Alokasi APBD DKI banyak salah kamar
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerima koreksi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2014 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hasilnya banyak anggaran salah penempatan. Ada beberapa anggaran yang sudah dianggarkan oleh pemerintah pusat, namun juga disiapkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Data yang diperoleh merdeka.com, beberapa anggaran salah kamar di antaranya pengadaan konstruksi bangunan. Anggaran itu mencapai Rp 29,9 miliar untuk rehabilitasi asrama AURI Halim Perdanakusuma, pembelian kantor gedung PKP (Stikes) sebesar 39,7 miliar dan pembangunan gedung KONI DKI Jakarta sebesar Rp 49,5 miliar. Anggaran tersebut masuk ke dalam pos Dinas Perumahan, Pemukiman dan Gedung Pemda DKI Jakarta.
Kemendagri melakukan koreksi tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintah daerah dan pemerintah kota dan kabupaten. Sehingga anggaran pembangunan gedung tersebut bukan kewenangan Pemprov DKI Jakarta.
-
Bagaimana Jokowi meminta kepala daerah mengelola anggaran? 'Fokus. Jangan sampai anggaran diecer-ecer ke dinas-dinas semuanya diberi skala prioritas enggak jelas. Ada kenaikan 10% semua diberi 10 persen. Enggak jelas prioritasnya yang mana,' kata Jokowi.
-
Apa yang dicapai oleh DKI Jakarta? Sebanyak 267 kelurahan yang berada di wilayah administratif DKI Jakarta kini telah sepenuhnya berpredikat sadar hukum.
-
Siapa yang mengapresiasi DKI Jakarta? Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengapresiasi pemerintah DKI Jakarta yang berhasil mewujudkan pencapaian 100 persen Kelurahan Sadar Hukum.
-
Siapa yang diingatkan Jokowi soal pengelolaan anggaran? Jokowi mengingatkan Pemda agar program-program harus berorientasi kepada hasil, sehingga ada return ekonomi.
-
Dimana anak buah Jokowi minta anggaran? Permintaan itu disampaikan dalam rapat kerja kementerian dan lembaga dengan DPR.
-
Apa yang dilakukan Pemprov DKI untuk menambah RTH? Pemprov DKI kini tengah mencanangkan program “Penataan Kawasan Unggulan“ untuk menambah opsi peningkatan jumlah dan luas RTH di Jakarta.
Tidak hanya bangunan, tetapi Pemprov DKI Jakarta juga keliru dalam penganggaran pendapatan bagi hasil pajak penghasilan (Pph). Dalam Peraturan Menteri Keuangan No.202/PMK.07/2013 tentang perkiraan perkiraan alokasi bagi hasil pajak tahun anggaran 2014 penghasilan sementara sebesar Rp 11,3 triliun. Tapi anggaran yang diajukan Rp 17, 13 triliun. Sehingga terjadi kelebihan anggaran sebesar Rp 5,7 Triliun.
Kelebihan anggaran juga terjadi pada Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Pemprov DKI Jakarta yang menganggarkan sebesar Rp 797,6 miliar arus dipangkas sebesar Rp 74 miliar. Sebab tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.201/PMK.07/2013 tentang pedoman umum dan alokasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2014 sebesar Rp 723,5 miliar.
Pengamat perkotaan Amir Hamzah mengungkapkan kekecewaannya dengan adanya koreksi tersebut. Sebab banyak dari yang dikoreksi Kemendagri merupakan masalah teknis, penempatan anggaran.
"Ini membuktikan kualitas birokrasi Pemprov DKI menurun. Terbukti banyaknya pos anggaran yang salah kamar. Ini seharusnya tidak terjadi," jelasnya saat dihubungi, Jumat (21/2).
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
BPK rekomendasikan Wali Kota Banjarbaru agar meminta Kadisdik selaku penanggungjawab BOS lebih cermat
Baca SelengkapnyaAPBDP 2023 terdiri dari Pendapatan Daerah yang diproyeksikan mencapai Rp70,63 triliun.
Baca SelengkapnyaSebelum menyepakati besaran APBD DKI Jakarta 2025, para pimpinan komisi menyampaikan rekomendasi dan usulan hasil dari konsultasi dengan tiap komisi.
Baca SelengkapnyaRencana belanja daerah tersebut terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
Baca SelengkapnyaDPD menilai, atribusi wewenang kepada Wapres harus berdasarkan pelimpahan Presiden.
Baca SelengkapnyaDPRD DKI Jakarta mengesahkan Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2024 menjadi peraturan daerah (Perda) dengan besaran Rp85.190.596.577.676.
Baca SelengkapnyaNamun ada 12 kewenangan khusus yang akan diberikan kepada Jakarta.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan, uang yang ada malah dipakai untuk hibah-hibah politis.
Baca SelengkapnyaBasuki menerangkan daerah-daerah lain di Indonesia juga banyak mendapatkan proyek pembangunan dari pemerintah pusat.
Baca SelengkapnyaRaperda tentang Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2023 akan disahkan menjadi Perda dalam rapat Paripurna Selasa 26 September mendatang.
Baca SelengkapnyaBPKAD DKI mengklaim penyusunan anggaran 2024 sudah melewati penghitungam yang matang dan realistis
Baca SelengkapnyaAnggota Baleg DPR dari PKS Mardani Ali Sera mengingatkan konsep kawasan aglomerasi dalam draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta
Baca Selengkapnya