Anak RT dan Warga Tersangka Keributan Bansos Corona di Jakut Tak Ditahan
Merdeka.com - Polisi telah menetapkan dua tersangka keributan warga dengan istri ketua RT di Rawabadak Utara, Koja, Jakarta Utara. Percekcokan itu terjadi terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk warga yang ekonominya terdampak selama pandemi Covid-19.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka atas insiden tersebut, polisi tak menahan keduanya yakni atas nama inisial FR dan NA. FR merupakan anak ibu RT. Sementara NA kakak warga yang ribut dengan ibu RT. Kedua tersangka sebelumnya dikenakan Pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan.
"Tidak (ditahan FR dan NA)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Wirdhanto, Kamis (30/4).
-
Bagaimana polisi mengatasi kedua pria yang ribut? Demi mengembalikan kesadaran para pelaku, polisi pun melakukan tindakan. Keduanya diguyur air kolam yang berlokasi di kantor setempat.
-
Apa yang membuat Ibu dan anak polisi berdebat? 'Dukanya punya anak sama profesinya. Kaos kaki hilang,' tulis unggahan TikTok @hennyspdtwap Iptu Heny menuduh anaknya itu telah menggunakan kaos kaki miliknya karena kaos kakinya banyak yang hilang di lemari.
-
Apa yang dialami anak-anak Aiptu FN? Kedua anak perempuan itu masih di bawah umur, yakni 16 tahun dan 13 tahun. Saat dikepung, keduanya berada di dalam mobil bersama ibu dan ayahnya.
-
Bagaimana orang tua pelaku dan korban menyelesaikan kasus penganiayaan anak SD? “Pihak keluarga pelaku sanggup mengganti rugi biaya pengobatan kepada korban,“ terang Kasat Reskrim Polres Jombang, Selasa (27/6/2023)
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Alasan polisi tak menahan kedua tersangka karena adanya suatu pertimbangan. Salah satunya yakni keduanya tak mengulangi perbuatannya kembali.
"Ditahan atau tidak adalah kewenangan penyidik dengan pertimbangan tersangka tidak akan melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan atau menghilangkan barang bukti," jelasnya.
Sebelumnya, ragam masalah terjadi terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk warga terdampak ekonomi akibat kebijakan selama pandemi Covid-19. Di Koja Jakarta Utara, warga sampai terlibat cekcok dengan keluarga salah satu RT di sana. Bahkan dari adu mulut tersebut, terjadi benturan yang justru dilakukan oleh pihak lain.
"Kami menerima dua laporan polisi terkait kejadian itu. Pertama dari warga, yang kedua dari anaknya RT tersebut. Jadi berdasarkan hasil penyelidikan kami memang diduga ada tindak pidana saat kejadian itu, di mana tindak pidana ini terjadi antara dua orang, satu warga, satu anaknya RT tersebut," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto, saat dihubungi, Rabu (29/4).
"Ributnya ini lucu, yang ribut adiknya warga itu sama dan bu RT, tapi yang marah malah kakaknya sama anaknya, dua orang ini dari awal enggak ada hubungan apa-apa. Karena terpicu, karena ibunya dan karena adiknya, mereka akhirnya terjadi benturan," sambungnya.
Percekcokan yang terjadi sampai membuat keduanya luka-luka. Berdasarkan dua laporan yang diterima, kasus itu sedang diselidiki kepolisian.
"Dari adanya laporan tersebut, hasil visum kami melakukan proses dan dari proses yang kami lakukan karena ini kejadian saling menyerang. Jadi yang satu juga ada yang luka, lainnya juga ada yang luka dan kami pada kesimpulan dua-duanya sebagai tersangka," ujarnya.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, polisi belum melakukan penahanan terhadap keduanya. Kini, keduanya itu masih menjalani proses pemeriksaan.
"Masih diperiksa dua-duanya, nanti masalah penahanan atau tidak penyidik akan melihat," tutupnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Warga berinisial RP (26) dan I (32) ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan asisten Saipul Jamil.
Baca SelengkapnyaTindakan rudapaksa dan pelecehan dilakukan ketika orang tua korban tidak di rumah.
Baca SelengkapnyaKorban yang tersinggung melaporkan aksi dua TNI tersebut ke polisi.
Baca SelengkapnyaPenganiayan membuat RA luka di bagian bibir, bengkak di bagian belakang kepala, lengan sebelah kanan mengalami memar dan luka gores, pergelangan tangan.
Baca SelengkapnyaDalam video yang beredar, anak itu memakai baju kaos berwarna merah. Sejumlah warga membantu menenangkan anak tersebut.
Baca SelengkapnyaPenganiayaan terjadi pada Sabtu (13/1), sekitar pukul 03.30 WIB.
Baca SelengkapnyaAtas perbuatannya itu, RY saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana tersebut.
Baca SelengkapnyaDia menyatakan bahwa dalam wajib lapor yang sudah dilakukan tidak ada hal yang baru. Kliennya mengisi beberapa dokumen dan berita acara tambahan.
Baca SelengkapnyaDenpom IV/Surakarta menetapkan enam prajurit TNI sebagai tersangka penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi Lalan, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Rabu (23/10) sore.
Baca SelengkapnyaDua orang pelaku EH alias Carma dan EHW alias Buluk diamankan serta ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaDua saudara itu lantas pulang untuk mengambil parang dan pisau. Mereka menemui korban yang langsung menyerangnya.
Baca Selengkapnya