyaTidak benar jika Anies nantinya terpilih menjadi presiden, seolah-olah semua program dan kebijakan pemerintahan saat ini akan diubah secara serampangan.
Baca SelengkapnyaMasa berlaku IMB sementara bagi warga Tanah Merah itu bakal berakhir pada 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaSehingga, mantan Gubernur DKI Jakarta ini pun menyebut, ada empat patokan dalam mengambil suatu keputusan.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan meminta kepada aparat sipil negara (ASN) berani melawan atasannya apabila menerima perintah untuk tidak netral
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan angkat bicara soal Presiden Jokowi mengatakan seorang Presiden boleh kampanye dan memihak.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PKS, Al Muzammil Yusuf, menegaskan meski IKN telah menjadi undang-undang tetap sah apabila diubah
Baca Selengkapnya